KAI Buka Layanan Kereta, Wajib Taati Protokol Kesehatan

KAI Buka Layanan Kereta, Wajib Taati Protokol Kesehatan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai melakukan uji coba pelayanan perjalanan Kereta Api Indonesia bagi masyarakat umum mulai hari ini, Senin (8/6/2020). Kendati begitu, masyarakat yang akan menggunakan kereta api harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

Nantinya, masyarakat umum akan diangkut menggunakan kereta luar biasa (KLB). Penggunaan KLB menyesuaikan dengan masa berlaku KLB hingga 11 Juni 2020. Selama ini, KLB hanya diperuntukkan bagi PNS, Tim Gugus Tugas COVID-19, perjalanan dinas, dan masyarakat yang ditentukan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk bisa menggunakan kereta api, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari COVID-19. Hal itu harus dibuktikan dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui pengoperasian KLB,” tegas Joni, Senin (8/6/2020).

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. “Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ujar Joni.

Joni menegaskan, perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19. “Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya,” jelas Joni.

Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan PP, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp. Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Sumber: sindonews

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.