Judul Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual, DDII jabar: isi Malah Bertentangan, Legalisasi Zina

Judul Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual, DDII jabar: isi Malah Bertentangan, Legalisasi Zina

BANDUNG(Jurnalislam.com)– Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat mentuntut Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dicabut.

Hal tersebut disampaikan langsung kepada DPRD Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Ketua DDII Jabar H Roinul Balad menilai bahwa Permendikbud tersebut bertentangan dengan Pancasila sila pertama, UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021.

Ia juga mengatakan ketidak sesuaian antara judul Permendikbud yang menyatakan pencegahan kekerasan seksual, dengan isinya yang bertentangan dan dinilainya malah legalisasi perzinaan.

“Antara judul peraturan tersebut dengan isi peraturan tersebut secara diametral terdapat pertentangan,” kata Roin dalam keterangan yang diterima Jurnalsilam.com

Menurut Roin, dari  segi judul sudah tampak positif sebagai suatu peraturan. Akan tetapi terkait denganisinya sangat terkesan bertentangan.

“Alih-alih melakukan pencegahan,  malah  yang  akan  timbul  adalah  legalisasi  perbuatan  tercela  seperti pezinahan dengan konsep sexualconsent dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturan tersebut yangberbicara tentang Pencegahan,” pungkasnya.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.