Jerinx SID Tersangka Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia

Jerinx SID Tersangka Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia

DENPASAR(Jurnalislam.com)   – Polda Bali menaikkan status Jerinx SID menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik IDI, yang diposting di akun instagramnya @jrxsid. Jerinx SID ditahan.

Drummer group band Superman is dead (SID) yang bernama asli I Gede Ari Astina Polda Bali ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana.

“Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8/2020).

Yuliar menyampaikan setelah menetapkan sebagai tersangka, Polisi kemudian langsung melakukan penahanan kepada Jerinx. Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian “kacung WHO” yang diunggah di akun Instagram @jrxsid.

Meski sempat mangkir, akhirnya Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait kasus pencemaran nama baik IDI pada Kamis (6/8/2020), dengan didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana. Setelah ditetapkan tersangka, Jerinx SID pun resmu ditahan.  (Bud1)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.