SOLO (Jurnalislam.com)- Jamaah Ansharu Syariah mengutuk keras peristiwa penusukan terhadap syekh Ali Jaber saat mengisi pengajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, ahad, (13/9/2020).
“Menyesalkan peristiwa seperti itu terjadi kepada beliau dan mudah mudahan Allah menjaga beliau dan luka pada beliau segera bisa sembuh dan mudah mudahan yang terjadi itu jadi kafarah buat beliau dan bernilai di sisi Allah apalagi kemudian beliau sedang dalam prosesi dakwah dalam rangka mendekatkan masyarakat pada Al Quran kemudian diserang seperti itu,” kata Juru Bicara Jamaah Ansharu Syariah ustaz Abdul Rahim Ba’asyir kepada Jurnalislam.com, Senin, (14/9/2020).
“Jelas itu perbuatan terkutuk sekali, dan pelakunya betul betul harus dihukum dengan hukum yang tegas,” imbuhnya.
Ustaz Iim meyakini bahwa pelaku penusukan tersebut bukanlah orang yang memiliki gangguan jiwa atau gila, ia menilai kejadian tersebut sebagai bentuk upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan terhadap para ulama atau tokoh Islam.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya kasus kasus serupa seperti penyerangan terhadap Ustaz Abdul Rahman pada maret 2018 saat menjadi imam Masjid shalat subuh berjamaah di Masjid Darul Muttaqin, Sawangan Depok.
Lalu Imam Masjid bernama Tajuddin yang diserang saat menjadi Imam Masjid shalat Magrib Berjamaah pada bulan April 2018 kemudian pimpinan Ponpes Al Hidayah KH Umar Basri pada Januari 2018 hingga Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) ustaz Prawoto yang dianiaya hingga tewas pada 1 Februari 2018.
“Kita saat ini sudah tidak percaya lagi dengan pelakunya gila ataupun apapun itu, selama ini sudah cukup dan kali ini sudah semakin membuktikan kepada kita bahwasanya selama ini yang mengatakan melakukan serangan kepada Islam dan kaum muslimin di negeri ini kemudian dikatakan gila, itu kita tidak akan percaya lagi,” ujarnya.
“Karena mereka merasa punya celah yaitu kalau menyerang umat Islam paling nanti dibilang gila dan kemudian nanti bebas itu seperti yang sebelumnya ini, yang melakukan serangan pada imam,” paparnya.