Izinkan Investasi Miras, Pemerintah Dinilai Ciderai Pancasila dan UUD 1945

Izinkan Investasi Miras, Pemerintah Dinilai Ciderai Pancasila dan UUD 1945

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyampaikan kritik tajam atas Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI) ini, dinilai menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Dikatakannya, pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. “Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah,” kata Jazuli, Senin (1/3).

Semestinya, lanjut Jazuli,  kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Terkait sila pertama, semua agama melarang minuman keras karena madhorot-nya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa.

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi dimana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.

Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, menurut Jazuli, pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. “Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Jazuli.

Lebih lanjut Ketua Fraksi PKS ini mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas menyajikan data kepada Pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat. “Bagaimana tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras,” paparnya.

Tugas seluruh elemen masyarakat, kata Jazuli, menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. “Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan,” kata Jazuli.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.