Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik hingga Rp160 Ribu

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik hingga Rp160 Ribu

JAKARTA (Jurnalislam com)– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan usulan kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan untuk setiap kelas.

Iuran yang diusulkan Kemenkeu tersebut lebih tinggi dari yang digadang-gadang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam skema kenaikan Kemenkeu yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani kemarin, kenaikan yang diusulkan mencapai dua kali lipat dari iuran yang berlaku saat ini.

Untuk iurankelas mandiri I diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Sementara, kelas mandiri II dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu per jiwa per bulan.

Pada kelas mandiri III diusulkan setara dengan penerima bantuan iuran (PBI), yaitu Rp 42 ribu per jiwa per bulan. Jumlah ini naik Rp 16.500 dari iuran saat ini, yakni Rp 25.500 per bulan per orang.

Besaran kenaikan yang diusulkan Sri lebih juga besar dibandingkan usulan versi DJSN, yakni Rp 75 ribu dan Rp 120 ribu untuk kelas mandiri II dan kelas mandiri I. Sementara itu, usulan untuk kelas mandiri III versi Kemenkeu dengan DJSN masih sama, yaitu RP 42 ribu. Nominal ini berlaku untuk tiap jiwa per bulannya.

Sri Mulyani menekankan, kenaikan tarif ini menjadi upaya untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang terus naik. Menurut DJSN, defisit BPJS Kesehatan tahun ini diprediksi menyentuh Rp 28,3 triliun.

Sumber: republika co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.