Israel Larang Imam Masjid Al-Aqsa Berkhutbah Selama 4 Bulan

Israel Larang Imam Masjid Al-Aqsa Berkhutbah Selama 4 Bulan

YERUSALEM (Jurnalislam.com) – Penjajah Israel mengeluarkan larangan Imam Besar Masjid Al-Aqsa untuk berkhutbah di situs suci umat Islam itu. Larangan ini disebut berlaku untuk empat bulan ke depan.

Larangan khutbah ini diberikan sebagai tindakan balasan kepada Syeikh Ekrema Sabri yang dianggap melanggar larangan sebelumnya. Imam Masjid Al-Aqsa ini sebelumnya telah mendapat larangan atau pembatasan aktifitas selama satu pekan di masjid.

Syekh Ekrema dinilai melanggar aturan dengan mendatangi masjid pada Jumat kemarin bersama jamaah dan melangsungkan shalat Jumat. Pemberitahuan larangan khutbah selama empat bulan pun diberikan oleh pasukan Israel, Sabtu (25/1/2020) kemarin di rumahnya.

Para aktivis dan ulama menggelar unjuk rasa pada Sabtu untuk mendukung Syeikh Sabri. Mereka menyatakan tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghalangi Syeikh Ekrema untuk melakukan ibadah di Masjid Al-Aqsa.

“Kami tidak akan menerima kebijakan yang tidak adil, teroris dan ilegal,” ujar para pengunjuk rasa dilansir Aawsat, Ahad (26/1/2020).

Sementara itu, Direktur Abadi Agama Al-Aqsa, Syeikh Najeh Bakirat, direktur abadi agama Al-Aqsa, menganggap keputusan Israel yang terbaru diarahkan terhadap masyarakat Palestina.

“Tidak ada tempat bagi pasukan Israel di situs suci dan Al-Aqsa,” ujarnya. Dia juga bersumpah larangan tersebut akan menerima konfrontasi tanpa henti.

Sebelumnya, Israel mengeluarkan perintah deportasi kepada Syeikh Ekrema Sabri pada Ahad (19/1/2020). Sebelum dideportasi, Imam Besar Masjid Al-Aqsa ini dilarang beraktifitas di Masjid selama satu minggu ke depan.

Syeikh Sabri dituduh melakukan penghasutan kekerasan kepada jamaahnya ketika memberikan khutbah Jumat. Ia pun telah ditahan dan diselidiki di Kantor Polisi Al-Qashleh.

Selain dirinya, Pusat Informasi Wadi El-Helwa melaporkan jika Israel juga mengeluarkan perintah deportasi atas tuduhan yang sama kepada Imam Masjid Al-Aqsa lainnya, Syekh Ahmad Abu Ghazaleh.

Sumber: Republika

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.