ISAC Serahkan 12 Catatan untuk Densus 88 kepada Pansus DPR

ISAC Serahkan 12 Catatan untuk Densus 88 kepada Pansus DPR

isacSOLO (Jurnalislam.com) – The Islamic Study and Action Center (ISAC) membuat 12 Catatan terkait Revisi Undang-Undang Terorisme kepada Pansus DPR RI. Catatan tersebut disampaikan ISAC kepada anggota Pansus Nasir Djamil di sela-sela studi lapangan beberapa anggota DPR ke Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (21/7/2016).

Anggota Pansus yang hadir adalah Syaiful Bahri Ansyori dari PKB, Nasir Djamil (PKS), Arsul Sani (PPP) dan Zaky Siradj (Golkar).

Dari Pondok Ngruki hadir Direktur KH Ibnu Chanifah, M.Ag dan Wakil Direktur Sholeh Ibrahim, Yahya Abfurrahman dan Hamim Sofyan.

Masukan yang diberikan kepada Pansus adalah 12 Catatan Penindakan oleh Densus 88.

Berikut 12 Catatan ISAC untuk Pansus DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Terorisme

  1. Utamakan pendekatan persuasif dengan mengetahui latar belakangan atau akar persoalan.
    Persoalan umum:
    a. Ketidakadilan.
    b. Penzaliman.
    c. Politik.
    d. Ekonomi.
    e. Rekayasa (pesanan asing).
  2. Jika terpaksa penindakan maka asas praduga tak bersalah dikedepankan, hindari:
    a. Penyiksaan.
    b. Pembunuhan.
    c. Intimidasi.
    d. Upaya mematikan.
  3. Batasi persoalan hanya pada terduga yang terlibat dan barang bukti yang terkait saja, jangan sampai membias pada orang lain atau barang bukti lain yang kontra produktif dengan penindakan terhadap terduga. Seringkali Al-Qur’an digunakan sebagai Barang Bukti tanpa ada relevansinya.
  4. Jangan kriminalisasi dan stigma agama sebagai peran pendukung atau ciri ciri “teroris” yang berdampak penilaian negatif terhadap Densus, misal ciri terduga “teroris”:
    a. Berjenggot.
    b. Celana cingkrang.
    c. Rajin ke masjid.
    d. Barang bukti Al-Qur’an.
    e. Barang bukti bendera tauhid.
    f. Pesantren sarang “teroris”.
  5. Berikan prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang benar, cepat dan tepat. Hindari:
    a. Anak di bawah umur.
    b. Perlakuan kasar terhadap istri atau keluarga lain.
  6. Waktu 7×24 jam sering disertai penganiayaan bahkan hingga terjadinya kematian.
  7. Kasus yang melibatkan WNI yang pulang dari luar negeri hanya bisa dimintai. keterangan bagi yang diduga melanggar tindak pidana dan dikuatkan dengan 2 alat bukti yang cukup.
  8. Korban salah tangkap harus diikuti:
    a. Permintaan maaf.
    b. Rehabilitasi.
    c. Kompensasi
  9. Setiap jenazah terduga “teroris” harus menyegerakan pemakaman dengan menyerahterimakannya kepada keluarga dalam keadaan siap sudah dimandikan dan dikafani. Jenazah tidak boleh ditelantarkan.
  10. Densus harus membebaskan tersangka memilih penasihat hukum, bukan pengacara paket dari polisi.
  11. Oknum Densus yang melakukan penganiayaan ataupun turut serta terlibat dalam hilangnya nyawa seseorang harus diberi sanksi atau diproses hukum, kecuali jika terperiksa/terduga mengancam atau melawan aparat.
  12. Densus 88 sering melakukan target operasi “terorisme” kepada aktivis Muslim, sedangkan OPM tidak diperlakukan sebagaimana kasus “terorisme”, padahal banyak yang membunuh TNI dan Polri.

Demikian 12 Catatan ISAC terkait Revisi UU Terorisme yang ditujukan kepada Pansus DPR RI yang ditandatangani HM Kurniawan BW, S.Ag, SH, MH (Ketua) dan Endro Sudarsono, S.Pd (Sekretaris).

Penyerahan 12 Catatan ISAC ini dilakukan di Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, saat empat anggota Pansus Revisi UU Terorisme DPR RI seperti tersebut di atas berkunjung ke pesantren tersebut.

Kunjungan untuk tujuan studi lapangan ini dihadiri Wakapolres Sukoharjo, Kapolsek Grogol, Jajaran Kodim Sukoharjo, Danramil Grogol, Sekretaris Pansus, Camat Grogol dan beberapa pejabat Pemkot Surakarta.

Reporter: Dyo | Editor: Ally Muhammad Abduh

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.