ISAC Desak Polri Lakukan Rekontruksi Kematian Siyono

SURAKARTA (Jurnalislam.com) – The Islamic Study and Action Center (ISAC) merilis data dan analisanya terkait jenazah Siyono. Melalui sekretarisnya, Endro Sudarsono, ISAC mendesak Kapolri harus melakukan rekonstruksi guna mengetahui penyebab pasti kematian pria asal Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten itu.

“Bersama Jaksa Penuntut Umum, demi meyakinkan, demi pembuktian di pengadilan mohon dilakukan rekontruksi untuk mengakhiri polemik apakah Siyono melakukan perlawanan atau tidak terhadap Densus 88,” kata Endro dalam rilisnya kepada Jurnalislam, Rabu (6/4/2016).

Selain itu, ISAC juga meminta Kapolri untuk memproses oknum penyidik yang membunuh Siyono.

“Demi penegakan hukum dan HAM, demi rasa keadilan, maka ISAC meminta kepada Kapolri untuk memproses hukum, baik Kode Etik Polri maupun Pidana Umum terhadap oknum Penyidik Densus yang melakukan tindakan yang berakibat hilangnya nyawa Siyono,” jelas Endro.

Reporter: Dyo | Editor: Ally Muhammad Abduh | Jurnalislam

 

Berikut beberapa data yang berhasil dihimpun ISAC selengkapnya:

I. Menurut Sertifikat Medis Penyebab Kematian Siyono yang dikeluarkan RS Polri Jakarta diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Siyono meninggal dunia pada hari Kamis, 10 Maret 2016

2. Sebab kematian Siyono diperoleh dari Pemeriksaan Luar Jenazah

3. Surat kematian ditandatangani oleh dr. Arif Wahyono, Sp.F, DFM pada tanggal 11 Maret 2016

II. Menurut Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigadir Jenderal Arthur Tampi menyatakan penyebab kematian Siyono, adalah adanya pendarahan di rongga kepala bagian belakang

Arthur menjelaskan, dari hasil visum yang dilakukan Jumat, 11 Maret 2016, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, ditemukan pendarahan di rongga kepala serta memar di kepala Siyono.

"Kami memeriksa semuanya, termasuk CT scan untuk kepala. Memang kami dapati ada luka memar pada kepala bagian belakang," katanya saat memberi keterangan pers di Markas Besar Polri Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.

Arthur menuturkan, diduga penyebab pendarahan dan memar tersebut adalah karena terbentur benda tumpul. Di samping itu, dalam visum juga ditemukan adanya memar di wajah, tangan, dan kaki Siyono.

Ill. Menurut Ahli Forensik Prof. Dr. dr. Gatot Sudarto Ketua Tim Forensik Muhammadiyah berdasarkan pengamatan Visual diperoleh data bahwa jenazah Siyono terdapat luka lebam akibat benda tumpul dan sebagian tulang retak dan patah

IV. Menurut AKBP Dr. dr. S. Hastry, Sp.F, DFM Ahli Forensik dari Polda Jateng diperoleh informasi bahwa terdapat luka akibat kekerasan

 

Berdasarkan informasi dari fakta-fakta Ahli Forensik dari RS. Polri Jakarta, Ahli Forensik Muhammadiyah dan Ahli Forensik Polda Jateng bisa dirangkum bahwa jenazah Siyono:

1. Ada pendarahan dirongga kepala bagian belakang

2. Adanya memar diwajah, tangan dan kaki

3. Dibagian dada banyak tulang yang retak dan patah

 

Sedangkan terkait penyebab kematian disimpulkan oleh Tim Forensik Muhammadiyah dan Ahli Forensik Polda Jateng bahwa:

1. Ada bekas-bekas kekerasan benda tumpul intravital (saat masih hidup) dan beberapa tempat patah tulang

2. Tidak ada luka tembak

 

Analisa ISAC:

1. Analisa Kondisi Jenazah.

Dari data data tersebut ternyata ditemukan luka merata disemua tubuh jenazah Siyono mulai dari kepala, badan (dada), tangan hingga kaki.

2. Analisa Yuridis terhadap Penyidik Densus yang menangani Siyono patut diduga:

A. Tindakan Penyidik Densus terhadap Siyono melanggar Peraturan Kapolri no 23 tahun 2011 Bab IV tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Pasal 19 yang berbunyi:

(1) Penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilaksanakan sesuai prosedur dengan tahapan sebagai berikut:

a. Tahap pertama, melakukan negosiasi;

b. Tahap kedua, melakukan peringatan;

c. Tahap ketiga, melakukan penetrasi;

d. Tahap keempat, melumpuhkan tersangka;

e. Tahap kelima, melakukan penangkapan;

f. Tahap keenam, melakukan penggeledahan; dan

g. Tahap ketujuh, melakukan penyitaan barang bukti.

(2) Dalam situasi tertentu kegiatan penindakan dapat dilakukan tanpa didahului kegiatan negosiasi dan peringatan atas pertimbangan situasi darurat (emergency), berdasarkan tingkat ancaman maupun pertimbangan lainnya.

(3) Penindakan yang menyebabkan matinya seseorang/tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Prosedur Pasal 19 ini untuk tersangka yang tidak membawa senjata api atau Bom

B. Terjadi tindak pidana penganiayaan baik secara sendirian (pasal 351 KUHP) atau secara bersama sama (Pasal 170 KUHP)

C. Terjadi tindak pidana pembunuhan ( pasal 388 KUHP), pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)

D. Penyidik Densus Diduga Mengabaikan Undang Undang Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999

Pasal 4

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 18

Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannyaSetiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.

Pasal 34

Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.