Inilah Penilaian Dewan Hakim dalam STQN 2019 Pontianak

Inilah Penilaian Dewan Hakim dalam STQN 2019 Pontianak

PONTIANAK (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Hakim Ahmad Muhajir menjelaskan bahwa dari setiap kategori yang dilombakan di STQ ke-25 ini, dewan hakim akan melakukan penilaian kepada peserta kemudian akan memilih para juaranya.

“Untuk menentukan pemenang kategori tilawah, hakim yang menilai ada 12 orang. Hakim tajwid 3 orang, fashahah 3 orang, hakim lagu 3 orang dan hakim suara 3 orang,” katanya saat ditemui di sela-sela penilaian, Minggu (30/06/2019) di Taman Alun-alun Kapuas, Pontianak.

Hampir sama dengan tilawah, namun pada cabang tahfidz, Dewan Hakim akan menilai peserta hanya dari segi tahfidz, tajwid, dan fashahah. Kategori penilaian yang dilihat dari suara dan lagu tidak ada pada kategori ini.
 
Sedangkan di kategori tafsir, yang pertama adalah dari kosa kata, kemudian dewan hakim akan menanyakan sabab nuzul dari ayat yang ditafsirkan, lalu wawasannya tentang keagamaan Iptek, Sosial, Ekonomi, Sejarah, dan lain-lain, kolerasi antar ayat satu yang dibaca dengan ayat sebelumnya, serta dari bahasanya.
 
Dari Dewan Hakim sendiri dalam memberikan penilaian, menurut Muhajir, sama sekali tidak bisa “bermain” karena sudah diberi sumpah terlebih dahulu. Jika ada perbedaan dalam penilaian diantara Dewan Hakim, nilai perbedaan intervalnya hanya satu. Setelah itu akan di musyawarahkan, baru nilainya akan ditampilkan.
 
“Dewan hakim ini adalah mereka yang memang menguasai di bidangnya, misal yang di tilawah tidak ada dewan hakim yang bukan qori dan qoriah. Kalau bukan ‘pemain’ maka dalam nomor penilaian akan beda, konsep, teori dan operasional berbeda,” katanya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.