Ini Catatan Komnas HAM Soal Revisi UU ITE

Ini Catatan Komnas HAM Soal Revisi UU ITE

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komnas HAM mendukung revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) demi melindungi hak atas kebebasan dan berekspresi. Sebab, semua kebijakan selayaknya mengadopsi prinsip-prinsip HAM.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, Komnas HAM sedang melakukan kajian tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kajian ini dirumuskan dalam Standar Norma Pengaturan (SNP) hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Sandra mengatakan, SNP ini akan disahkan awal April mendatang. “SNP hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bisa menjadi acuan dalam proses revisi UU ITE, ” kata Sandra dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Sebagai langkah jangka pendek, ia berharap, SNP dapat digunakan oleh penegak hukum. Apabila SNP bisa dijadikan norma maka SNP dapat pegangan bagi aparat penegak hukum menangani kasus-kasus UU ITE atau kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Pada 2020, Sandra mengatakan, Komnas HAM menerima 22 aduan terkait serangan digital dan Undang-Undang ITE. Selain itu, ia mengatakan, Komnas HAM juga melakukan survei dibantu oleh Litbang Kompas terhadap 1.200 responden di Indonesia.

“Sebanyak 36,2 persen dari total 1.200 responden itu merasa tidak bebas dan tidak aman menyampaikan ekspresinya di media sosial dan internet,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses