Pernyataan Sikap Bersama MUI dan GUIB Jawa Timur Tentang Genosida Muslim Rohingya

Pernyataan Sikap Bersama MUI dan GUIB Jawa Timur Tentang Genosida Muslim Rohingya

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan sikap tentang Tragedi Kemanusiaan dan Genosida Muslim Rohingya, Sabtu (9/9/2017). Pernyataan diikuti oleh 76 ormas Islam se-Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB).

Diantara isi tuntutannya adalah, MUI dan GUIB meminta PBB memberi sanksi kepada pemerintah Myanmar dan mencabut nobel perdamaian Aung San Suu Kyi. Berikut ini 25 point pernyatan sikap MUI dan GUIB Jawa Timur selengkapnya:

 

PERNYATAAN SIKAP

Tentang

“Tragedi Kemanusiaan dan Genosida / Etnic Cleansing Muslim Rohingya “

Mencermati fenomena aktual terkait terjadinya tragedi kemanusiaan berupa Kekerasan, pemerkosaan , pembakaran rumah dan tempat ibadah , pengusiran , pembunuhan dan pembantaian terhadap Muslim Rohingya di wilayah Rachine State, yang dilakukan oleh persekongkolan jahat pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi peraih “Nobel Perdamaian” Internasional , Rezim Militer Myanmar dan Biksu Paranoid pimpinan Ashin Wirathu yang mengakibatkan terbunuhnya 3.000 Muslim Rohingya, 100.000 orang terusir dari desa tempat tinggal mereka di Rachine state dan 38.000 orang telah menyeberang ke Bangladesh untuk menghindari operasi militer tentara Myanmar yang dengan sadis menembak, menyiksa, memperkosa dan membunuh, dengan korban pria, wanita, anak-anak dan bayi serta desa-desa mereka “dibumihanguskan”.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas dan menyikapi berbagai pendapat di masyarakat, perdebatan dan kontroversi yang terjadi serta pemberitaan media massa baik lokal , nasional maupun internasional, , maka Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) sebuah lembaga di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI-Jatim) yang beranggotakan organisasi massa Islam dan lembaga ke-Islaman di Jawa Timur, menyelenggarakan pertemuan terbatas membahas persoalan tersebut.

Sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, untuk terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik, toleran , harmonis , menjunjung tinggi harkat – martabat dan hak azasi manusia serta nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban – universal baik yang bersifat nasional , regional maupun internasional, maka kami mendesak kepada pemerintah dan instansi terkait agar melakukan langkah strategis, koordinatif, independen, tegas dan menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan , supremasi hukum, dalam rangka melakukan pencegahan agar tragedi kemanusiaan berupa kekerasan, pemerkosaan , pembakaran rumah dan tempat ibadah , pengusiran , pembunuhan dan pembantaian terhadap Muslim Rohingya diwilayah Rachine State, akibat persekongkolan jahat pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi peraih “Nobel Perdamaian” , Rezim Militer Myanmar dan Biksu Paranoid pimpinan Ashin Wirathu agar Kejahatan kemanusiaan yang semakin biadab dan berutal ini segera dihentikan dan tidak akan terulang kembali. Oleh karena itu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kami sangat menyesalkan pernyataan pimpinan majelis-majelis agama Buddha Indonesia bahwa konflik yang terjadi di Rohingya “tidak terkait dengan agama melainkan konflik sosial dan kemanusiaan”. Statement yang mengklaim bahwa tragedi kemanusiaan berupa kekerasan, pemerkosaan , pembakaran rumah dan tempat ibadah , pengusiran , pembunuhan dan pembantaian terhadap Muslim Rohingya diwilayah Rachine State yang dilakukan para biksu dan militer Myanmar serta pembiaran yang dilakukan oleh pemimpin de facto Myanmar – bukan konflik SARA adalah bagian dari upaya manipulasi dan pengaburan fakta dan bertentangan dengan sikap serta pernyataan para biksu Buddha Myanmar sendiri. Membangun misi kerukunan beragama di atas kebohongan dan manipulasi bisa berdampak buruk bagi kerukunan yang telah dibangun. Kejujuran justru akan membuka peluang positif bagi perbaikan hubungan dan kerukunan antar umat beragama.
  2. Mengutuk keras tindakan biadab rezim penguasa Myanmar yang bersekongkol dengan para biksu radikal – paranoid yang dipimpin oleh Ashin Wirathu , telah membantai bayi, anak-anak, remaja, kaum perempuan, dan orang tua – melakukan perusakan, pembakaran dan pembumihangusan masjid, rumah dan tempat tinggal muslim Rohingya pada saat kaum Muslimin diseluruh belahan dunia khidmat merayakan hari besar Islam Idul Adha 1438 H.
  3. Krisis Rohingya merupakan tragedi kemanusiaan terparah di kawasan Asia Tenggara saat ini yang dilakukan oleh negara, baik militer, aparat keamanan, kepolisian maupun pemerintahan Myanmar secara sistematis, terstruktur, masif, dan memiliki pola serangan terencana terhadap desa-desa yang dihuni oleh etnis Muslim Rohingya dengan perencanaan matang untuk dibumihanguskan, ini memperkuat sinyalemen adanya genocida / pembersihan etnis (etnic cleansing) secara terencana dikawasan tersebut, oleh karena itu upaya kemanusiaan yang harus dilakukan oleh masyarakat dunia adalah menyelamatkan Muslim Rohingnya (Save Moslem Rohingya).
  4. Myanmar telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (Crimes Againts Humanity), dengan secara terang-terangan melakukan aksi kekerasan, pembunuhan dan pembantaian bayi, anak-anak, remaja, kaum perempuan, dan orang tua – melakukan perusakan, pembakaran dan pembumihangusan masjid, rumah dan tempat tinggal muslim Rohingya etnis Rohingya di depan mata masyarakat internasional. Negara Myanmar telah melanggar Universal Declaration Of Human Right, 10 Desember 1948 dan dapat dituntut ke Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda
  5. Mendesak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) agar berani bertindak tegas menjatuhkan sanksi berat yang dapat memberi efek jera dan memaksa kepada pemerintahan Rezim militer Myanmar dan kaum Budha Radikal pimpinan Ashin Wiratu agar menghentikan operasi militer dan kebrutalannya terhadap muslim Rohingya serta diadili pada Mahkamah Kejahatan Internasional.
  6. Mendesak Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court – ICC) untuk mengadili pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap etnis Muslim Rohingya di Myanmar.
  7. Mendesak Komite Nobel untuk mencabut penghargaan yang telah diberikan kepada Aung San Suu Kyi sebagai pemimpin Myanmar yang memperoleh Nobel Perdamaian, karena gagal menjalankan tugas yang melekat pada dirinya untuk mencegah kekerasan dan gagal dalam menjalankan misi perdamaian . Hal ini sangat ironis dan tidak pantas karena fakta telah membuktikan bahwa misi perdamaian yang dilakukannya hanya untuk memperjuangkan kebebasan dirinya, bukan memperjuangkan nilai – nilai kemanusiaan.
  8. Mendesak ASEAN untuk menekan Pemerintah Myanmar agar menghentikan genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap Muslim Rohingya, memberikan sanksi pembekuan keanggotaan negara tersebut di ASEAN dan menghapuskan prinsip non-intervensi serta menggantinya dengan keharusan untuk ikut bertanggung jawab atas dasar nilai – nilai kemanusiaan dalam rangka melindungi etnis Muslim Rohingya.
  9. Mendesak para aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) di seluruh dunia untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus genosida dan pembersihan etnis (etnic cleansing) di Myanmar ini, sehingga tragedi kemanusiaan bisa diakhiri, serta mengkampanyekan penggalangan bantuan dan dukungan kemanusiaan bagi Muslim Rohingya.
  10. Mendesak Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk bersikap tegas dalam melakukan langkah-langkah strategis dan koordinatif sebagai upaya menggalang dukungan negara – negara Islam diseluruh dunia untuk memberikan Pressure kepada pemerintah Myanmar agar segera menghentikan genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap Muslim Rohingya.
  11. Mendesak dunia internasional untuk memberikan sangsi politik dan ekonomi kepada pemerintah Myanmar karena telah melakukan kejahatan HAM berat (Extra Ordinary Crime)
  12. Meminta kepada Kedutaan Besar Myanmar yang ada di Indonesia agar secara terbuka dihadapan umum, menyampaikan sikap tegasnya kepada Pemerintah Myanmar untuk segera menghentikan genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap Muslim Rohingya.
  13. Mendesak Pemerintah Myanmar agar Mengembalikan hak kewarganegaraan dan hak hak lainnya yang dijamin dalam Universal Declaration of Human Right kepada warga muslim Rohingya sebagaimana lazimnya warga negara Myanmar lainnya. Klaim pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya sebagai pendatang illegal adalah merupakan klaim yang dipaksakan dan bersifat Ahistoris.
  14. Mendesak kepada Pemerintah Indonesia terutama Presiden Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri untuk bersikap tegas dan melakukan Political Pressure Diplomacy. Karena kebijakan diplomasi sunyi yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap Pemerintah Myanmar tidak berjalan efektif dalam rangka memberikan tekanan untuk memaksa agar menghentikan kebrutalan Pemerintah Myanmar dalam aksi genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap Muslim Rohingya.
  15. Mendesak kepada Pemerintah Indonesia sebagai negara terbesar di kawasan Asia Tenggara agar mengambil prakarsa , inisatif dan produktif untuk menyatukan kekuatan dan menyamakan persepsi tentang urgensi diselenggarakannya sidang darurat ASEAN dengan agenda tunggal meminta pertanggung jawaban Myanmar atas tragedi kemanusiaan , genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap Muslim Rohingya di Rachine State
  16. Meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk mempertimbangkan kemungkinan disediakannya sebuah kawasan sebagian Indonesia untuk menampung sementara pengungsi Rohingya sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pemerintah terhadap pengungsi perang Vietnam di Pulau Galang dan pengungsi Myanmar di Aceh Utara.
  17. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan apapun dengan Myanmar , menutup kedutaan besar Myanmar di Indonesia dan memulangkan kembali duta besar Indonesia untuk Myanmar ke tanah air, sebab Indonesia adalah negara berdaulat dan menjunjung tinggi hak azasi manusia dan nilai-nilai kemanuasiaan universal , tidak layak berkompromi dengan siapapun yang melakukan kejahatan kemanusiaan khususnya pemerintah Myanmar yang melakukan genosida / pembersihan etnis (etnic cleansing) terhadap Muslim Rohingya.
  18. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk mensponsori pendirian kaukus Negara-negara Islam di dunia agar melakukan boikot terhadap Myanmar dan menggunakan kekuatan ekonomi, politik, dan militer untuk menolong dan menyelamatkan muslim Rohingya, sebagai implementasi komitmen Indonesia dalam ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana amanat UUD 1945.
  1. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar melakukakan langkah kongkrit dan proaktif serta melakukan komunikasi dengan parlemen Myanmar untuk mencari solusi penghentian tragedi kemanusiaan yang menimpa Muslim Rohingya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
  1. Mendorong kepada KOMNAS HAM agar melakukan langkah aktif, kreatif, inovatif produktif dan koordinatif dengan lembaga – lembaga sejenis untuk melakukan upaya advokasi terhadap Muslim Rohingya yang menjadi korban kebiadaban rezim penguasa Myanmar yang bersekongkol dengan para biksu radikal – paranoid yang dipimpin oleh Ashin Wirathu yang telah membantai bayi, anak-anak, remaja, kaum perempuan, dan orang tua – melakukan perusakan, pembakaran dan pembumihangusan masjid, rumah dan tempat tinggal muslim Rohingya.
  1. Memohon kepada MUI Pusat, Provinsi, Kabupaten – Kota serta kecamatan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar membuat maklumat / seruan kepada Umat Islam agar melakukan Qunut Nazilah, menyampaikan materi khutbah Jum’at dengan tema seputar Tragedi Kemanusiaan dan genocida / pembersihan etnis (etnic cleansing) yang menimpa Muslim Rohingya, serta menyerukan Gerakan Infaq Jum’at untuk Muslim Rohingnya.
  1. Menghimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk menggalang solidaritas untuk Muslim Rohingya berupa bantuan uang dan bahan makanan serta bantuan lainnya sebagai pengejawantahan silaturrahim dan ukhuwwah Islamiyah untuk meringankan beban penderitaan Muslim Rohingya sesuai dengan wilayah yang menjadi otoritasnya dan tidak bertentangan dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
  1. Mendesak kepada majelis – majelis agama di Indonesia , khususnya majelis agama Buddha (WALUBI) agar tidak gegabah mengeluarkan pernyataan / statement yang kontraproduktif dan manipulatif – berpotensi memicu keresahan di masyarakat –mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban serta memperkeruh suasana , sehingga mengganggu kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam relasi kerukunan antar umat beragama.
  2. Menghimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam agar tidak terprovokasi oleh propaganda – propaganda yang tidak bertanggung jawab, sehingga melakukan tindakan berpotensi anarkhis yang justru merusak kedamaian, rasa persatuan dan kesatuan yang sudah kondusif dalam wadah NKRI. Serta menghimbau kepada apparat keamanan agar tidak berlebihan dalam mensikapi gejolak yang muncul dimasyarakat , diakibatkan keprihatinan yang mendalam atas Tragedi Kemanusiaan dan genocida / pembersihan etnis (etnic cleansing) yang menimpa Muslim Rohingya ini. Sehingga memunculkan ketegangan baru yang tidak perlu.
  3. Pernyataan sikap ini adalah merupakan sikap bersama Organisasi Massa Islam dan lembaga keislaman di Jawa Timur dibawah koordinasi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI-Jatim) yang terdiri dari :

1. Nahdhatul Ulama (NU) Jawa Timur

2. Muhammadiyah Jawa Timur

3. Hidayatullah Jawa Timur

4. Perhimpunan Al Irsyad Jawa Timur

5. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Jawa Timur

6. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur

7. Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur

8. Persatuan Islam (PERSIS) Jawa Timur

9. Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Jawa Timur

10. Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur

11. Al Bayyinat Jawa Timur

12. Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur

13. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur

14. Badan komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jawa Timur

15. Forum Ummat Islam (FUI) Jawa Timur

16. Muslimat Nahdhatul Ulama Jawa Timur

17. Fatayat Nahdhatul Ulama Jawa Timur

18. Jamaah Anshorus Syariah (JAS)

19. Nasiatul Aisyiyah Jawa Timur

20. Muslimah Hidayatullah Jawa Timur

21. Syabab Hidayatullah Jawa Timur

22. Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur

23. Keluarga Alumni Masjid Kampus Indonesia (KAMPUSINA) Jawa Timur

24. Laskar Pembela Islam (LPI) Jawa Timur

25. Front Pemuda Islam (FPIS) Jawa Timur

26. Persyarikatan Da’wah Al Haromain Jawa Timur

27. Al Hawariyun Jawa Timur

28. Majelis Dakwah Indonesia (MDI) Jawa Timur

29. Forum Madura Bersatu (FORMABES) Jawa Timur

30. Majelis Dzikir & Dakwah Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (MADDIA) Jawa Timur

31. Forum Pemuda Sunni Jawa Timur

32. CICS (Center for Indonesian Community Studies) Jawa Timur

33. GNPI (Gerakan Nasional Patriat Islam) Jawa Timur

34. ORISSA Jawa Timur

35. Laskar Arif Rahman Hakiem Jawa Timur

36. Al Irsyad Al Islamiyah Jawa Timur

37. Ikatan Da’I Muda Indonesia (IDMI) Jawa Timur

38. Muballigh Bulan Bintang Jawa Timur

39. BKSPPI Jawa Timur

40. Badan Koordinasi Masjid (BAKORMAS) Jawa Timur

41. Ikatan Da’I Indonesia (IKADI) Jawa Timur

42. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jawa Timur

43. IDIAL Jawa Timur

44. FKPPBD Jawa Timur

45. Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM) Jawa Timur

46. Front Anti Komunis (FAK) Jawa Timur

47. Forum Ulama Madura ( FUM ) Jawa Timur

48. Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA)

49. Forum Intelektual Indonesia (FII) Jawa Timur

50. Forum Dakwah Islamiyah Indonesia Jawa Timur (FDII)

51. Pemuda Muslimin Indonesia Jawa Timur

52. Front Pemuda Madura Indonesia (FPMI) Jawa Timur

53. Gerakan Mahasiswa Peduli Narkotika (GMPN) Jawa Timur

54. Forum Kyai Muda Madura (FORKIM) Jawa Timur

56. Front Anti Aliran Sesat (FAAS) Jawa Timur

57. Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Jawa Timur

58. Ikatan Keluarga Besar Alumni Remaja Masjid Al Falah (IKA RMA) Jawa Timur

59. Ikatan Pemuda Nahdatul Ulama (IPNU) Jawa Timur

60. Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Jawa Timur

61. Darussyifa’ Asshomadiyah Jawa Timur

62. Sarikat Islam (SI) Jawa Timur

63. Asosiasi Dewan Pengawas Syariah Indonesia (ADPASI) Jawa Timur

64. Wahdah Islamiyah Jawa Timur

65. Forum Da’I Ekonomi Syariah (FORDEIS) Jawa Timur

66. Aliansi Ulama Madura (AUMA)

67. Aliansi Ulama Tapal Kuda (AUTADA)

68. Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Jawa Timur

69. Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) Jawa Timur

70. Harkat Pimpinan Pondok Pesantren Se-Madura (HP3M) Jawa Timur

71. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jawa Timur

72. Jam’iyyah Ahlussunnah wal Jamaah (ASWAJA) Jawa Timur

73. Gerakan Masyarakat Ahlussunnah wal Jamaah (GAMAN) Jawa Timur

74. Gerakan Ulama Bela NKRI (GUB-NKRI) Jawa Timur

75. Cyber Muslim Community (CMC) Jawa Timur

76. Gerakan Masyarakat Masjid Berbasis Syariah (GRESMA) Jawa Timur

 

Surabaya, 13 Dzulhijjah 1438 H

05 September 2017 M

Koordinator GUIB Jatim Sekretaris Jenderal

 

Drs. KH. Nuruddin A. Rahman, SH Mochammad Yunus,SIP, M.Pd.I

Mengetahui

Dewan Pimpinan MUI Jatim

Ketua Umum Sekretaris Umum

 

Bagikan