Inggris: Rusia Lakukan Penangkapan, Intimidasi dan Penyiksaan terhadap Muslim Tatar Krimea

INGGRIS (Jurnalislam.com) – Pemerintah Inggris menyesalkan situasi pelanggaran hak asasi manusia Tatar Krimea setelah aneksasi ilegal Rusia atas Krimea, World Bulletin melaporkan, Jumat (23/04/2016).

Laporan hak-hak asasi manusia dan demokrasi oleh Foreign and Commonwealth Office Inggris yang dirilis pada hari Kamis (21/04/2016) mencatat bahwa perlakuan buruk dijatuhkan kepada kelompok minoritas muslim di Krimea, yang katanya ditargetkan dengan diketahui atau juga ikut dilakukan oleh kelompok penegak hukum.

"Setelah aneksasi ilegal Rusia atas Krimea … Penangkapan, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, serta intimidasi terhadap lawan-lawan politik dan minoritas terus berlangsung, khususnya terhadap masyarakat Tatar Krimea, dengan diketahui atau ikut dilakukan oleh para  'penegak hukum' atau kelompok afiliasi lain," kata laporan itu.

Lembaga dan organisasi muslim Tatar Krimea semakin dicap sebagai "ekstrimis" dan anggotanya ditangkap sebagai "teroris", sementara akses ke lembaga monitoring internasional terus ditolak, katanya.

Inggris mendesak Rusia dan kelompok separatis yang didukung Rusia untuk menghormati hukum internasional dan membuka akses tanpa hambatan bagi lembaga monitoring hak asasi manusia internasional.

"Tanpa peningkatan akses bagi lembaga-lembaga pengawasan dan akuntabilitas internasional yang tepat untuk pelanggaran dan penyalahgunaan hak asasi manusia, ada sedikit prediksi meningkatnya situasi hak asasi manusia di Donbas dan Krimea selama 2016," kata laporan itu.

Inggris juga menyoroti masalah hak asasi manusia di beberapa negara lain, termasuk Israel dan Mesir.

Inggris menyatakan keprihatinan atas pelanggaran yang dilakukan pemerintah Israel terhadap hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan dalam konteks pendudukan wilayah Palestina.

"Penghancuran struktur Palestina oleh Israel mengakibatkan perpindahan setidaknya 400 warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Inggris sangat prihatin dengan kemajuan rencana pemukiman yang ada dan 'legalisasi' unit pemukiman yang ada.

"Kami terus mengutuk perluasan pemukiman publik dan swasta sebagai situasi ilegal berdasarkan hukum internasional. Kami juga terus mengungkapkan keprihatinan kami atas kekerasan yang dilakukan pemukim, "katanya.

Mengenai Mesir, laporan itu mengatakan bahwa Mesir terus menahan aktivis, wartawan dan pengunjuk rasa pada tahun 2015.

"Pada bulan Februari, 230 aktivis dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang massal dalam kaitannya dengan protes pada tahun 2011. Pada bulan Mei, mantan Presiden Muhammad Mursi dijatuhi hukuman mati dalam sidang massal bersama dengan lebih dari 100 orang lainnya. Adanya periode penahanan pra-sidang yang panjang; wartawan foto Mahmoud Abu Zeid [Shawkan] telah berada dalam penahanan pra-sidang sejak Agustus 2013.

"Fokus kami adalah penahanan aktivis politik, pelanggaran polisi, dan pembatasan masyarakat sipil. Meningkatkan focus tersebut saat ini sangat penting untuk stabilitas jangka panjang Mesir," tambah laporan itu.

Deddy | World Bulletin | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.