PALESTINA (Jurnalislam.com) – Penggunaan senjata mematikan pasukan Israel terhadap demonstran Palestina di sepanjang perbatasan Jalur Gaza dalam beberapa pekan terakhir merupakan kejahatan perang, Human Rights Watch mengatakan pada hari Rabu (13/06/2018).
Kelompok hak asasi tersebut menuduh Israel berulang kali menggunakan amunisi hidup “dengan niat mematikan yang jelas” terhadap demonstran Palestina yang tidak bersenjata.
“Penggunaan senjata mematikan Israel ketika tidak ada keadan darurat yang mengancam telah menyebabkan banyak korban jiwa dan kehilangan anggota tubuh,” kata Sarah Leah Whitson, direktur Human Rights Watch Timur Tengah, lansir Aljazeera.
“Masyarakat internasional perlu meretas buku pedoman lama, di mana Israel melakukan penyelidikan yang sebagian besar menutupi perilaku pasukannya dan AS memblokir pertanggungjawaban internasional dengan Veto Dewan Keamanannya, dan mengabaikan nyawa warga Palestina dengan mencolok.”
Analis: Veto AS Buat Israel Semakin Brutal Terhadap Rakyat Palestina
Warga Palestina di daerah kantong pantai (Gaza) yang dikepung telah melakukan protes menuntut hak mereka untuk kembali ke rumah dan tanah keluarga mereka sejak diusir dari 70 tahun yang lalu.
Sejak protes dimulai pada 30 Maret, pasukan penjajah Israel telah menewaskan 124 orang Palestina dan melukai lebih dari 3.800 orang lainnya.
Sedikitnya 40 warga Palestina harus diamputasi anggota badannya akibat tindakan Israel di sepanjang perbatasan Gaza, menurut kelompok hak asasi manusia.
Penjajah Israel menuduh bahwa tentaranya bertindak untuk membela diri dan mematuhi aturan-aturan bentrokan untuk mencegah para pemrotes melanggar pagar.
Dalam putusan yang kontroversial, pengadilan tinggi zionis pada bulan Mei menganggap aturan keterlibatan militer – dan penggunaan amunisi hidup sebelumnya – kompatibel dengan hukum domestik dan internasional, dengan alasan bahwa protes berubah menjadi keadaan perang.
Laporan itu muncul menjelang pertemuan darurat Majelis Umum PBB pada hari Rabu untuk memberikan suara pada resolusi yang mengutuk “penggunaan kekuatan Israel yang berlebihan.”
Sementara itu, Amerika Serikat memilih menentang resolusi Dewan Keamanan PBB yang disusun-Kuwait pada 2 Juni yang menyerukan perlindungan warga sipil Palestina.
Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley, menggambarkan resolusi itu “sangat berat sebelah” karena dia malah menyalahkan gerakan Hamas, yang berkuasa di jalur Gaza atas sebagian besar penderitaan rakyat Palestina.
Aneh, Israel yang Bantai Warga Gaza, AS Malah Salahkan Hamas
Pemerintah Palestina pada bulan Mei mengajukan rujukan ke Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag meminta jaksa untuk menyelidiki kejahatan Israel yang “meluas dan sistematis.”
Namun Israel berdalih bahwa langkah Palestina “secara hukum tidak sah,” karena Israel bukan anggota ICC dan bahwa Palestina tidak memiliki yurisdiksi atasnya.
Israel telah melakukan kejahatan perang dalam tiga perang di Jalur Gaza dalam dekade terakhir