JAKARTA (Jurnalislam.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu HRS dicecar dengan 84 pertanyaan.
“Tersangka MRS kita lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 bulan 12 2020 selama 20 hari ke depan, jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di Narkoba,” kata Kepala Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Ahad (13/12/2020) dinihari.
Argo menyampaikan, selama proses pemeriksaan Habib Rizieq kooperatif dan dilayani dengan baik. “Kita melayani dengan baik, kita berikan hak-hak tersangka seperti sholat dzuhur, ashar, bahkan sholat magrib pun kita berikan,” ujarnya.
Argo juga mengatakan, ada dua alasan penahanan, yaitu objektif dan subjektif.
“Untuk objektif ya ancaman diatas 5 tahun, kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” paparnya.
Selama pemeriksaan HRS didampingi kuasa hukum dan Sekretaris Umum FPI, Munarman. HRS tiba di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.