Gerakan Pemuda Ka’bah: Perbuatan DHS adalah Pelecehan Terhadap Muslimah

Gerakan Pemuda Ka’bah: Perbuatan DHS adalah Pelecehan Terhadap Muslimah

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Karanganyar mengecam keras pelaku tak terpuji seorang pria yang diduga melecehkan seorang pegawai muslimah karena menarik paksa jilbabnya di sebuah koperasi di Karangpandan, Karanganyar.

“Kejadian ini sudah dilaporkan langsung oleh korban dan sedang ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Karanganyar, dan kami akan terus memonitor dan mengawal perkembangan atas kasus tersebut, untuk sementara kami akan mengikuti proses hukum yang sudah dilakukan oleh pihak penyidik,” kata Ketua PC GPK Karangayar Joko Sripitoyo dalam kepada Jurniscom, Kamis (22/12/2021).

“Namun demikian, kami GPK Karanganyar meminta kepada pihak Kepolisian untuk menangani perkara ini dengan serius,karena ini jelas menyangkut harkat dan martabat seorang muslimah,” imbuhnya.

Joko menilai kasus penarikan jilbab secara paksa tersebut adalah pelecehan terhadap seorang muslimah.

“Kasus penarikan jilbab oleh orang tersebut bukan sekedar kasus kriminal biasa walau hanya sekedar penarikan jilbab, namun kita semua tahu bahwa jilbab juga sudah menjadi identitas seorang muslimah,” ujarnya.

“Karena bagi kami warga muslim jilbab berfungsi untuk menutup aurat seorang muslimah, kalau kemudian ada seseorang yang menarik jilbab di tempat umum berarti ini sangat melecehkan kaum muslimah,” pungkas Joko.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan telah pelaku berinisial DHS telah diamankan untuk dimintai keterangan. Rencananya, hasil penyelidikan akan digelar pada Kamis siang guna menentukan status perkara tersebut sekaligus penanganan terhadap DHS.

“Siang ini digelar perkara. 1X24 jam setelah pemeriksaan, sudah harus ditentukan statusnya,” kata Purbo kepada wartawan di Mapolres, Kamis pagi (23/12).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Purbo menceritakan kronologis kejadian itu. DHS mengaku emosi atas keterangan E yang dianggap tidak memuaskannya. Ia ingin mendapatkan kepastian perihal tunggakan utangnya di koperasi tersebut. Namun oleh E, DHS dipersilakan datang lagi ke kantornya pada besok hari. Sebab, kantor koperasi itu sudah mau tutup.

“DHS datang kesorean. Sudah mau tutup. E menjelaskan hal itu ke dia. Tapi karena kecewa dan emosional, DHS lalu menarik kebetulan yang terpegang jilbabnya. Sudah kami pelajari. Ini bukan kasus penistaan agama tapi ancaman kekerasan. Masih berupa dugaan. Pasalnya 335 KUHP,” kata Purbo.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.