JAKARTA (Jurnalislam.com)–Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn), Gatot Nurmantyo dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto menuturkan maksud dari tuduhan melakukan makar.
Dijelaskan Gatot saat menjadi narasumber Eksklusif tvOne, Selasa (11/6/2019), makar mungkin bagi sebagian masyarakat awam adalah makna biasa.
Namun sesungguhnya makar adalah tindakan yang memiliki pengaruh besar untuk negara.
“Bagi orang umum mungkin biasa, tapi makar itu adalah tindakan yang bisa menyebabkan sebagian wilayah Indonesia hilang ke tangan musuh bisa makar,” ujar Gatot.
Dijelaskannya juga tuduhan melakukan makar tak hanya untuk masyarakat biasa, namun juga pemerintah.
“Pemerintah tak bisa melaksankan tugasnya sesuai Undang-Undang itu juga dikatakan makar,” jelas Gatot.
Menyinggung sejumlah mantan purnawirawan TNI dituduhkan melakukan makar, Gatot lantas mengatakan kata tersebut memiliki arti yang menyakitkan.
sumber: serambiindonesia
Menurutnya karena seorang TNI yang telah memberikan pengabdian hidupnya kepada negara.
“Nah mereka purnawirawan ini sebagian hidupnya itu mengabdikan dirinya berjuang untuk melindungi keutuhan negara, maka kata-kata makar itu sangat menyakitkan, sama saja dikatakan pengkhianat, itu sangat menyakitkan,” ungkapnya.