FUIS: Proses terhadap Penghina Nabi Masih Berjalan

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Kordinator Forum Umat Islam Semarang (FUIS) menyatakan bahwa proses hukum terhadap Ahmad Fauzi sang penulis buku ‘Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal’ sampai saat ini masih dalam proses hukum yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

“Perkembangan saat ini Ahmad Fauzi masih dalam proses hukum oleh Polda jateng,” kata Arip Pamungkas melalui pesan singkat yang diterima Jurniscom, Sabtu (24/9/2016).

Lebih lanjut dalam pesan singkatnya Arif menyampaikan bahwasanya untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Ahmad Fauzi sempat ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Dokter Aminogondohutomo. Selama Di RS Jiwa, Fauzi ditempatkan di ruang isolasi kompleks Gedung UPIP.

“Kemarin Fauzi sempat diperiksa tim dokter RSJ Semarang guna kelengkapan proses penyidikan,” tambahnya

Adanya dukungan yang diberikan terhadap Ahmad Fauzi dari sekelompok orang. Koordinator bidang media FUIS meminta elemen umat Islam untuk bersatu dalam memerangi mereka yang membenci syariat Islam.

“Terbukti teman-teman Fauzi adalah mereka yang membenci Syariat Islam, untuk itu umat Islam harus bersatu,” Tegasnya

Sebelumnya Ahmad Fauzi dilaporkan oleh Forum Umat Islam Semarang (FUIS) ke Polda Jateng oktober 2015 lalu. FUIS melaporkan Fauzi karena diduga melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) No 11 Tahun 2018 Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 terkait akun twitter Ahmad Fauzi @samarra79. Berikut postingan Fauzi yang menyebabkan FUIS melaporkan ke Polda Jateng.

Pertama, tanggal 22 Juni 2013.
“Adam dan Hawa itu bukan pasangan suami istri apalagi Nabi, tapi ayah dan anak yang melakukan hubungan incest. Maka diusirlah mereka dari surga.”

Kedua, tanggal 24 Juni 2013
“Islam, lebih tepat kuberi nama, agama skizofrenia, karena Nabinya memperoleh wahyu dari proses kesurupan.”

Ketiga, tanggal 28 Juni 2013
“Aku tak bisa mengagumi Muhammad, karena ia bukan manusia. Manusia yang dianggap lepas dari segala dosa, itu bukan manusia lagi.”

Merasa tidak puas FUIS melaporkan Ahmad Fauzi ke Polda Jateng. Dalam laporan polisi No STTPL/174/X/2015/SPKT tertanggal 9 Oktober 2015 yang ditandatangani Ka Siaga Kompol Gunawan Setyana disebutkan pasal yang disangkakan adalah:

1.Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

2. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bagikan