FBR Laporkan Ujaran Kebencian dan Provokatif Jurnalis MetroTV

FBR Laporkan Ujaran Kebencian dan Provokatif Jurnalis MetroTV

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Hari ini, Rabu (8/12/2016), Front Betawi Rempug (FBR) Jakarta resmi melaporkan jurnalis MetroTV Janes C. Simangungsong ke SPK Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian dan provokasi di media sosial.

“Kami meminta sebuah keadilan. Ini bentuk provokasi dan ujaran kebencian,” kata ketua FBR DKI, Irfan RD saat melaporkan kepada tim penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Pantauan Islamic News Agency (INA) di ruang pengaduan, FBR ditemani seorang Advokat, Azam Khan dan membeberkan kesalahan terlapor.

Irfan menegaskan, pihaknya tengah berusaha untuk meredam amarah umat Islam dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Tadinya, FBR bersama FPI mau mendatangi (kantor) Metro. Tapi ada jalur ini, kita tunggu dari media penyidik,” tegas pria berkacamata itu.

Menurutnya, kondisi umat Islam saat ini pada kondisi sensitif. Sedikit saja percikan bisa menjadi bola salju.

“Jangan sampai umat bergerak sendiri-sendiri,” tuturnya.

Namun demikian, tim reskrimsus belum dapat menerima laporan itu. Sebab ada beberapa hal yang harus dilengkapi.

“Tapi tetap, kita akan bekerja profesional serta akan membuatkan LB dan menyerahkan berkas ke Cybercrime jika berkas sudah dilengkapi,” kata salah seorang tim penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya, Musa.

Lebih lanjut FBR akan secepatnya melengkapi berkas dan memberikannya kepada Reskrimsus agar Janes cepat ditindak.

Reporter: M. Fajar

Screenshot kicauan Janes

 

Bagikan