Fatwa MUI Jatim: Pinjol Iegal Haram dan Dosa Besar

Fatwa MUI Jatim: Pinjol Iegal Haram dan Dosa Besar

JATIM(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menyebut bahwa hukum layanan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah haram dan dosa besar. Hal itu karena pinjol memiliki unsur penipuan yang besar.

“Pinjol unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol, yang rugi ya banyak. Kalau memang itu unsur penipuan, bukan hanya haram, itu dosa besar,” kata Ketua MUI Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, Minggu (24/10).

Tak hanya itu, ia menyebut bahwa uang hasil meminjam di pinjol ilegal itu tidaklah berkah. Sebab proses akadnya telah menyalahi aturan yang ada.

“Dan, kalau dapat pinjaman, dijamin tidak berkah. Proses akad itu sah tidak dan dibenarkan tidak oleh UU, kalau tidak, ya tidak berkah,” ujarnya.

Akad pinjam meminjam uang seharusnya dilangsungkan sesuai aturan OJK dan lembaga keuangan yang sah. Sementara, di pinjol, akadnya dilakukan tanpa unsur tersebut.

Ia pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjol ilegal. Ia tak mau masyarakat menjadi korban dari kezaliman pinjol.

“Itu sudah pernah dijelaskan oleh OJK maupun oleh pihak lembaga keuangan. Ini agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian, supaya tidak jadi korban dari pelaku yang bertujuan untuk menzalimi mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) di Kota Surabaya. Pinjol itu diduga tak terdaftar di otoritas negara dan ilegal.

sumber: cnnindonesia

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.