Erdogan: Pembangunan Pemukiman Yahudi adalah Provokasi

Erdogan: Pembangunan Pemukiman Yahudi adalah Provokasi

BAHRAIN (Jurnalislam.com) – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mencekal pembangunan ratusan rumah pemukiman baru yahudi di Palestina, Tepi Barat, wilayah jajahan Israel dan menyebutnya sebagai “provokasi”.

“Keputusan Israel untuk membangun unit pemukiman baru di Yerusalem timur dan Tepi Barat mutlak merupakan provokasi,” kata Erdogan dalam pidatonya di Bahrain pada hari Senin (13/02/2017), lansir World Bulletin..

Dia mengatakan pembangunan permukiman merupakan pelanggaran hukum internasional. “Mengakhiri aktivitas pemukiman ilegal merupakan prasyarat bagi perdamaian dan stabilitas abadi di Timur Tengah,” katanya.

Pada bulan Desember, Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi yang mengutuk kegiatan permukiman yahudi di Tepi Barat yang dijajah zionis.

Pekan lalu, Knesset (parlemen Israel) mengesahkan undang-undang yang mengesahkan pos-pos khusus Yahudi dibangun di atas tanah Palestina di Tepi Barat, yang dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.

Menurut angka resmi, otoritas Israel telah menyetujui pembangunan lebih dari 7.250 unit pemukiman di Yerusalem Timur dan Tepi Barat sejak awal 2017.

Kira-kira 500.000 warga Israel sekarang tinggal di lebih dari 100 pemukiman khusus Yahudi yang dibangun sejak Israel menjajah Tepi Barat dan Yerusalem Timur pada tahun 1967.

Palestina menginginkan wilayah ini – bersama dengan Jalur Gaza – untuk pembentukan negara Palestina di masa depan.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem timur sebagai “wilayah yang dijajah” dan menganggap semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah tersebut ilegal.

Presiden Turki juga mencekal RUU Israel yang melarang panggilan sholat bagi Muslim (Adzan) yang disiarkan melalui pengeras suara.

“Tidak hanya umat Islam tapi semua orang harus peka terhadap semua praktik yang mengganggu ketenangan masyarakat internasional dan hati nurani yang terluka di Yerusalem, yang merupakan kiblat pertama kami,” katanya.

Kiblat adalah arah sholat umat Islam.

“Langkah-langkah tersebut tidak akan ada gunanya selain mempertinggi ketegangan,” Erdogan memperingatkan.

Pada hari Ahad, Komite Menteri Israel untuk Legislasi menyetujui RUU versi revisi, yang akan melakukan pemungutan suara awal di parlemen.

Seruan RUU baru tersebut akan melarang panggilan adzan dikumandangkan melalui pengeras suara sejak pukul 11:00 hingga 19:00.

Draf awal RUU itu bertemu dengan oposisi dari anggota parlemen Yahudi Ultra-Ortodoks atas keprihatinan tentang bagaimana hal itu juga dapat mempengaruhi praktek agama Yahudi.

Palestina menolak hukum yang menghalangi hak kebebasan beragama bagi kaum Muslim

Bagikan