Dua Aktifis Nahi Munkar Tasikmalaya Divonis 5 Bulan, Pengacara : "Cukup Adil"

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Persidangan dua 'tersangka' kasus perusakan kios miras di Tasikmalaya, ustadz Qushoy dan Misbah akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Jl.Siliwangi No 18, Kota Tasikmalaya, Kamis (17/12/2015) siang.

Pengadilan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan atas dua aktivis nahi munkar tersebut. Artinya, terdakwa tidak harus menjalani tahanan penjara, dengan syarat harus menjalani 10 bulan masa percobaan dan akan langsung ditahan jika mengulangi kesalahannya selama masa percobaan berlangsung. Putusan tersebut disambut dengan takbir puluhan umat Islam yang menyaksikan jalanya persidangan.

“Cukup adil, ya kami menerima vonis tersebut. Dan tidak pikir-pikir lagi karena vonisnya sudah sesuai,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Asep Heri Kusmayadi kepada Jurnalislam diluar gedung pengadilan.

Seperti diketahui, Ustadz Qushoy dan Misbah ditangkap aparat kepolisian resort kota Tasikmalaya pada Ahad 9 November lalu ketika sedang merazia kios miras di Jl BKR, Tawang, Kota Tasikmalaya. Saat itu ustadz Qushoy diteriaki maling oleh pemilik kios kemudian dikeroyok puluhan preman setempat. Sedangkan Misbah ditangkap esok harinya, Senin (10/11/2015) di rumahnya di desa Tamansari, Gobras, Kota Tasikmalaya. Baca : Razia Miras, Seorang Aktivis Amar Ma'ruf Nahi Munkar Dipolisikan

Reporter: Aryo, Lutfi | Editor: Irfan | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.