SOLO (jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta guna melakukan audensi terkait putusan 8 bulan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam kasus bos cat Indaco Iwan Andranacus.
Putusan PT Semarang tersebut lebih ringan 4 bulan dari vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surakarta yakni 1 tahun hukuman penjara.
Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara ke PT Semarang karena Iwan hanya dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Padahal sebelumnya, JPU menuntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan karena terbukti menghilangkan nyawa Eko Prasetyo sebagaimana diatur sesuai Pasal 338 KUHP.
“Bahwa DSKS menyesalkan atas divonisnya 8 bulan penjara Iwan Adranacus oleh pengadilan tinggi Semarang. Bahwa putusan pldana No.77/Pid/2019/PT.Smg adalah putusan yang dholim dan jauh dari rasa keadilan,” kata humas DSKS Endro Sudarsono kepada jurniscom jum’at, (12/4/2019).
Endro juga mendorong PN Surakarta untuk mengajukan Kasasi atas putusan yang dianggap tidak adil tersebut.
“Bahwa DSKS mendukung penuh Kejaksaan Negeri Surakarta untuk segera mungkin mengajukan KASASi terhadap putusan pidana No. 77/Pid/2019/PT.Smg,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aksi solidaritas DSKS dan umat Islam dalam mengawal kasus Iwan tersebut sebagai bentuk pengawasan publik agar kasus tersebut berjalan adil dan tidak terintervensi oleh pihak pihak lain.
“Bahwa aksi solidaritas Ini juga bertujuan untuk mengawal penegakan hukum atas perkara Iwan Adranacus agar tidak dikotori dengan tekanan-tekanan pihak manapun,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari percekcokan antara Iwan dan Eko di Jalan depan Manahan, Solo pada 22 Agustus 2018 yang lalu. Sempat terjadi insiden pemukulan oleh teman Iwan yang berada satu mobil ke Eko.
Setelah keduanya sempat berpisah, akhirnya mereka kembali bertemu di Jalan KS Tubun Tubun Manahan dan kembali terlibat adu mulut yang akhirnya membuat Iwan mengejar Eko hingga menabraknya hingga meninggal dunia di Jalan KS Tubun timur Polresta Surakarta.