Dituntut 6 Bulan Penjara Pasal Permufakatan Jahat, Ranu Muda: Itu Dipaksakan

Dituntut 6 Bulan Penjara Pasal Permufakatan Jahat, Ranu Muda: Itu Dipaksakan

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Wartawan Panjimas.com, Ranu Muda menilai, tuntutan 6 bulan penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya dengan dakwaan pasal 169 tentang permufakatan jahat dipaksakan. Sebab, ia mengaku tidak ada satupun bukti kuat ia terlibat.

“Menurut saya sendiri jaksa terlalu memaksakan karena di fakta-fakta persidangan tidak ada satupun bukti yang mengatakan saya terlibat dari dakwaan permufakatan jahat,” kata Ranu, kepada jurniscom saat ditemui di ruang sidang PN Semarang, Senin (15/5/2017).

Ia menjelaskan, kehadirannya atas insiden kafe Social Kitchen yang menyeret dia dan tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) itu untuk menjadi jurnalis, meliput aksi sweeping tempat pekat ini.

“Sekali lagi saya disini hadir karena undangan humas LUIS dan saya pribadi adalah seorang jurnalis bukan dari anggota LUIS,” tegas Ranu.

Pernyataan tegas Ranu diperkuat Pimpinan Redaksi kelompok media Hidayatullah, Mahladi sesaat menjadi saksi ahli jurnalistik diruang sidang beberapa waktu lalu. Mahladi menegaskan, jurnalis itu diperkenankan untuk mengikuti rapat.

Meski begitu, ia berharap majelis hakim dalam putusannya menilai secara bijaksana, menimbang secara adil fakta-fakta yang telah disuguhkan diruang sidang.

“Untuk itulah saya sendiri berharap divonis berikutnya, hakim PN Semarang bisa bersikap bijak dan memberikan keputusan yang terbaik meskipun jaksa memaksakan kehendaknya dengan memvonis saya di pasal 169 junto pasal 55,” harap Ranu.

Ranu bersama terdakwa lainnya dari LUIS akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Bagikan