Dinilai Masih Mahal, Pemerintah Seharusnya Gratiskan Rapid Test

Dinilai Masih Mahal, Pemerintah Seharusnya Gratiskan Rapid Test

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Patokan harga maksimal tes cepat atau rapid test yang dikeluarkan pemerintah dinilai masih mahal. Bahkan, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, rapid test  mestinya disediakan pemerintah secara cuma-cuma.

 

“Rapid test itu difasilitasi negara bukan untuk memberatkan masyarakat. Karena keperluan untuk itu pada hakekatnya bukan untuk masyarakat saja, tetapi juga untuk pemerintah,” kata Saleh, Rabu (8/7).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, yaitu Rp 150 ribu. Surat yang telah dikonfirmasi Kemenkes tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.

Menurut edaran itu, pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test lantaran tarif saat ini masih bervariasi. Variatifnya tarif tersebut menimbulkan kebingungan masyarakat.

ebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan pemberian subsidi untuk pengadaan rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum, terutama pesawat udara, kereta api, dan bus AKAP (Antar-Kota Antar-Provinsi). Sebab, sejumlah maskapai telah bekerja sama dengan berbagai mitra untuk mengadakan tes cepat Covid-19. Namun, harganya bervariatif dan mahal.

Sebagai contoh, Sriwijaya Air mematok harga rapid test di kisaran Rp 350-450 ribu dan Lion Air Group yang hanya Rp 95.000. Operator bandara, PT Angkasa Pura II juga menyelenggarakan tes cepat bekerja sama dengan Kimia Farma, di mana per calon penumpang dikenakan biaya Rp 225 ribudi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

“Kita minta Kemenkeu agar rapid test diberikan subsidi pada mereka yang akan melakukan perjalanan,” ujar Budi, pekan lalu.

Saleh menilai, harga maksimal yang ditetapkan Kemenkes itu tetap masih mahal bagi sebagian kalangan masyarakat. Padahal, kebutuhan masyarakat akan rapid test kian meningkat dengan adanya regulasi pemerintah yang mensyaratkan tes untuk beraktivitas seperti menggunakan kendaraan umum.

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.