Dinilai Langgar Kode Etik, Pemuda Muhammadiyah Minta Ruhut Diberhentikan dari DPR

JAKARTA (Jurnalislam.com) –  Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak melaporkan politikus partai Demokrat, Ruhut Poltak Sitompul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ruhut dianggap melanggar kode etik sebagai anggota dewan karena mengeluarkan kata-kata yang tidak layak dalam rapat kerja antara Komisi Hukum DPR dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti pada Rabu, 20 April 2016.

“Walaupun saudara Ruhut sebagai Anggota DPR RI itu mempunyai Hak Imunitas yang di atur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi tentu hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu, yaitu: kode etik. Yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan di atur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik,” kata Dahnil seperti dikutip dalam laporannya, Jumat (29/4/2016).

Dalam rapat saat itu, Ruhut menganggap apa yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). "Saya kecam yang katakan Densus melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet?" ujar Ruhut saat itu. Pria yang akrab disapa Poltak ini menambahkan, perlakuan Densus 88 sudah manusiawi.

Ruhut menambahkan, kematian Siyono karena ulahnya sendiri yang mencoba melawan petugas. "Rasain, hadapilah Densus yang mantap itu," kata Ruhut. Ia meminta Kapolri dan Densus 88 terus bekerja tanpa pedulikan kritik yang menganggap adanya pelanggaran hak asasi manusia.

Dahnil menilai, selain tuna etika, perkataan Ruhut itu telah melanggar banyak pasal dan ayat dalam UUD 45. Salah satunya Pasal 18 ayat (2) huruf (b) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik yang berbunyi: "Untuk menjaga kelancaran Rapat dan untuk menjaga martabat dan kehormatan DPR, Anggota dilarang: b. berkata kotor;

“Maka sudah selayaknya, saudara Ruhut itu untuk ditindak secara tegas oleh MKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Pasal 87 ayat (2) huruf (b) UU No. 17 Tahun 2014, diberhentikan karena melanggar kode etik dewan,” tegas Dahnil.

Reporter: Aby Athifa | Editor: Ally Muhammad Abduh | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.