Din Syamsuddin: Kasus Meliana Itu Penistaan Agama

Din Syamsuddin: Kasus Meliana Itu Penistaan Agama

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin menyatakan kasus Meliana warga Tanjung Balai, Medan yang mengeluhkan volume azan masuk kategori penistaan agama.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Din memandang, Meliana tidak hanya permasalahkan soal volume azan, tapi juga menjelekkan Islam.

“Saya sudah dapat informasi bahwa Meliana keberatan dengan azan yang katanya keras dan mengganggu kemudian protes secara vulgar dengan menjelek-jelekkan tidak hanya soal azan, bahkan menjelekkan Islam yang lain. Itu informasi yang saya terima. Kalau itu yang terjadi, penistaan agama,” kata Din kepada wartawan di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Din berpesan agar masyarakat mengambil hikmah dari kejadian itu. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya toleransi antarumat beragama.

“Pemeluk agama lain harus mau bertoleransi, toh azan itu kan gak lama. Begitu juga dengan umat Islam, jangan keras-keras dan dipanjangkan. Suarakan cukup menjelang azan,” pungkasnya.

Bagikan

One thought on “Din Syamsuddin: Kasus Meliana Itu Penistaan Agama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.