Di Persidangan, Saksi Polisi Tak Bisa Buktikan LUIS Lakukan Perusakan Social Kitchen

Di Persidangan, Saksi Polisi Tak Bisa Buktikan LUIS Lakukan Perusakan Social Kitchen

SEMARANG (Jurnalislam.com)– Sidang lanjutan kasus penangkapan aktivis Laskar Umat Islam Solo (LUIS) terkait dugaan pengrusakan Social kitchen Solo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (25/4/2017).

Agenda sidang tersebut menghadirkan satu saksi ahli dari Laboratoris Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, Buyung Gde Fajar. Dalam kesaksiannya, saksi ahli menyampaikan visual mengenai bukti-bukti digital seperti foto, pemutaran CCTV, hingga tampilan screenshot percakapan Whatsapp (WA) para terdakwa.

Namun, tak ada bukti bahwa aktivis LUIS yang merusak Sosial Kitchen. Buyung Gde hanya menyampaikan akan adanya koordinasi pengurus di Masjid Muttaqin Cemani tanpa ada imbauan pengerahan massa. “Tidak ada bukti mengundang massa,” ucapnya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemutaran CCTV menampilkan kronologis ketika massa datang, masuk kedalam Social Kitchen dan terlihat jelas adanya massa yang tidak jelas dari mana yang berpenutup kepala dan memakai helm melakukan pemecahan botol miras dan pengrusakan beberapa properti Sosial Kithcen.

Menanggapi saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut, Humas LUIS Endro sudarsono menyatakan bahwa saksi ahli tersebut tidak bisa mengidentifikasi pelaku yang didakwakan.

“Mereka tidak bisa menganalisa personal siapa pelaku dari pengrusakan maupun penganiayaan, ia hanya menjelaskan kronologi maupun waktu kejadian perkara,” katanya.

Endro menambahkan, dalam CCTV tersebut diketahui yang melakukan perusakan dan penganiayaan adalah mereka yang berpenutup muka dan memakai Helm.

“Tampak dalam pelaku kekerasan adalah menggunakan helm dan penutup muka,” pungkasnya.

Reporter: Agus Riyanto

Bagikan