Karena Desakan Dunia Islam, Presiden Zionis Akhirnya Menentang UU Larangan Adzan

Karena Desakan Dunia Islam, Presiden Zionis Akhirnya Menentang UU Larangan Adzan

PALESTINA (Jurnalislm.com) – Presiden Israel Reuven Rivlin akhirnya berbicara pada hari Selasa (29/11/2016) menentang RUU kontroversial yang akan melarang Masjid-masjid menggunakan pengeras suara untuk adzan subuh, World Bulletin melaporkan.

RUU, yang memicu kemarahan tidak hanya Muslim di dunia Arab namun juga di seluruh dunia, yang rencananya akan dibacakan pertama kali di parlemen pada hari Rabu.

Bentuk aslinya telah diubah pekan lalu agar tidak mempengaruhi sirene yang mengumumkan awal hari istirahat kaum Yahudi saat matahari terbenam setiap hari Jumat.

Pada hari Selasa Rivlin menjamu pertemuan para pemimpin agama di kediamannya di Yerusalem untuk berusaha menjembatani kesenjangan terhadap masalah Adzan, karena Muslim melayangkan laporan resmi mengenai pelarangan adzan di seluruh negeri Palestina yang terjajah, kantornya menyatakan.

“Saya berpikir bahwa mungkin pertemuan semacam itu bisa berdampak pada seluruh masyarakat, dan bahwa akan memalukan jika hukum yang dilahirkan menyentuh isu kebebasan iman dan dari agama tertentu (Islam) di antara kita,” kata Presiden seperti dikutip peserta.

Rivlin, yang utamanya hanya menangani tugas seremonial, menganggap undang-undang baru – yang didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu – tidak perlu.

“Presiden percaya bahwa undang-undang yang sudah ada mengenai kebisingan mampu menjawab masalah yang timbul dari hal ini, bersama dialog antar komunitas agama yang berbeda di Israel,” kata juru bicara Rivlin, Naomi Toledano Kandel.

Pengawas pemerintah Israel menentang keras undang-undang yang diusulkan, menggambarkannya sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan provokasi yang tidak perlu.

Anggota parlemen Arab Israel Ahmed Tibi telah bersumpah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kehakiman jika sirene Shabbat dikecualikan dari ruang lingkup RUU karena itu membedakan antara penganut Yahudi dan kaum Muslim.

UU pelarangan adzan tersebut akan berlaku untuk Masjid Arab di timur Yerusalem yang dicaplok zionis serta yang ada di sekitarnya, namun masjid Al-Aqsha yang sangat sensitif – tempat suci ketiga umat Islam – akan dibebaskan dari ketentuan UU tersebut, menurut seorang pejabat Israel.

Sponsor RUU tersebut, Motti Yogev, partai sayap kanan zionis, Jewish Home, mengatakan undang-undang ini diperlukan untuk menghindari gangguan sehari-hari bagi kehidupan ratusan ribu warga yahudi Israel dipemukiman yang berdiri di tanah Palestina.

Dia juga mengatakan bahwa beberapa muadzin menyalahgunakan fungsi mereka untuk melakukan perlawanan terhadap pendudukan Israel.

Pada hari Ahad, Rivlin telah memberitahu Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bahwa inisiatif legislatif Israel berkaitan dengan Adzan akan “dipertimbangkan dengan sensitivitas, sebagaimana setiap masalah kebebasan berbicara dan agama seharusnya diberlakukan dengan sensitivitas.”

 

Bagikan