BIMA (Jurnalislam.com) – Densus 88 kembali menangkap seorang warga Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (8/1/2014). Korban bernama Ramadan Ulhaq alias DN (31) ditangkap di rumahnya di RT Kelurahan Penatoi, Kota Bima, NTB sekitar pukul 12.15 Wita.
Sebelumnya, menurut kesaksian warga, Densus 88 beserta apara gabungan kepolisian sudah mensterilkan areal penggerebekan radius 10 m dari jarak rumah korban.
“Densus langsung menendang dan membuka paksa pintu rumah kemudian masuk, menodongkan senjata kepada seluruh penghuni rumah dan melakukan penggeledahan. Mereka menggeledah seluruh isi ruangan dengan menggunakan alat metal detector,” ungkap Arfah (62) Ibunda DN dengan nada shok.
Pihak keluarga juga mengatakan bahwa Densus 88 membawa sejumlah barang dengan alasan yang dijadikan sebagai barang bukti termasuk sejumlah telepon genggam milik keluarga.
“Kami melihat para polisi itu membawa 9 Hand Phone,” tambah keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Reporter : Sirath | Editor : Ally | Jurniscom