Datangi DPRD, Almumtaz Tasikmalaya Paparkan Data Pekat di Kota Santri

Datangi DPRD, Almumtaz Tasikmalaya Paparkan Data Pekat di Kota Santri

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) mengadakan audiensi dengan beberapa anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (19/9/2018). Dalam pertemuan tersebut, Almumtaz menyampaikan aspirasinya terkait kondisi masyarakat di kota santri tersebut.

Sekjen Almumtaz, Abu Hazmi mengatakan, Tasikmalaya saat ini dalam kondisi darurat kehancuran moral. Iapun menunjukan data penyakit masyarakat (pekat) yang terjadi Kota Tasikmalaya. Data tersebut dihimpun berdasarkan pantauan langsung laskar di lapangan serta laporan masyarakat.

“Pertama, peredaran minuman keras, dari mulai skala kecil pedagang kios-kios dan bandar besar. Kami juga menemukan fakta peredaran miras online berupa screenshoot transaksi miras via aplikasi WA, yang dijual di karaoke ternama di Kota Tasikmalaya,” papar Abu Hazmi.

Dari temuan tersebut, pihaknya menduga ada campur tangan oknum aparat dalam penjualan miras yang dilakukan oleh preman-preman dan bandar besar di Tasikmalaya.

Selain miras, Abu Hazmi juga menyampaikan data tentang geliat prostitusi dan LGBT yang memanfaatkan fasilitas hotel dan tempat karaoke keluarga.

“Data prostitusi di hotel-hotel dan data tempat nongkrongnya pelacur dan LGBT di beberapa sudut Kota Tasikmalaya, juga tempat-tempat hiburan karaoke yang dijadikan tempat peredaran miras prostitusi,” ungkapnya.

Abu Hazmi menambahkan data tentang adanya event-event hiburan di kampus-kampus ternama yang menampilkan gaya hidup bebas dan hedonis di kalangan mahasiswa.

Audiensi dilakukan di gedung DPRD Kota Tasikmalaya dan dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Aslim, anggota Komisi IV DPRD Ishak Parid, dan lain-lain.

Kota Tasikmalaya telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya No. 07 tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius pada April 2015 lalu di Masjid Agung Kota Tasikmalaya. Salah satu prinsip dari perda tersebut adalah mewajibkan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing dan Menyeru kepada kebajikan dan mencegah perbuatan tercela (amar ma’ruf nahi munkar).

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.