Data Pribadi “Bocor”, Tanggung Jawab Siapa?

Data Pribadi “Bocor”, Tanggung Jawab Siapa?

Oleh: Kiki Fatmala (Aktivis Muslimah)

Kejahatan yang tetjadi di dunia maya kian meresahkan. Baru-baru ini diduga, data 279 juta penduduk Indonesia bocor dan dijual di situs surface web Rapid Forum. Mengenai kebocoran data tersebut, BPJS sebagai lembaga Kesehatan mengakui kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia berasal dari lembaga tersebut. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya sudah melakukan perlindungan data secara berlapis sesuai aturan yang berlaku.

Faktanya kebocoran data di Indonesia bukan kali ini saja terjadi. Fakta yang sekali lagi menunjukkan bukti bahwa perlindungan data di negeri ini masih sangat lemah. Melihat kasus sebelum-sebelumnya, sepanjang tahun 2020, muncul rentetan kasus kebocoran data baik yang dialami pemerintah maupun perusahaan swasta seperti platform e-commerce. Kasus kebocoran data ini terjadi mulai bulan Mei hingga November 2020. Dalam kasus kebocoran tersebut, peretas mencuri data pengguna lalu menjualnya ke forum gelap.

Kebocoran data pengguna BPJS baru-baru ini pun, motifnya kurang lebih sama, diretas dan prediksi kuatnya data-data tersebut dijual di pasar data. Tentu saja peretasan dunia digital di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Sebab, kebocoran data berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan, pemalsuan, serta kejahatan digital lainnya. Ada yang mengatakan kebocoran data tanggung jawab Kemenkominfo karena keluhan tersebut banyak dilayangkan ke sana. Namun, Kemenkominfo mengatakan sebaliknya. Menurut mereka, keamanan data digital adalah kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara. Lalu manakah yang benar? Rakyat dibuat bingung.

Negara seharusnya bertanggung jawab Melindungi dan menjaga data pribadi warga negaranya. Dan semestinya tugas antarlembaga itu tidak tumpang tindih, saling sinergi, sama halnya ketika muncul masalah tidak mudah saling lempar tanggung jawab. Karena salah satu fungsi negara ialah memberikan kenyamanan, perlindungan, dan keamanan bagi setiap warganya. Di era serba digital, kejahatan di dunia maya pasti terjadi. Salah satunya ialah peretasan data kependudukan warga. Oleh karenanya, sudah semestinya negara melaksanakan tugasnya dengan baik.

 

Untuk itu Negara membutuhkan infrastruktur dan instrumen yang menunjang pelaksanaan keamanan data pribadi setiap warga. Ditambah dukungan SDM mumpuni seperti para ahli dan pakar di bidang teknologi informasi. Dengan infrastruktur, instrumen hukum, serta tata kelola yang terintegrasi dengan baik, keamanan data pribadi warga negara terjamin. Inilah tugas negara sesungguhnya.

Begitu juga Sisi gelap dunia digital seperti peretasan dan jual beli data harus senantiasa diperhatikan, dengan meningkatkan keamanan data yang berpijak pada wajibnya negara melindungi rakyat dan mewujudkan kemaslahatan atas apa pun yang mereka miliki. Sehingga dalam menjalankan mekanisme perlindungan data, negara benar-benar memaksimalkan penjagaannya sebagaimana negara menjalankan fungsinya sebagai junnah (pelindung) rakyatnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.