198 Pondok Pesantren Dituding Terafiliasi Terorisme, Data Ngawur BNPT ?

198 Pondok Pesantren Dituding Terafiliasi Terorisme, Data Ngawur BNPT ?

Oleh : Indra Martian Permana

(Direktur Kajian dan Diklat CSIL)

BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sebagai lembaga resmi pemerintah yang menangani masalah terorisme baru-baru ini melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan audiensi dengan Kemenag, yang menarik BNPT menyampaikan temuan terkait 198 pondok pesantren terafiliasi dengan kegiatan terorisme. Membaca data temuan BNPT tersebut  penulis terkejut karena bukan hanya objek kajiannya adalah terkait pondok pesantren namun lebih dari itu terkait data yang disampaikan tidak akurat, tidak valid dan sangat rentan dengan kepentingan politik.  Penulis mempunyai konsentrasi penelitian yang sama terkait terorisme bahkan penulis menulis disertasi terkait gerakan ISIS dan dampaknya di Indonesia, sehingga terkadang datanya beririsan dan bersinggungan, sehingga perlu kiranya penulis meluruskan dan memberikan masukan terhadap BNPT terhadap data 198 Ponpes yang terafiliasi terorisme .

Definisi Pondok Pesantren

  1. Dawam Rahardjo memberikan pengertian pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan dan penyiaran agama Islam, itulah identitas pesantren pada awal perkembangannya (Zamakhsyari Dhofier, 1994). Abdurahman Wahid mantan Presiden RI mendefinisikan pesantren secara teknis, pesantren adalah tempat di mana santri tinggal (2001), Imam Zarkasyi pendiri pondok pesantren Gontor mengatakan bahwa secara definitif mengartikan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dengan sistem asrama atau pondok, di mana kyai sebagai figur sentralnya, mesjid sebagai pusat kegiatan yang menjiwainya, dan pengajaran agama Islam dibawah bimbingan kyai yang diikuti santri sebagai kegiatan utamanya (Amir Hamzah Wirosukarto,1996).
  2. Sedangkan dalam UU Pesantren No 18 2019 pesantren adalah satuan pendidikan Islam yang sekurang-kurangnya terdiri dari unsur kiai, santri mukim,pomdok atau asrama, masjid atau musala dan kajian kitab kuning atau dirasah islamiaih dengan pola pendidikan muallimin. Dengan melhat definisi ini maka pesantren merupakan lembaga penting dalam Islam yang dijiwai dengan nilai-nilai Islami dalam mendidik generasi bangsa menjadi baik, dan sejarah menjadi bukti terkait bagaimana peranan pondok pesantren, kyai dan santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia maupun mempertahankannya.

Definisi Terorisme

Istilah terorisme muncul hampir 2 dekade ini tepatnya setelah kejadian serangan World Trade Center (WTC) di Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001 atau yang sering disebut sebagai peristiwa Nine Eleven (9/11). Presiden Amerika waktu itu George W. Bush langsung menyuarakan “War On Terrorism” dan langsung di”amin”kan oleh Negara-negara lain termasuk Indonesia tanpa melihat secara adil latar belakang, motivasi, dan alasan terjadinya peristiwa Nine Eleven tersebut. Dan karena pelakunya diduga organisasi Al-Qaida yang beragama Islam maka narasi “War On Terorism” seolah-olah ditujukan kepada agama Islam, Dan narasi “war on terorism”terhadap Islam sendiri sangat dirasakan di negeri ini, negeri para ulama bumi Indonesia.

BNPT melalui buku berjudul Blueprint Pencegahan Terorisme mendefinisikan sebagai tindakan pidana dimana setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain,atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas public atau fasilitas internasional.

Tidak ada yang salah dengan definisi terorisme dari BNPT dan kita umat Islam sepakat terkait dengan hal itu dan tidak sepakat dengan aksi terorisme, namun perilaku adil dalam mempraktekkan definisi itu yang hari ini jauh panggang dari api. Islam masih menjadi komiditi yang laku untuk dijual dengan Isue terorisme ini.

  

198 Pondok Pesantren Terafiliasi Terorisme, Ngawur BNPT ?

Data yang dikeluarkan BNPT terkait 198 pondok pesantren terafiliasi terorisme mendapat respon dari berbagai tokoh umat Islam seperti Prof Didin Hafidhuddin , tokoh muhammadiyah Buya Anwar Abbas, MS Kaban dan tokoh Islam lainnya.

Data ini tidak saja tidak akurat, tidak valid , sangat jauh dari kebenaran dan terkesan asal-asalan dan ngawur, berikut catatan saya terkait data 198 Pondok Pesantren terafiliasi terorisme :

  1. Penyebutan podok pesantren terafiliasi terrorisme merupakan tindakan tidak fair dan tidak adil dan terkesan menyudutkan Islam dan umat Islam, Kenapa ? bukankah ada pendeta yang memberikan senjata kepada kelompok bersenjata papua, dan jelas kelompok bersenjata di papua adalah teroris kalau melihat definisi dari buku BNPT, lalu yang menjadi pertanyaan kenapa tidak ada penelitian terhadap lembaga pendidikan Kristen atau katolik, kenapa hanya Islam melalui penelitian 198 pondok pesantren terafiliasi terorisme ?
  2. Judulnya 198 pondok pesantren terafiliasi terorisme, namun faktanya dalam data BNPT keliru menyebutkan ormas Islam legal dan berbadan hukum resmi seperti wahdah Islamiyah, Hidayatullah sebagai pondok pesantren, jelas ini data ngawur dan para peneliti yang ada dan memberikan data di BNPT tidak professional dan tidak menguasai data, belum lagi data terkait radio dakta yang dikelompokkan sebagai pondok ?
  3. Penyebutan 2 lembaga yang sudah bubar, penyebutan dua lembaga pendidikan yang dianggap pondok milik petinggi ISIS seperti pondok Anshorullah milik Fauzan Al Anshari dan Pondok Ibnu Mas’ud milik Aman Abdurahman adalah data yang keliru, lembaga pendidikan itu sudah bubar lama semenjak pemiliknya meninggal dan ditangkap oleh densus 88. Dan hasil penelitian saya terhadap dua lembaga ini dalam disertasi saya memang sudah bubar. Sehingga penyebutan dua lembaga ini sudah sangat tidak relevan , tidak valid dan hanya bermotivasi menambah jumlah pondok pesantren biar terlihat banyak dan bombastis.
  4. Penyebutan salah satu radio Dakta di Bekasi, karena dalam sepak terjang radio dakta selalu kritis dan mengkritisi pemerintah terlalu berlebihan dan dipaksakan.Definisi terorisme yang didefinisikan oleh BNPT menjadi hambar dan basi ketika menarik radio dakta menjadi kelompok pondok yang terafiliasi. Apakah kritis dan mengkritisi pemerintah merupakan ciri dan definisi terorisme yang baru ?

Jika dikaitkan dengan Farid Okbah yang menjadi salah satu narasumber kajian Islam di Dakta sebagai asas untuk mengaitkan dakta dengan terorisme, maka istana negara pun bisa jadi lembaga baru terorisme karena pernah disinggahi oleh Farid Okbah ketika memberikan nasihat kepada presiden Joko Widodo.

  1. Penyebutan beberapa pondok besar dibawah kementrian Agama, seperti Pondok Al Mukmin, Ngruki dan pondok lainnya menandakan standar dan definisi terorisme antara BNPT dan Kemenag berbeda. Lembaga-lembaga pondok yang sudah terdaftar resmi dan berada dalam kementrian agama adalah lembaga yang sudah diakui oleh Negara secara kelembagaannya, sehingga menyebutkan dan mengkategorikannya sebagai lembaga pondok yang terafiliasi terorisme sama saja dengan tidak mengakui legalisasi yang sudah diberikan Negara. JIka ada satu atau dua orang lulusan pondok tersebut yang terlibat aksi terorisme maka tidak serta merta bisa menyebutkan pondok tersebut sebagai pondok terafiliasi terorisme, sebagaimana ketika ada satu atau dua orang anggota kepolisan yang melakukan kejahatan korupsi maka kita tidak bisa mengatakan lembaga kepolisian sebagai lembaga yang terafiliasi dengan korupsi

 

Dari data yang sudah terlanjur dilempar dan dketahu public ini, kiranya menjadi pelajaran untuk BNPT untuk lebih berhari-hati dalam mengeluarkan data karena bisa berisi hoax, pencemaran nama baik lembaga. Jika seorang yang menyebarkan berita bohong, hoax dan membuat kegaduhan bisa dikenakan pidana, lalu bagaimana jika itu dilakukan oleh lembaga Negara seperti BNPT ? Cukupkah hanya minta maaf saja dan meralat releasenya atau adakah tindakan proses hukum berkaitan dengannya ?

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.