Dana Abadi Pesantren Harus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Santri

Dana Abadi Pesantren Harus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Santri

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama untuk mengoptimalkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, dalam implementasi dana abadi pesantren.

Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII dengan seluruh pejabat Eselon I Kementerian Agama. RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dan dihadiri anggota komisi. Hadir, Sekjen Kemenag Nizar bersama 10 pimpinan unit eselon I Kementerian Agama. RDP ini mengagendakan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021.

“Komisi VIII DPR RI juga meminta Sekjen dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI mengoptimalkan koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, khususnya mengenai implementasi dana abadi pesantren agar dapat dijalankan sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren,” kata Ace Hasan Syadzily saat membacakan simpulan rapat, Senin (27/9/2021).

Selanjutnya, lanjut Ace, Komisi VIII DPR RI meminta para pejabat eselon I Kemenag untuk menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota komisi VIII DPR RI terkait pengalokasian anggaran bantuan rehabilitasi sarana prasarana pendidikan keagamaan dan tempat ibadah yang terdampak bencana alam. Kemenag juga diminta meningkatkan pengawasan dalam pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) sehingga penyelesaiannya sesuai dengan tengat waktu yang direncanakan.

Terkait evaluasi pelaksanaan anggaran, Komisi VIII DPR RI dapat memahami progres laporan yang disampaikan Kementerian Agama sampai dengan 27 September 2021. “Komisi VIII DPR RI meminta para pejabat eselon I Kemenag untuk meningkatkan serapan anggaran di tiap satuan kerja terutama dalam pencapaian program prioritas yang telah dicanangkan,” jelas Ace.

Kesimpulan RDP ini kemudian ditandatangani oleh Pimpinan Komisi VIII DRI RI Ace Hasan Syadzily, Sekjen Kemenag Nizar serta seluruh pejabat eselon I Kemenag.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.