Dampingi Ponpes Hamalatul Qur’an, DSKS Minta Polisi Klarifikasi Penggeledahan Santriwati di Bawah Umur

SUKOHARJO (jurnalislam.com)– Koordinator Divisi Hukum Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Dr. Hery Dwi Utomo, mendampingi Diyana Indah Sari, pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindakan di luar prosedur saat penggeledahan dan penyitaan di pesantren tersebut pada Selasa (27/10/2026).

Dalam wawancara di depan Ponpes Hamalatul Qur’an, Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, pada Jumat, (30/10/20206). Hery mengatakan pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pihaknya kepada Propam Polda Jawa Tengah. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dinilai merugikan para santri, terutama santriwati.

Menurut Hery, petugas Propam Polda Jawa Tengah mendatangi pondok sekitar pukul 20.00 WIB untuk meminta keterangan Diyana Indah Sari mengenai peristiwa penggeledahan dan penyitaan tersebut.

“Pihak Propam Polda Jateng datang ke pondok kemudian menanyakan beberapa hal kepada Bu Diyana Indah Sari berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang terjadi di Pondok Hamalatul Qur’an tanggal 27 Oktober 2026,” ujarnya.

Hery mengungkapkan, terdapat dua hal utama yang menjadi perhatian pihak pesantren dalam laporan dan pemeriksaan Propam tersebut.

Pertama, pihak pesantren berharap kepolisian segera mengembalikan barang-barang sitaan yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Satu, dari klien kami, Bu Diyana, berharap agar barang-barang yang disita yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani itu harus segera dikembalikan,” tegasnya.

Kedua, DSKS meminta Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme penggerebekan, penggeledahan, dan penyitaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kedua, dari pihak kepolisian, Polres Sukoharjo dan pihak Polda, harus melakukan klarifikasi kenapa penggerebekan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam KUHAP. Apalagi di lokasi tersebut ada santriwati anak-anak,” imbuhnya.

Menurut Hery, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana harus tetap mengedepankan asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Ia menegaskan, proses hukum tidak boleh dilakukan di luar prosedur, terlebih ketika menyangkut lingkungan pendidikan dan keberadaan anak-anak.

“Supaya apa? Supaya kejadian ini tidak terulang lagi di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya di pondok pesantren dan bagi para santriwati. Apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, bukan berarti pemeriksaan, penggeledahan, apalagi penyitaan dilakukan di luar prosedur. Negara kita adalah negara hukum, semuanya harus tunduk pada prosedur apa pun tindak pidananya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kepolisian menjalankan tugas secara profesional dan mengayomi masyarakat, sebagaimana arahan Kapolri.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Pihak kepolisian sesuai arahan Bapak Kapolri harus bersama masyarakat dan bertindak profesional. Terlebih ini menyangkut dampak psikologis dan sosial bukan hanya bagi santriwati, namun juga masyarakat di lingkungan sekitar pondok,” pungkasnya.