BOGOR(Jurnalislam.com) – Pemkot Bogor secara resmi kembali menerapkan pembatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kegiatan perjalanan dinas terhitung mulai Selasa, 4 Agustus 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 800/2727-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja dan Kegiatan Perjalanan Dinas, menyusul angka kasus covid-19 di Kota Bogor terus mengalami lonjakan.
“Saya membaca situasinya semakin mengkhawatirkan. Covid-nya naik tetapi kekhawatirannya menurun, disiplin menurun ini sangat berbahaya. Oleh karena itu kita akan lebih menggencarkan tes swab covid-19 secara masif di semua klaster, tenaga kesehtan, terminal, stasiun dan pemukiman,” ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin (3/8/2020).
Sejauh ini, lanjut Bima, lonjakan kasus positif baru terjadi di klaster perkantoran, keluarga dan luar kota. Ini disebabkan masyarakat semakin abai alias tidak peduli dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Tidak mungkin klaster keluarga melonjak kalau semua yang merasa berisiko berhati-hati. Saya saja, alumni covid yang konon katanya sudah kebal, setiap pulang enggak pernah menyapa anak langsung ke kamar mandi bersih-bersih. Bisa mandi lima kali sehari,” ujarnya.
Terkait surat edaran, pembatasan WFO dan perjalanan dinas, Bima membenarkan dan telah ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
“Itu semua sudah sesuai dengan pedoman Surat Edaran Menpan RB Nomor 64/020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru,” ujarnya.
Sumber: republika.co.id