China Larang Nama-nama Islam untuk Penduduk Uyghur

CHINA (Jurnalislam.com) – Pihak berwenang China telah menjepit Muslim di wilayah provinsi Xinjiang China. Pejabat mengeluarkan larangan 22 nama Muslim bagi penduduk Uyghur dengan dalih "mencegah ekstremisme". Orang tua diperingatkan bahwa anak-anak akan dilarang dari sekolah kecuali orang tua mengubah nama mereka, menurut polisi setempat dan warga, lansir World Bulletin, Jumat (25/09/2015).

Seorang wanita Uyghur, Turakhan, yang tinggal di sebuah desa pinggiran kota di prefektur Hoten (Hetian) mengatakan kepada RFA’s Uyghur Service pada hari Rabu (23/09/2015) bahwa kepala desa dan polisi telah mengeluarkan pemberitahuan mengenai "daftar nama Muslim yang dilarang."

"Nama Putri saya adalah Muslimah, sehingga polisi desa datang ke rumah kami dan memberitahu bahwa kami harus mengubah nama putri kami secepat mungkin," katanya. "Polisi menjelaskan bahwa nama Muslimah secara resmi dilarang. Dalam keadaan seperti itu, kita dipaksa untuk mengubah nama putri kami. "

Polisi juga mengatakan kepada Turakhan: "Ini adalah keputusan pihak berwenang kota dan desa Jangan mengajukan pertanyaan bodoh.."

Turakhan kemudian mengetahui bahwa pihak berwenang melarang anak-anak yang orang tuanya tidak mengubah nama mereka untuk bersekolah di TK dan SD, katanya.

Sebuah foto pengumuman resmi yang melarang 15 nama Muslim populer untuk laki-laki dan tujuh nama perempuan untuk pertama kali muncul di Sina Weibo, versi China Twitter, dan beredar luas melalui aplikasi pesan WeChat.

Pengumuman itu dikeluarkan oleh Komite Partai Komunis Desa Tokhola (Tuohula)  dan pemerintahan desa di prefektur Hoten.

Nama laki-laki yang dilarang adalah Bin Laden, Saddam, Hussein, Arafat, Mujahid, Mujahidulla, Asadulla, Abdul'aziz, Syaifullah, Guldulla, Syaifiddin, Zikrullah, Nasrullah, Syamshiddin dan Pakhirdin.

Nama perempuan yang dilarang adalah Aminah, Muslimah, Mukhlise, Munise, Aisyah, Fatimah Khadijah. Semua nama-nama ini umum di antara umat Islam di seluruh dunia, terlepas dari ras.

Wakil presiden Uyghur American Association yang berbasis di Washington, Ilshat Hesen, menyebut pelarangan nama tersebut adalah "keputusan bodoh," pelanggaran hak asasi manusia, dan contoh kebijakan asimilasi ekstrim otoritas China untuk Muslim Uyghur.

"Pemberian nama anak dalam sebuah agama atau etnis adalah hak dasar manusia," katanya kepada RFA. "Bahkan dalam konstitusi dan undang-undang otonomi daerah etnis China, tidak ada yang namanya melarang nama."

Hesen mencatat bahwa beberapa pejabat tinggi  pro-China dan pro-komunis Uyghur memiliki nama khas Muslim, seperti Syaifuddin Azizi, Ismail Ahmed, Nur Bakri, sejak revolusi Cina pada tahun 1949.

Deddy | World Bulletin | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses