Buya Kurtubi Kecam Pernyataan Cak Nun Bolehkan Patung

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Banten, Buya Kurtubi mengecam pernyataan Budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) yang mengatakan membuat patung tidak mengapa asal tidak disembah. Hal itu disampaikan Buya saat berceramah pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Markaz FPI, Jl Petamburan Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2015).

Menurut Buya Kurtubi, para ulama sepakat bahwa membuat patung makhluk bernyawa hukumnya haram.

"Menurut hukum Islam membuat patung seperti di Purwakarta itu haram, kalau ada yang mengatakan boleh berarti dia sudah menghalalkan yang haram," jelasnya sebagaimana dilansir Suara Islam, Senin (28/12/2015).

"Dan kalau patung itu disembah, maka hukumnya bukan haram lagi tapi musyrik. "Dan musyrik itu ancamannya neraka," tegas Buya.

Pernyataan Cak Nun itu disampaikan saat berbicara di ke pendopo Kabupaten Purwakarta, Sabtu (12/12/2015) lalu. Cak Nun mengatakan, bahwa yang mengetahui syirik, kufur hanya Allah, yang punya hak bukan manusia.

"Patung dan konsep yang dibangun adalah muamalah. Asal tidak melanggar kaidah mahdhoh, yakni kita sembah-sembah,nggak ada masalah," katanya.

Reporter: Zul | Editor: Ally | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.