YERUSALEM (jurnalislam.com)– Buldozer Israel menghancurkan sebuah bangunan tempat tinggal empat lantai di kawasan Silwan, Yerusalem Timur, pada Senin (22/12/2025). Aksi tersebut menggusur puluhan keluarga Palestina dan disebut para aktivis sebagai pembongkaran terbesar di wilayah itu sepanjang tahun ini.
Bangunan yang terletak di dekat Kota Tua Al-Quds tersebut terdiri dari 12 unit apartemen yang dihuni sekitar 100 warga Palestina, mayoritas di antaranya adalah perempuan, anak-anak, dan lansia.
Penghancuran ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan Israel yang menargetkan bangunan-bangunan Palestina dengan dalih “tidak berizin” di Yerusalem Timur yang diduduki dan dianeksasi secara ilegal.
“Pembongkaran ini adalah tragedi bagi seluruh penghuni,” ujar Eid Shawar, salah satu warga yang tinggal di gedung tersebut, kepada AFP.
“Mereka mendobrak pintu saat kami masih tidur. Kami hanya diberi waktu untuk berganti pakaian dan mengambil dokumen penting,” kata ayah lima anak itu.
Tanpa tempat tujuan, Shawar mengatakan bahwa keluarganya yang berjumlah tujuh orang terpaksa tidur di dalam mobil setelah rumah mereka diratakan dengan tanah.
𝗗𝗶𝗴𝗲𝗺𝗽𝘂𝗿 𝗕𝘂𝗹𝗱𝗼𝘇𝗲𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗷𝗮𝗴𝗮 𝗔𝗽𝗮𝗿𝗮𝘁
Sedikitnya tiga buldoser Israel mulai menghancurkan bangunan itu sejak pagi hari, sementara para penghuni hanya bisa menyaksikan barang-barang mereka berserakan di jalan. Seorang jurnalis AFP di lokasi melaporkan bahwa polisi Israel menutup akses jalan dan mengerahkan pasukan keamanan dalam jumlah besar, bahkan menempatkan personel di atap-atap rumah sekitar.
Menurut para aktivis, bangunan tersebut didirikan di atas tanah milik pribadi Palestina, namun ditargetkan untuk dihancurkan karena dianggap tidak memiliki izin resmi.
Warga Palestina di Yerusalem Timur diketahui menghadapi hambatan hampir mustahil untuk mendapatkan izin pembangunan akibat kebijakan perencanaan Israel yang diskriminatif. Situasi ini telah memicu ketegangan berkepanjangan di Yerusalem Timur dan wilayah Tepi Barat yang diduduki.
𝗞𝗲𝗯𝗶𝗷𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝘀𝗶𝗿𝗮𝗻 𝗦𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺𝗮𝘁𝗶𝘀
Pemerintah Yerusalem yang berafiliasi dengan Otoritas Palestina di Ramallah menyebut pembongkaran tersebut sebagai bagian dari kebijakan sistematis pengusiran paksa.
“Ini adalah kebijakan yang bertujuan mengosongkan kota dari penduduk aslinya,” tegas pernyataan tersebut.
“Setiap pembongkaran yang menggusur warga Palestina dari rumah mereka adalah rencana jelas pendudukan untuk mengganti pemilik tanah dengan pemukim Israel.”
Sebaliknya, Pemerintah Kota Yerusalem yang dikuasai Israel mengklaim pembongkaran dilakukan berdasarkan perintah pengadilan sejak 2014, dengan alasan bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi ruang hijau, rekreasi, dan olahraga, bukan permukiman.
Namun, kelompok hak asasi manusia Israel Ir Amim dan Bimkom membantah klaim tersebut. Mereka menyebut pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, meski pertemuan dijadwalkan pada hari yang sama untuk membahas upaya legalisasi bangunan.
“Ini adalah pembongkaran terbesar tahun 2025 di Yerusalem Timur,” tegas kedua organisasi tersebut.
“Mengacu pada data kami, sekitar 100 keluarga Palestina di Yerusalem Timur telah kehilangan rumah mereka sepanjang tahun ini saja.”
Status Yerusalem tetap menjadi salah satu isu paling sensitif dalam konflik Palestina-Israel. Israel menduduki Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua, sejak perang 1967 dan kemudian mencaploknya secara sepihak, langkah yang tidak diakui oleh hukum internasional.
Kawasan Silwan, yang terletak di kaki Kota Tua, kini menjadi titik panas penjajahan, di mana ratusan pemukim Israel tinggal di tengah hampir 50.000 warga Palestina yang terus menghadapi ancaman pengusiran dan perampasan rumah. (Bahry)
Sumber: TNA