Buka WZF 2021, Wapres Dorong Zakat untuk Pemberdayaan Umat

Buka WZF 2021, Wapres Dorong Zakat untuk Pemberdayaan Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Salah satu fokus pemerintah dalam mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia adalah mengembangkan Islamic social fund (dana sosial) berupa zakat, infak, sedekah dan wakaf.

Di Indonesia potensi zakat sangat besar, diperkirakan mencapai 327,6 triliun rupiah. Untuk merealisasikan potensi zakat tersebut secara optimal, perlu perbaikan mengenai mekanisme penerimaan hingga distribusinya.

“Tata kelola zakat harus ditingkatkan, mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya,” tegas Wakil Presiden (Wapres) ketika pada acara World Zakat Forum 10th International Conferencep 2021 melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres di Jl. Diponegoro No.2, Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

Dalam acara yang bertajuk “Memperkuat Sinergi Zakat dan Wakaf dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19” tersebut, Wapres mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan lembaga zakat nasional untuk menyalurkan bantuan dalam bentuk zakat kepada mustahik baru, khususnya penanggung beban ekonomi akibat pandemi, selain bantuan kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.

Di sisi lain, Wapres menuturkan, zakat dapat juga dimanfaatkan untuk pemberdayaan umat.

“Zakat semestinya berperan tidak hanya untuk memberikan bantuan, tetapi juga meluas pada pemberdayaan umat sesuai dengan prinsip ajaran Islam yang menekankan tentang pentingnya membangun kemaslahatan, menghilangkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Selain melalui zakat, lanjut Wapres, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendorong peran wakaf produktif, salah satunya melalui gerakan wakaf uang yang pencanangannya telah dilakukan oleh Presiden.

“Untuk memudahkan masyarakat berwakaf pemerintah menerbitkan Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS),” tuturnya.

Lebih jauh Wapres menambahkan, pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia terus mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola wakaf, agar dana yang dihimpun memenuhi kaidah-kaidah wakaf dan bersifat produktif.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.