BPOM Beri Izin Darurat Vaksin Sinovac

BPOM Beri Izin Darurat Vaksin Sinovac

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Juru Bicara Vaksinasi BPOM, Lucia Rizka Andalusia menyebut pihaknya akan mengupayakan  Emergency Use Authorization (EUA) atau izin edar dalam kondisi darurat vaksin covid-19, bisa terbit sebelum vaksinasi perdana dilakukan pada 13 Januari mendatang.

Sampai saat ini, ujar Rizka, BPOM telah melakukan evaluasi data untuk memberikan EUA dengan rolling submission dari hasil uji klinis I dan II yang telah diterima.

“Saat ini sudah ada beberapa data yang sudah diterima dari BPOM dan telah dievaluasi. Kami masih menunggu data analisis tahap akhir yang akan segera diserahkan ke BPOM.

Segera setelah memperoleh data, kami akan melakukan evaluasi dan diharapkan EUA dapat diberikan sebelum penyuntikan vaksin,” ujar Rizka saat dihubungi Tempo pada Kamis, 7 Januari 2020.

Tiga hari lalu, tim uji klinis vaksin Covid-19 menyebut hasil interim uji klinis fase III vaksin virus corona baru akan diserahkan ke BPOM pada akhir Januari 2021. Namun, Rizka menyebut hasil interim bisa diperoleh lebih cepat dari perkiraan awal.

“Kami harapkan bisa lebih cepat dari waktu tersebut. Berdasarkan monitoring kami, bisa diperoleh lebih cepat,” ujarnya.

Pemerintah mengumumkan vaksinasi perdana akan dilakukan pada Rabu pekan depan, 13 Januari 2021. Vaksinasi diawali di tingkat pusat, yakni Presiden Joko Widodo atau Jokowi beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat di tingkat pusat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan Presiden Jokowi akan disuntik vaksin setelah EUA terbit. “Kami harapkan komitmen ini bisa secepatnya dilaksanakan agar kemudian masyarakat luas juga bisa menerima vaksin Covid-19,” ujarnya, Kamis lalu.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati berharap BPOM tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin pada tanggal tertentu. Mufida menegaskan, batasan yang dimiliki BPOM adalah kelayakan edar dan keamanan.

“Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu. Tapi, batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektifitas dan efikasi dari virus tersebut. Lebih baik kita lakukan kajian yang mendalam dengan segala plus minusnya, daripada terburu-buru menyetujui keluarnya izin edar tapi ternyata sebetulnya hasilnya belum memadai untuk dikeluarkan izin itu,” ujar Mufida dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Januari 2020.

Ia menekankan, BPOM harus dijauhkan dari tekanan pihak mana pun agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. “Karena itu, kami mendukung penuh BPOM untuk bekerja sesuai dengan standar dan prosedur ilmiah yang selama ini menjadi ciri khas BPOM,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini.

Sumber: tempo.co

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.