Bongkar Rahasia Pembantaian Muslim Rohingya, Wartawan Reuters Ini Hadapi Pengadilan Myanmar

Bongkar Rahasia Pembantaian Muslim Rohingya, Wartawan Reuters Ini Hadapi Pengadilan Myanmar

MYANMAR (Jurnalislam.com) – Pengadilan Myanmar menuduh dua wartawan Reuters, yang meliput pembantaian Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine utara dan diduga melanggar undang-undang kerahasiaan nasional.

Wartawan Myanmar Wa Lone dan Kyaw Soe Oo secara resmi didakwa oleh jaksa di Yangon pada hari Rabu (10/1/2018) karena melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial, yang dapat menjatuhkan hukuman maksimal 14 tahun penjara, kata pengacara mereka.

Pasangan tersebut ditahan pada 12 Desember setelah diundang untuk makan malam dengan petugas polisi di pinggiran kota terbesar Myanmar, Yangon, menurut Reuters.

Kantor berita tersebut mengatakan bahwa hanya sedikit informasi yang diketahui mengenai tuduhan terhadap kedua wartawan itu, selain mereka ditangkap karena diduga memiliki dokumen rahasia yang berkaitan dengan peristiwa di negara bagian Rakhine.

Penyelidik PBB: Ada Sesuatu Sangat Mengerikan di Myanmar

Tindakan keras tentara brutal di Rakhine telah memaksa hampir 650.000 warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

“Kami tidak pernah membuat kesalahan, mereka berusaha menghentikan kami dan mengintimidasi kami,” kata Wa Lone yang berusia 31 tahun, saat delapan petugas polisi mengantarkannya keluar dari pengadilan, istrinya yang menangis masih mencengkeram tangannya.

“Kami akan menghadapi dakwaan yang diajukan terhadap kami,” tambahnya.

Sebuah permintaan dengan jaminan telah diajukan ke pengadilan, yang akan diperiksa hakim pada sidang berikutnya tanggal 23 Januari, kata pengacara tersebut.

Kementerian Informasi Myanmar mengatakan bahwa wartawan tersebut “memperoleh informasi secara tidak sah dengan maksud untuk membagikannya dengan media asing.”

Giliran Komisi Bantuan Uni Eropa Sebut Kebiadaban Pasukan Budha Myanmar

Keluarga para reporter – keduanya tengah mengerjakan cerita tentang operasi pembersihan Muslim Rohingya militer di negara bagian Rakhine – mengatakan bahwa mereka dipancing ke dalam perangkap.

“Kami sangat kecewa karena pihak berwenang berusaha untuk menuntut wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo berdasar Undang-Undang Rahasia Resmi Myanmar,” kata Stephen J. Adler, presiden dan editor kepala Reuters. “Kami menganggap ini sebagai serangan yang sepenuhnya tidak beralasan dan terang-terangan terhadap kebebasan pers.”

Wartawan Reuters Myanmar Wa Lone dan Kyaw Soe Oo
Wartawan Reuters Myanmar Wa Lone dan Kyaw Soe Oo

Penangkapan mereka dikecam secara luas oleh kelompok hak asasi manusia dan pengawas media.

“Proses persidangan terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe Oo adalah upaya transparan untuk mengintimidasi media dan untuk mencegah liputan tragedi umat Islam Rohingya di negara bagian Rakhine di Myanmar,” kata Steven Butler, koordinator program Komite untuk Melindungi Wartawan (the Committee to Protect Journalists-CPJ) untuk wilayah Asia.

Pelaporan krisis Rohingya telah terbukti sulit bagi anggota pers asing, yang dilarang memasuki wilayah konflik di Rakhine utara dan jarang mendapat izin wawancara dengan pejabat tinggi pemerintah.

Daniel Bastard, kepala wilayah Asia Pasifik untuk Reporters Without Borders, mengatakan bahwa pasangan tersebut “hanya digunakan sebagai kambing hitam untuk menutup mulut para jurnalis pemberani.

“Ada kekhawatiran yang mendalam dan sangat mengkhawatirkan saat melihat bahwa kebebasan pers di Myanmar benar-benar menurun,” katanya kepada Al Jazeera dari ibukota Prancis, Paris.

Dalam perjalanan keluar dari ruang sidang di Yangon utara pada hari Rabu, Wa Lone mengetahui bahwa istrinya sedang mengandung anak pertama mereka.

Digunakan untuk Meneror Muslim Rohingya, Israel Masih Kirim Senjata ke Angkatan Laut Myanmar

Jika terbukti bersalah, anak sulungnya akan berusia 14 tahun pada saat dia dibebaskan dari penjara.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo bukan wartawan pertama yang dikenai hukuman di bawah undang-undang era kolonial dalam 12 bulan terakhir.

Pada 2017, 11 wartawan dan satu kolaborator media ditangkap di Myanmar, menurut Reporters Without Borders.

Undang-undang Tindakan yang Melanggar Hukum (Unlawful Association Act) tahun 1908 dan Aircraft Act tahun 1934 diberlakukan pada tahun 2017 untuk menahan wartawan yang melaporkan konflik di Myanmar.

Bagikan