Berita Terkini

Kemenag Gelar Kemah Pemuda Lintas Ormas Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Kemenag menggelar kemah pemuda Islam di Tangerang, Rabu (6/11).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammadiyah Amin mengungkapkan bahwa Kemah Pemuda Lintas Ormas Keagamaan Islam ini merupakan wujud hadirnya pemerintah, dalam mensikapi munculnya berbagai aliran paham keagamaan di Indonesia.

“Bersama para generasi muda dari berbagai unsur masyarakat dan ormas Islam yang hadir pada kegiatan ini untuk menyatukan langkah mengantisipasi timbulnya konflik berkembangnya aliran paham keagamaan di tengah tengah kehidupan masyarakat”, ungkap Dirjen.

Dalam kegaiatn ini juga diadakan Launching sistim informasi paham keagamaan, salah satu fungsi sistim ini adalah deteksi dini konflik paham keagamaan berbasis aplikasi.

Kegiatan ini adalah untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh Kementerian Agama, diikuti 100 pemuda dari berbagai Oraganisasi Pemuda Islam.

Tampak hadir ormas yaitu  GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Matlaul Anwar, dll. Kegiatan ini digelar dari tanggal 6 s.d 8 oktober 2019 di Aryadhuta LIPPO Village Kota Tangerang.

Menag Minta Pemuda Jauhi Kekerasan Atasnama Agama

TANGERANG(Jurnalislam.com)–Menteri Agama Fachrul Razi membuka Kemah Pemuda Lintas Paham Keagamaan Islam. Didampingi Dirjen Bimas Islam, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Direktur Urais, Binsyar dan Kanwil Kemenag Prov. Banten. Menag menandai pembukaan dengan menakan sirine sebagai tanda resmi kemah dimulai.

 

Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama, bersama Ormas Islam, tokoh-tokoh Agama, serta lembaga-lembaga keagamaan senantiasa bersinergi dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan paham-paham keagamaan yang bertentangan dengan prinsip Moderasi (Wasathiyah).

 

“Dengan adanya sinergi seperti ini, apalagi yang melibatkan para generasi muda, sebagai pelanjut estafet negeri ini diharapkan nuansa keberagamaan kita ke depan semakin membaik, semakin rukun dan arif, semakin santun dan toleran, serta mengedepankan kedamaian bukan sikap beragama yang mengedepankan ujaran kebencian, hoaks atau tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama”, tegas Menag di Tangerang, Rabu (6/11)

 

Dikatakan Menag, Tumbuhnya fenomena radikalisme berbasis agama belakangan ini merupakan problem penting yang perlu secara khusus mendapatkan perhatian.

 

Menag berharap kemah pemuda lintas paham keagamaan ini dapat mengokohkan Moderasi Beragama, sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan Bangsa Indonesia yang tidak hanya bertumpu pada kemajuan teknologi, infrastuktur, tetapi juga dalam bidang keagamaan.

 

BPJS Kesehatan Disebut Ngutang Rp 300 Miliar ke RS Muhammadiyah

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Utang BPJS Kesehatan ke beberapa RS memang saat ini makin menggunung.

Akibatnya, pihak rumah sakit harus mencari pinjaman dari bank yang bisa memberikan bunga terendah.

Dua rumah sakit itu masing-masing RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar dengan tunggakan sekitar Rp 36 miliar. Dan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar dengan tunggakan sekitar Rp 35 miliar. Klaim yang belum terbayar itu, terhitung sejak bulan Mei sampai Oktober 2019.

 Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menegur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, ada utang ke RS Muhammadiyah hingga Rp 300 miliar.

“Tadi pagi itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah bilang ke saya tolong diingatkan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan jika punya utang Rp 300 miliar kepada Rumah Sakit Muhammadiyah di Indonesia,” kata Saleh saat Rapat dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan di Komisi IX, Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

“Tolong ini diperintahkan agar jangan sampai operasional rumah sakit yang membantu masyarakat ada kendala hanya karena persoalan internal BPJS Kesehatan,” ungkapnya lagi.

Sujiwo Tejo: Kalau Pancasila Ada, Lapangan Kerja Gampang

SOLO (jurnalislam.com)- Budayawan Indonesia asal Jember Sujiwo Tejo mengkritisi pihak pihak yang selalu menuduh kelompok tertentu anti Pancasila.

Hal itu ia katakan saat menjadi pembicara di forum Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One, selasa, (5/11/2019) malam.

“Boleh pakai cingkrang dan cadar yang penting jangan anti pancasila, pertanyaan saya sekarang pancasila itu ada nggak sih ?,” katanya.

“Bagi saya nggak ada pak jujur, yang ada gambar garuda pancasila, teks pancasila ada, tapi pancasila itu nggak ada, siapa yang mau anti terhadap sesuatu yang nggak ada?,” Imbuhnya.

Sujiwo beralasan, bahwa selama ini pemerintah belum bisa memenuhi prinsip prinsip dalam pancasila seperti sila kelima pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Kalau pancasila itu ada air itu kita ndak beli, lapangan kerja gampang, perusahan perusahaan saldonya nol, karena nggak mengejar keuntungan, Itu baru pancasila,” paparnya.

Lebih lanjut, sebagai pembicara terakhir di ILC, ia juga mengkritisi kebijakan pemerintah Jokowi yang kembali menaikan iuran BPJS menjadi dua kali lipat yang dianggapnya semakin menyengsarakan rakyat jelata.

“Pancasila nggak ada menurut saya, kalau ada masak iuran (BPJS-red) masyarakat sampai kejang kejang diancam nggak boleh perpanjang SIM, darimana itu lho,” ujarnya.

“BPJS kan seharusnya enak gitu. Tapi kok sekarang malah orang jadi takut gitu pak, gimana pancasilanya ndi,?,” Tandas Sujiwo Tejo.

Sekjen MUI: Definisi Radikal Belum Jelas

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku hingga kini belum mengetahui secara detail istilah radikalisme yang belakangan ramai diperbincangkan. Karenanya, istilah ini tidak tepat jika dikaitkan dengan konotasi negatif.

“Saya sampai sekarang nggak paham apa yang dimaksud radikalisme itu. Mungkin orang yang dianggap memaksakan pendapatnya kepada orang lain, begitu ya,” kata Anwar saat dihubungi Rabu (06/11/2019).

“Apa contoh radikal? Kalau dilekatkan ke pakaian, emang dia pernah maksa orang yang tidak pakai cadar pernah makai cadar?,” imbuhnya.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah menuturkan, makna radikal sangat jauh berbeda dengan makna ekstremitas.

Jika radikalisme dalam konotasi negatif, maka lebih tepat disebut ekstrimisme.

“Kalau mau cara berfikir radikal itu boleh, apakah yang dimaksud radikal ingin mengubah secara revolusioner, atau yang dimaksud dengan ideologi. Makanya saya bingung masalah definisi ini,” ujar dia.

Mahasiswa UIN Jakarta Peringati 15 Tahun Pembantaian Muslim Patani

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Gerakan Mahasiswa Indonesia Peduli Patani (GEMPITA) dan Dewan Eksikutif Mahasiswa (DEMA) Falkultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)  UIN Syarif Hidayatullah bekerjasama mengadakan seminar nasional Pengguatan HAM di ASEAN : 15 Tahun Tragedi Pembantaian Muslim Patani di Takbai”.

Seminar ini diselenggarakan di Aula Madya, Lantai 1, FISIP, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia, pada Selasa (05/11/2019).

Acara yang bertema “Resolusi Perdamaian di Patani (Thailand Selatan)”, bertujuan untuk mencari jalan penyelesaian konflik yang berpanjangan di Patani selama ini.

Hadir sebagai narasumber seminar nasional yaitu  Pizaro Ghozali Idrus (Internasional Jurnalis Andolu Agency, Turki) membahas Isu HAM di Patani dalam Perspektif Media.

Kedua Fatia Maulidiyanti (Kepada Devisi Advokasi Internasional KontraS) membahas Perspektif HAM Internasional.

Pembicara ketiga Rakhmat Abril Kholis (Peneliti CIDES Indonesia Bid. Hubungan Internasional School of Strategis and Global Student, Universitas Indonesia) membahas Peran Mahasiswa dan Ormas Indonesia dalam Menyesaikan Konflik di Patani.

Dan terakhir, Badrus Soleh, M.A, PH.D (Dosen Resolusi Konflik Internasional, UIN Jakarta) membahas Resolusi Perdamaian, sambil dimoderatori Adam Anthony (Wakil DEMA FISIP UIN Jakarta).

Penulis : Zulkifli Mamah, Mahasiswa asal Patani (Thailand Selatan) yang sedang kuliah di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

DPR Minta Penjelasan BPJS Soal Kenaikan Iuran

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komis IX DPR akan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama Bada penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris hari ini.

Rencananya, raker akan diselenggarakan pada pukul 14.00 WIB.

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene mengatkan bahwa pemanggilan tersebut juga dalam rangka mempertanyakan sikap pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Sebab hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat saat ini.

“Kita akan bicara langsung dengan pihak Kementerian (Kesehatan) dan kepala atau Direktut (Utama) BPJS Kesehatan. Kita akan mendengar seperti apa penjelasannya,” ujar Felly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Usai mendengarkan penjelasan dari Kemeterian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Komisi IX akan segera menggelar rapat internal untuk menyikapi penjelasan keduanya.

Di mana persoalan BPJS ini dirasa sangat rumit, sehingga membutuhkan pandangan dari pemerintah dan DPR terkait hal tersebut.


“Ini bukan masalah uangnya, bukan masalah besarnya ini cukup atau tidak. Tapi kita harus lihat dulu persoalan sebetulnya, bukan semata-mata besaran uangnya. Bisa saja ada penerapannya di bawah yang keliru,” ujar Felly.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tarif BPJS naik 100 persen untuk kepersertaan mandiri. Baik kelas satu, dua, maupun tiga yang akan diterapkan pada awal Januari 2020.

Tarif iuran kelas III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan. Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan.

Sementara, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat. Dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan untuk tiap peserta. 

Sumber: republika.co.id

KPU Berencana Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

KPU menganggap perlu mengintervensi upaya pemberantasan korupsi dengan menuangkan pelarangan itu dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada 2020.

“Sehingga perlu ada intervensi mengatur untuk membatasi mantan koruptor menjadi calon kepala daerah,” ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Manik, Selasa (5/11).

Ia mengatakan, adanya pelarangan mantan napi korupsi pada Pilkada 2020 dalam PKPU berkaca kasus korupsi Tulungagung dan Kudus. Calon bupati pejawat Tulungagung Syahri Mulyo yang sedang menjalani proses hukum di KPK justru kembali terpilih dalam pilkada 2018.

Sementara Bupati Kudus Muhammad Tamzil merupakan seorang mantan napi korupsi pada 2004 yang kemudian bebas pada 2015. Lalu 2018 terpilih kembali menjadi bupati dalam pilkada, tetapi kembali melakukan korupsi dan ditangkap KPK pada 2019.

“Ya akan dituangkan dalam PKPU tentu berharap maksud dari pencantuman larangan bagi mantan napi korupsi bisa belajar pada pilkada Tulungagung dan Kudus,” kata Evi

Ia menuturkan, KPU harus bisa memastikan calon yang akan dipilih pemilih adalah calon yang bebas dari perilaku korupsi.

KPU sangat berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kasus korupsi kedua kepala daerah tersebut untuk memberikan kepastian hukum pada uji materi Undang-Undang Pilkada atas pelarangan mantan napi koruptor.

Evi menambahkan, hal itu juga sebenarnya berlaku bagi mantan narapidana dalam perkara hukum lainnya selain korupsi.

Sebab, KPU berharap pelarangan tersebut dapat memberikan efek jera bagi mereka untuk tidak mencoba melakukan korupsi maupun tindakan hukum.

“Diharapkan bisa memberikan efek jera bagi mereka yang terpilih untuk tidak mencoba melakukan korupsi ketika menjabat,” tutur Evi.

Sumber: republika.co.id

Jadi Wapres, KH Ma’ruf Fokus Kembangkan Ekonomi Syariah dan Gotong Royong

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Jubir Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin Masduki Baidlowi menjelaskan tiga fokus program yang akan dilakukan Kiai Ma’ruf di awal kepemimpinannya.

Di antaranya adalah terkait dengan program pengentasan kemiskinan.

“Ada tiga fokus Kiai Makruf sebagai Wakil Presiden melaksanakan tugas-tugasnya. Pertama adalah tugas melakukan pengentasan kemiskinan dan stunting,” ujar Masduki usai menghadiri Rapat Pimpinan MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (5.11).

Ketua Bidang Infokom MUI ini menuturkan, angka kemiskinan di Indonesia saat masih cukup tinggi, yaitu sekitar 25 jutaan orang.

Namun, kata dia, jika dikaitkan dengan masyarakat yang rentan miskin angka tersebut bisanya mencapai 96 juta orang.

Selain itu, lanjut dia, angka stunting juga masih cukup besar di Indonesia, yaitu masih di atas 20 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Karena itu, menurut dia, Kiai Ma’ruf menargetkan angka tersebut bisa turun ke angka 19 persen.

“Ini adalah tugas-tugas yang akan menjadi fokus dari Kiai Makruf, dari pengentasan kemiskinan dan masalah stunting,” ucap Masduki.

Kemudian, lanjut dia, fokus program Kiai Ma’ruf yang kedua adalah mengembangkan ekonomi syariah atau ekonomi gotong royong.

Menurut Masduki, selama ini Indonesia sudah memiliki Komiten Nasional Keuangan Syariah (KNKS), tapi sampai saat ini belum bisa melakukan eksekusi.

Sumber: republika.co.id

Radikalisme Kerap Dipersoalkan, MUI: Definisinya Dulu Apa?

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai perlunya mengidentifikasi ulang makna radikalisme.

Pasalnya, saat ini banyak orang salah kaprah dalam memahami istilah itu.

“Ya, definisinya dulu apa (itu radikalisme), diperjelas. Apakah ada orang pakai celana cingkrang, memaksakan? Tidak ada, berarti tidak ada radikal dong. Mahasiswa saya ada yang pakai cadar, justru jika diskusi, hidup, dengan saya dibanding yang tidak,” kata Anwar ditemui di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan ada kecenderungan istilah radikalisme kerap disematkan kepada agama atau kepada orang-orang yang menggunakan pakaian tertentu.

Padahal pakaian hanya nampak bagian luarnya saja tetapi soal pikiran dan tindakan belum pasti beraliran kekerasan.

Ketua PP Muhammadiyah itu justru mempertanyakan bagi kalangan yang menjustifikasi orang radikal dari pakaiannya.

“Mungkin orang yang dianggap memaksakan pendapatnya kehendaknya kepada orang lain itu radikal. Apa contoh radikal? Kalau dari pakaian, apakah yang menggunakan itu dia pernah maksa orang yang pakai cadar,” katanya.

Menurut dia, kini istilah radikal kerap tertukar dengan ekstrem.

Jika digunakan pada makna positif, istilah radikal dapat bermakna baik karena berarti setara dengan revolusioner.

Revolusioner itu bisa seperti mengubah kebiasaan buruk menjadi baik.

Dengan kata lain, Buya Anwar ingin menjelaskan penggunaan istilah radikal itu bisa juga dalam makna positif.

“Ekstrem dengan radikal sama? Beda, kalau cara berfikir radikal itu dimaksud ingin mengubah secara revolusioner,” kata dia.

Untuk itu, Sekjen MUI berpendapat wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di Kementerian Agama dengan alasan memberantas radikalisme, sejatinya kurang tepat.

“Kalau pemerintah menentang penggunaan cadar, berarti menentang Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945. Menurut saya, kalau ada larangan pemakaian cadar berdasarkan pasal 29 berarti pemerintah telah melakukan tindakan radikalisme karena memaksakan. Makanya, ada state radicalism danstate terorism,” kata dia.

sumber: republika.co.id