Berita Terkini

Wamenag Ingatkan Keselamatan Jiwa Agar Jadi Pertimbangan Utama

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, melakukan kajian ulang (i’aadatu an-nadhar) terhadap pandangan keagamaannya agar relevan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini melanda dunia.

Karena pada dasarnya ajaran agama Islam diturunkan oleh Allah tidak untuk menyulitkan kehidupan.

Wamenag mencontohkan, bahwa dalam menjalankan ibadah, ada yang bisa dilakukan dengan tata cara normal (‘azimah), yaitu ketika dilakukan di situasi normal.

Namun, dalam kondisi tidak normal berupa masyaqqah ataupun dharurah syar’iyyah, pelaksanaan ibadah bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

Masyaqqah ataupun dharurah syar’iyyah merupakan alasan adanya keringanan (rukhshah) dalam menjalankan ajaran agama. Sehingga hukum Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya (murunatu al-fiqh al-islami) sesuai kondisi yang ada,” terang Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi saat didapuk sebagai narasumber web binar bertajuk Agama dan Kemanusiaan Pasca Covid19, Sabtu (16/05).

Forum ini digelar atas inisiatif Ikatan Alumni Fakultas Adab & Humaniora (IKAFAH) UIN Jakarta.

Menurut Wamenag, fleksibilitas hukum Islam menjadi ruh fatwa para ulama di masa pandemi Covid-19 ini. Hal itu sejalan dengan tujuan utama diturunkannya syariah (maqashid as-syariah).

“Kondisi pandemi yang terjadi saat ini menjadikan hifdzu an-nafsi (menjaga keselamatan jiwa) menjadi pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa dibanding hifdzu ad-din, hifdzu al-mal, hifdzu al-‘aql, dan hifdzu an-nasl. Karena menjaga keselamatan jiwa belum ada alternatif penggantinya. Sedangkan hifdzu ad-din menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatif penerapan keringanan (rukhshah),” tuturnya.

“Inilah landasan dasar dari adanya fiqih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pandemi ini,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum MUI Pusat ini mengatakan. Surat Edaran Menteri Agama No. 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal di Tengah Pandemi Covid-19 merupakan ikhtiar untuk memberikan panduan beribadah pada masyarakat yang semangatnya tidak keluar dari Fiqih pandemi yang dikeluarkan oleh Fatwa-fatwa dari ormas-ormas Islam, termasuk Fatwa MUI yang terkait.

Sumber: republika.co.id

Resmi Bebas, Habib Bahar Sampaikan Terima Kasih kepada Habib Rizieq

BOGOR(Jurnalislam.com) – Habib Bahar bin Smith resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ia mendapat program asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 setelah menjalani setengah masa tahanan.

Dalam videonya, Habib Bahar menyampaikannya ucapan terima kasih kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Tak lupa, dia juga menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungannya selama di lapas kepada seluruh umat Islam di dunia.

“Maka saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan, yang telah mendukung selama ini khususnya imam besar Habib Muhammad Rizieq bin Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam, para pengacara, para penguasa hukum, beserta seluruh ormas Islam, beserta seluruh para alumni 212 beserta pengurusnya dan kepada seluruh umat Islam, majelis taklim, masjid, mushala, dan seluruh umat Islam di Indonesia dan luar Indonesia,” kata Habib Bahar.

Dia bersyukur telah bebas dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bahar pada Sabtu (16/5). Habib Bahar menyatakan, akan kembali berjuang untuk mensyiarkan agama Islam di jalan Allah SWT.

“Alhamdulilah telah keluar dan insya Allah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah SWT. Ini kita bersama bang Aziz yang mengawal ini juga ada panglima kumbang,” ungkapnya.

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menjelaskan, Habib Bahar bebas pukul 16.00 WIB. Sekitar pukul 18.00 WIB Habib tiba di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dia disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri.  “Sekitar pukul 18.00 WIB (tiba) di Ponpes Tajul. Iya (ada ribuan),” kata Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, Sabtu (16/5).

sumber: republika.co.id

 

DMI Dorong Masjid Bangkitkan Ekonomi Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — BUMN melalui Bulog dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) melalui organisasi pemudanya ISYEF (Indonesian Islamic Youth Economic Forum) melakukan kerja sama dalam mengatasi masalah ekonomi yang timbul akibat pandemi Corona.  Hala ini sebagai upaya DMI dan BUMN bangkitkan ekonomi masyarakat dimulai dari masjid.

“Kerja sama itu diwujudkan dengan memberdayakan generasi muda di masjid melalui distribusi gula murah yang ‘dikomandoi’ oleh ISYEF, kata Ketua Satgas Covid-19 DMI H. Tatang, Direktur Komersil Bulog H. Mansur, dan Ketua Pemuda DMI Arief Rosyid saat membuka acara Operasi Pasar Gula di Masjid Cut Meutia, Sabtu (16/5) siang.

Mansyur mengatakan, gula ini diprioritaskan kepada DMI agar bisa disebarkan langsung ke masyarakat. Karena gula merupakan bahan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Semoga hari ini bisa dibagikan langsung, pesan saya jangan dijual ke penjual tapi ke masyarakat dan jamaah masjid,” ujarnya.

Ia pun mengaku senang pihak DMI bisa bekerja sama untuk menyalurkan gula tersebut. Demi menjaga stabilitas harga di masyarakat di masa pandemi.

“Kita mengharapkan ada keterjangkauan ada, stabilisasi harga dan ketersediaan melalui operasi gula murah ini,” tuturnya.

Ketua Bidang Pemuda DMI, Arief Rosyid mengatakan, selain untuk membantu menstabilkan harga gula, kegiatan ini juga diharapkan membangkitkan kembali daya beli masyarakat.

“Saat ini daya beli masyarakat sedang turun sementara sebentar lagi lebaran, kami harapkan kerjasama dengan Bulog ini bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi,” paparnya.

Arief menambahkan, distribusi gula ini hanya salah satu program dari DMI bersama-sama elemen pemuda untuk terus mendorong kebangkitan ekonomi umat dari Masjid. Menurut dia hal ini salah satu ikhtiar DMI membangkitkan ekonomi umat melalui masjid dan motornya ada pada pemuda sebagai penggerak.

Di sisi lain komunitas ISYEF bersama-sama lebih dari 20 kelompok remaja masjid telah bersiap mendistribusikan gula murah tersebut kepada warga, khususnya yang bermukim sekitar masjid di Jakarta. Sekjen ISYEF Ashadi mengatakan gula ini dijual seharga Rp. 12.500/kg, jauh di harga pasaran sekitar Rp 17.000/kg dan dikhususkan kepada warga terdampak Covid-19.

Sumber: republika.co.id

 

LSP MUI Gelar Uji Kompetensi Daring Pertama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Untuk pertama kalinya, LSP MUI menyelenggarakan uji kompetensi secara daring menyusul pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 13 Mei lalu.

Direktur LSP MUI Bidang Penjaminan Produk Halal, Nur Wahid, mengatakan bahwa LSP melakukan antisipasi secara cepat dalam kondisi pandemi Covid-19. Antisipasi ini dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk dapat melakukan uji kompetensi secara daring.

“Saat Covid-19 meluas, kita tidak mungkin melakukan assessment secara langsung (face to face). Hal ini kita antisipasi secara cepat dengan mengajukan permohonan kepada BNSP untuk bisa melakukan asesmen secara online,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/5).

BNSP sangat ketat dalam menjaga mutu dan kualitas asesmen. Butuh sekitar satu bulan sampai akhirnya BNSP menurunkan SK Lisensi Pelaksanaan Uji Kompetensi secara Online Nomor KEP. 0832/BNSP/IV/2020 tanggal 22 April 2020. Ini merupakan sejarah bagi LSP yang selalu siap menghadapi segala situasi dan kondisi.

“Boleh jadi, kita adalah LSP pertama di Indonesia yang sudah mendapatkan lisensi ini. Kita yang mengajukan pertama kali dan langsung diverifikasi oleh BNSP,” ungkap Nur Wahid.

Yang menjadi tantangan, lanjut Nur Wahid, adalah memastikan standar yang dilakukan secara offline tetap bisa diterapkan secara online dan bisa diverifikasi. Hal ini dituangkan dalam prosedur rinci dan standard operating procedure (SOP) pelaksanaan uji kompetensi online.

Setelah itu, LSP melalui serangkaian verifikasi dan uji secara online oleh BNSP. Hal ini berkaitan dengan kesiapan LSP dalam melaksanakan uji kompetensi secara online dilihat dari aspek perangkat, sistem, maupun pelaksanaan SOP.

BNSP juga memastikan LSP mampu melakukan langkah mitigasi dan antisipasi terhadap upaya kecurangan, kesalahan, atau kemungkinan eror lainnya yang mungkin terjadi di tempat uji kompetensi (TUK) atau selama proses asesmen dilangsungkan.

Salah satu upaya mitigasi yang dilakukan adalah mengharuskan peserta asesmen menggunakan dua kamera pada aplikasi online meeting room (Zoom), yakni menghadap dan membelakangi peserta. Dengan begitu, TUK dapat terlihat secara 360 derajat dan asesor dapat memastikan bahwa ruangan memenuhi persyaratan TUK.

Selain itu, uji kompetensi secara online juga dihadiri dua Observer dari BNSP sebagai witness (saksi). Hal ini untuk melihat dan memastikan uji kompetensi dilakukan dengan baik dan sesuai dengan SOP. Rencananya, LSP MUI akan membuat jadwal pelaksanaan uji kompetensi online secara regular pascahari raya Idul Fitri.

Sektor Industri Halal Diprediksi Meningkat Pasca Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Permintaan sektor halal diproyeksikan akan semakin meningkat setelah masa wabah Covid-19 berakhir.

Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Rahmatina A Kasri menyampaikan kondisi saat ini telah membawa perubahan besar pada masyarakat.

Demand di sektor halal diperkirakan akan meningkat,” katanya dalam ISPE Lecture Islamic Economic Series Indef, Jumat (15/5).

Contoh di makanan halal, masyarakat semakin sadar pentingnya halal dan tayyib. Seperti yang diketahui wabah berasal dari pasar tradisional di Wuhan, China yang salah satunya menjual makanan tidak halal dan tayib.

Makanan halal akan menjadi pilihan bagi masyarakat yang mementingkan kesehatan, juga keamanan. Seiring dengan perilaku baru, masyarakat juga jadi lebih peduli pada kebersihan. Sehingga produk halal jadi incaran.

“Label halal akan jadi primadona di mata konsumen karena kalau halal sudah pasti aman,” katanya.

Tren minuman sehat seperti jamu juga bisa meningkat. Produk yang sifatnya menyehatkan mulai banyak dicari sehingga menjadi peluang bisnis. Saat jamu ini diberi label halal maka akan menjadi nilai tambah bagi pencarian konsumen.

Peluang wisata halal juga akan kembali meledak. Karena seiring dengan pembatasan sosial yang ada saat ini, masyarakat mulai menginginkan liburan. Sehingga sektor pariwisata harus bersiap dengan lonjakan permintaan di masa wabah selesai.

“Saatnya wisata halal untuk berbenah diri, ketika nanti Covid-19 selesai mereka harus siap-siap dengan ledakan wisata masyarakat,” katanya.

Peluang untuk pendidikan online dan ibadah virtual pun semakin meningkat dengan banyaknya permintaan. Rahmatina menyampaikan, sebuah survei di AS yang dilakukan McLaughlin & Associates menyebutkan, masa wabah membuat masyarakat menjadi lebih religius.

Sebanyak 44 persen responden beranggapan krisis Covid-19 terjadi adalah pertanda bahwa masyarakat harus kembali pada Tuhan. Masyarakat lebih cenderung untuk mendekatkan diri pada Tuhan.

Dalam situasi keterbatasan, agama menjadi medium yang jadi sandaran bagi individu untuk mengurangi kepanikan dan kekhawatiran. Agama menjadi sandaran mencari ketenangan sekaligus harapan.

“Orang menjadi lebih religius sehingga ini peluang bagi brand-brand halal, karena mereka punya nilai-nilainya,” katanya.

Rahma juga menyebut meski peluang besar di depan mata, tetap ada tantangan yang harus dicarikan solusinya. Seperti infrastruktur baik di bidang energi, internet, sinyal, keuangan, mindset dan literasi, berkurangnya daya beli masyarakat, tidak jelas kapan berakhirnya, serta terbatasnya kemampuan dan bantuan pemerintah.

Sumber: republika.co.id

Loloskan Perppu Bermasalah, MUI Sebut DPR Seperti Singa Ompong

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menyoroti pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi UU.

Muhyiddin menilai pengesahan aturan itu sebenarnya telah membabat habis dan mengebiri wewenang DPR sebagai wakil rakyat.

“Kini giginya (DPR) sudah ompong bagaikan singa tua. Ia hanya kelihatan gagah dan menakutkan tapi sudah powerless,” kata Muhyiddin dalam keterangan resminya, Jumat (15/5).

Muhyiddin memandang, kepercayaan rakyat pada DPR telah luntur. DPR justru lunak dalam pengesahaan UU nomor 1 tahun 2020. Padahal ia merasa aturan itu berdampak negatif buat rakyat.

“Semua mengkhawatirkan munculnya pemerintahan tanpa pengawasan. Kebijakan pemerintah akan sangat otoriter dan tak bisa dikendalikan,” ujar Muhyiddin.

Selama ini, Muhyiddin mengingatkan, bahwa kebijakan amburadul dan sewenang-wenang terbukti menyengsarakan rakyat. Bahkan menurutnya tak menutup kemungkinan menciptakan frustasi massal.

“Demo-demo rakyat dengan skala apapun tak lagi direspon karena DPR sudah terkoptasi dan aspirasi rakyat mandeg,” ucap Muhyiddin.

Diketahui, (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang diresmikan DPR sebagai UU mengatur tentang kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona. Bentuknya diantaranya bantuan sosial, stimulus ekonomi untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

Ada sejumlah pasal yang bermasalah dalam UU tersebut. Pertama, substansi Pasal 27 menghilangkan pengawasan konstitusional oleh DPR. Sehingga membuat lembaga yudisial pun tidak bisa menyidangkan perkara mengenai penyimpangan yang bisa saja dilakukan pejabat publik dalam penanganan COVID-19.

Pasal tersebut juga memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada pejabat negara. Tindakan atau keputusan yang diambil berdasarkan UU penanganan COVID-19 itu tidak bisa dijadikan objek gugatan.

Kemudian, pasal 28 meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perubahan APBN 2020 hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres).

Sumber: republika.co.id

 

Mandiri Pangan, Masyarakat Diminta Berkebun di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pandemi Covid 19 tak dapat dipungkiri telah mengubah gaya hidup masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

Hal tersebut dikhawatirkan berpengaruh terhadap kelancaran distribusi pangan yang dapat menggangu ketahanan pangan hingga di tingkat rumah tangga.

Mengutip pernyataan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi terkait hal itu, dia menyebut bahwa ketahanan pangan harus dibangun melalui kemandirian dan kedaulatan pangan, yang mampu memproduksi sendiri bahan dengan memanfaatkan sumber daya lokal.

”Seringkali disampaikan Pak Mentan Syahrul Yasin Limpo bahwa tidak boleh 267 juta penduduk Indonesia ada yang mengalami kelaparan. Artinya apa, kita harus menjamin bahwa setiap individu harus hidup sehat aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kita harus bangun ketahanan pangan kita berdasarkan kemandirian dan kedaulatan pangan,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam diskusi online bersama petani dan penyuluh selruuh Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Jumat (16/5).

Agung juga menyatakan Kementan telah mengembangkan kegiatan Pertanian Keluarga, Pekarangan Pangan Lestari (PPL) dan Lumbung Pangan Masyarakat.

“Saya titip tiga kegiatan ini, tolong dikawal Kostratani, Kostrada dan Kostrawil. Penyuluh itu banyak berperan, mulai dari tiap kegiatan harus dikawal pelaksanaannya,” ujarnya.

Pendekatan pertanian keluarga yang terpenting, kata Agung adalah komitmen pemerintah daerah, keterlibatan pemuda dan kesetaraan gender dan penyediaan pendidikan vokasi, pelatihan, pendampingan dan penerapan teknologi. Selain itu juga penguatan akses keluarga petani terhadap permodalan, sarana produksi dan asuransi usaha tani.

Yang tidak kalah penting, dia menyebut pengembangan budidaya pangan yang beragam, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian untuk keberlanjutan usaha tani dan menjaga biodiversitas.

“Dan ini tentu sangat erat kaitannya dengan kawan kawan di Polbangtan, gunakan Pertanian Keluarga ini sebagai media vokasi,” ujar Agung. Dia meyakini jika kegiatan P2L dan pertanian keluarga ini terus dioptimalkan dan dikembangkan maka ketahanan pangan di Indonesia akan terus berkelanjutan.

“Kegiatan ini akan memicu mereka untuk mandiri dalam memenuhi sebagian kebutuhan pangannya, bahkan dapat menambah pendapatan sehingga ini bisa berkelanjutan, mereka akan terus menanam untuk menjadi sumber pendapatan ekonomi mereka, itu yang penting” ujarnya.

Tahun ini, sasasran P2L ada di 3.876 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, dan saat ini dana bantuan permerintah sudah masuk ke rekening kelompok.“Transfer dananya sudah terlaksana ke kelompok. Tinggal realisasi fisiknya. Sedangkan Pertanian Keluarga yang tadi itu kita scaling up dari P2L ini,” ujarnya.

Agung menaruh harapan besar kepada Penyuluh Pertanian/Kostratani untuk turut mengawal kegiatan ini di lapangan agar terus berkelanjutan.

Sumber: republika.co.id

Jumlah Kasus Corona India Lampaui Cina

NEW DELHI(Jurnalislam.com) — Jumlah kasus virus vorona tipe baru atau Covid-19 di India telah melampaui China, Sabtu (16/5). Kementerian Kesehatan India mencatat jumlah kasus kini mencapai 85.940.

China telah melaporkan 82.933 kasus. Sedangkan 4.633 kematian tercatat sejak awal wabah Desember lalu.

Di India, dengan 103 kematian baru pada Sabtu, jumlah kematian India telah meningkat menjadi 2.752. Melansir Anadolu Agency, India berada di peringkat 11 di antara negara-negara yang melaporkan jumlah kasus terkonfirmasi tertinggi di dunia.

Kendati dekikian, sekitar 30.152 orang telah pulih di India sejauh ini. Maharashtra adalah negara bagian yang paling parah terkena dampaknya dengan 29.100 kasus Covid-19. Negara bagian Tamil Nadu di selatan telah melaporkan 10.108 kasus, sementara negara bagian barat Gujarat telah melaporkan 9.931 kasus sejauh ini.

Maharashtra juga memiliki jumlah kematian tertinggi dengan catatan kematian 1.068 jiwa. Lebih dari 1.000 polisi di negara bagian itu telah tertular virus itu dan 10 dari mereka telah meninggal sejauh ini.

Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi menerapkan aturan lockdown atau karantina nasional ketat tiga pekan sejak 24 Maret untuk mengekang penyebaran virus. Lockdown kemuduan diperpanjang hingga 3 Mei dan kembali diperpanjang hingga 17 Mei.

Pemerintah Modi akan segera mengumumkan keputusan apakah akan memperpanjang lockdown kembali setelah 17 Mei atau tidak. Banyak negara bagian yang telah menyarankan pelonggaran lockdown untuk menghidupkan kembali ekonomi. Namun, awal pekan ini, Modi mengatakan bahwa langkah lockdown akan diterapkan berbeda daripada sebelumnya dengan tetap memperharikan protokol kesehata.

LBH: PSBB Tidak Berpengaruh, Terapkan UU Karantina!

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pengacara Publik LBH Jakarta Rasyid Ridha mengatakan kebijakan pemerintah untuk mencegah pandemi virus Corona (Covid-19) dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak berpengaruh di dalam masyarakat saat ini.

Sehingga ia ingin jika PSBB ini dilanjutkan, pemerintah harus melengkapi paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait PSBB tersebut.

“Pemerintah Indonesia menerbitkan PP nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, UU tersebut telah mengatur eksplisit kalau kebijakan kekarantinaan mencakup empat hal,” katanya dalam video conference LBH Jakarta bertajuk ‘Evaluasi PSBB: lanjut atau ganti ?’, Sabtu (16/5).

Kemudian, ia menjelaskan empat hal tersebut adalah Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah dan PSBB.

Namun, pemerintah hanya menerapkap PSBB sedangkan tiga hal lainnya diabaikan. Hal ini membuat kebijakan menjadi tidak lengkap. Sehingga penerapan di masyarakat pun tidak maksimal.

“Tampaknya pemerintah Indonesia hendak melakukan manuver dengan menerapkan PSBB saja karena tidak ingin menanggung pemenuhan hak kebutuhan pokok masyarakat dan hewan ternak, yang mana kewajiban pemenuhan hak tersebut ada dalam skema tindakan Karantina Wilayah, Karantina Rumah maupun Karantina Rumah Sakit,” kata dia.

Ia menambahkan penetapan PSBB hanyalah membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan dan interaksi sosial.

Secara desain aslinya di UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, PSBB tidak mempunyai lingkup wewenang untuk membatasi mobilitas masyarakat baik mobilitas dari satu wilayah ke wilayah yang lain, mobilitas masyarakat dari rumah ke tempat lain maupun mobilitas masyarakat dari rumah sakit ke tempat lain.

Artinya secara desain kebijakan sebenarnya PSBB tidak bisa mencegah mobilitas warga termasuk juga mobilitas warga yang positif terjangkit virus Covid-19 yaitu PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan).

Lalu, terdapat terbitnya Perppu nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomial Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemerintah tampaknya berupaya mengambil langkah untuk mengalihkan penggunaan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Dengan melalui berbagai kebijakan relaksasi dan melalui peningkatan belanja di sektor kesehatan untuk jaring pengaman sosial dan juga untuk menyelamatkan perekonomian nasional.

“Namun, jika diperhatikan secara seksama, Perppu No. 1 Tahun 2020 ini menyimpan tendensi otoritarianisme, anti-keterbukaan, evaluasi dan anti-negara hukum. Ini bisa dilihat dari adanya problem fundamental dari segi konteks hukumnya yang mana berpotensi memunculkan moral hazard, fraud dan korupsi,” kata dia.

Menurutnya, Pemerintah Pusat dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak bisa melakukan apapun untuk menghadapi pandemi virus Covid-19. Sebab, tidak ada upaya preventif maksimal dan infrastruktur hukum yang mapan serta sistemik oleh pemerintah pusat.

“Kalau pandemi ini mau cepat selesai pemerintah harus lengkapi empat hal yang ada di UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jangan hanya PSBB saja. PSBB saja sekarang ini tidak berpengaruh. Pemerintah telah bermain dengan hukum dan mengingkari peraturan yang ia buat sendiri untuk masyarakatnya,” kata dia.

Sumber: republika.co.id

Turki Laporkan 106 Ribu Kasus Sembuh Corona

ANKARA(Jurnalislam.com) — Menteri Kesehatan Turki melaporkan total pasien sembuh dari virus korona di negaranya bertambah menjadi 106.133 orang pada Jumat.

Jumlah kematian akibat pandemi naik menjadi 4.055 dengan 48 kematian baru dalam 24 jam terakhir, kata Fahrettin Koca mengutip data kementerian kesehatan.

Koca juga mengumumkan 1.708 kasus baru pada hari yang sama sehingga total keseluruhan kasus menjadi 146.457 kasus.

Koca juga menambahkan sebanyak 38.565 tes yang dilakukan di Turki selama 24 jam terakhir sehingga total keseluruhan tes menjadi 1.54 juta.

Sebanyak 944 pasien di Turki dirawat di dalam Unit Perawatan Intensif atau ICU.

Jumlah pasien dalam ICU dan pasien yang diintubasi terus menurun, tambah Koca.

Sejak muncul pertama kali pada akhir Desember, virus korona telah menyebar ke sedikitnya 188 negara dan wilayah, AS dan Eropa menjadi negara paling banyak terinfeksi.

Pandemi ini telah menewaskan hampir 304.000 ribu orang dengan lebih dari 4.48 juta kasus terkonfirmasi, sementara jumlah pasien sembuh mencapai 1.6 juta berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Universitas Johns Hopkins di AS.

Sumber: anadolu agency