Berita Terkini

Habib Bahar Dipindah ke Lapas Nusakambangan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Salah satu tokoh umat, Habib Bahar Smith, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (19/5) malam.

Pemindahan tersebut diduga dilakukan setelah simpatisan Habib Bahar  Bahar menggelar aksi menuntuk Habib Bahar dibebaskan, di  Lapas Klas IIa Gunung Sindur Bogor.

“Merujuk pada kondisi tersebut, kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan,” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/5).

Diketahui, sejak Selasa (19/5) siang, puluhan pendukung Habib menyatroni Lapas Gunung Sindur, berusaha menemui Habib yang kembali ditangkap usai pencabutan izin asimilasi.

“Lapas Gunung Sindur juga dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba, akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa,” ucap Rika.

Berdasarkan hal tersebut, Bahar Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

 

“Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan,” kata Rika.

Sebelumnya, Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.

Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

 

Sumber: republika.co.id

DMII-ACT Edukasi Masyarakat Lewat Mobile Covid-19 Education

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah direlaksasi sejak 7 Mei 2020 dengan memperbolehkan transportasi umum untuk beroperasi.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, masyarakat masih diimbau untuk tetap waspada. Untuk itu, Disaster Management Institute of Indonesia (DMII) – ACT kembali mengedukasi masyarakat lewat Mobile Covid-19 Education (MCE).

Sebelumnya, penyebaran virus Covid-19 sempat menurun dengan pemberlaukan PSBB di beberapa kota. Namun, tren penyebaran dikhawatirkan kembali naik. Kegiatan edukasi yang dilakukan DMII – ACT melalui ACT akan diterjunkan ke lokasi publik untuk mengimbau penggunaan masker serta pembagian flyer dan masker. Sebelumnya, MCE yang dikelola DMII – ACT terjun mengedukasi pengunjung dan pedagang di Pasar Kopro Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Erry Septiadi, penanggung jawab program MCE DMII – ACT mengungkapkan alasan program ini karena beberapa faktor, yaitu ada kenaikan jumlah kasus pada hari Rabu (13/5) yaitu sebesar 689 kasus positif dan kurva kasus positif yang terus naik.

Hal ini mendorong DMII – ACT untuk menjalankan program MCE yang berlangsung sejak 13 Mei 2020 dan akan berakhir pada 22 Mei 2020.

“Program MCE menyasar beberapa target lokasi yaitu pasar, terminal dan lingkungan warga masyarakat. Karena pada intinya, di tempat-tempat tersebut masih ada individu yang memiliki kesadaran yang rendah, contohnya seperti yang ditemui di pasar, masih ada pengunjung yang tidak menggunakan masker. Selain edukasi, tim MCE juga memberikan spanduk safe tips ke tempat-tempat yang dikunjungi,” ungkap Erry.

Harapannya, melalui program MCE ini, masyarakat tetap berhati-hati dan waspada bahwa Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya.

Menag Kembali Ajak Masyarakat Shalat Id di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Agama Fachrul Razi kembali mengajak umat Islam untuk menggelar Salat Idul Fitri di rumah. Ajakan kali kesekian ini kembali disampaikan Menag menyusul dengan update kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia.

 

Menurut Menag, hingga hari ini, tren penularan Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi.

Bahkan, potensinya bisa melonjak jika masyarakat tidak disiplin dalam mentaati pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak massa atau kerumunan.

 

“Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Patuhi juga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (20/05/2020).

 

Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Syawal 1441H pada 22 Mei mendatang. Isbat akan menetapkan kapan umat Islam di Indonesia akan berlebaran.

 

Sebagaimana Ramadan, Menag memperkirakan suasana Idul Fitri akan berbeda dibanding tahun sebelumnya. Sebab, Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

 

“Tetap jaga jarak, hindari kerumunan. Takbiran dan Salat Id di rumah. Silaturahim melalui media sosial,” pesannya.

Mahfud: Shalat Idul Fitri Berjamaah di Lapangan Dilarang!

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan kegiatan keagamaan yang bersifat masif seperti sholat berjamaah di masjid atau sholat id di lapangan merupakan kegiatan yang dilarang.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran covid 19.

Kebijakan terkait Covid-19 berdasarkan pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang PSBB dan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif, seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan Menkes No 9/2020 yaitu tentang PSBB.

Juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain misalnya UU No 6/2018 tentang karantina kewilayahan,” ujar dia usai rapat terbatas, Selasa (19/5).

Mahfud menegaskan, peraturan tersebut bukan untuk melarang ibadah shalat maupun kegiatan keagamaan lainnya, melainkan menghindari penyebaran virus yang lebih luas. Karena itu, pemerintah pun meminta agar ketentuan tersebut tak dilanggar.

Pemerintah juga mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat agar tak melakukan kegiatan berkumpul seperti shalat berjamaah.

“Kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang dari peraturan perundang-undangan, bukan karena solatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid 19 termasuk bencana non alam nasional,” jelas Mahfud.

Selain itu, ia juga menegaskan larangan mudik masih tetap berlaku hingga saat ini. Karena itu, ia meminta agar penegakan aturan ini juga dikawal oleh Polri, TNI, Forkopimda, dan pemerintah daerah.

Pemeriksaan di seluruh pintu masuk dan keluar maupun di berbagai jalan tikus pun dimintanya agar diperketat. “Pemeriksaan di pintu-pintu keluar atau pintu masuk, di jalan-jalan tikus, atau di kendaraan-kendaraan besar yang menjadi tempat orang bersembunyi untuk mudik itu supaya dilakukan secara ketat,” kata dia.

sumber: republika.co.id

Gandeng ACT, PGRI Serahkan Bantuan untuk Guru Terdampak Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dampak Covid-19 di Jakarta terus meluas terutama pada sektor ekonomi. Sejumlah kolaborasi dijalin Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menanggulangi permasalahan ini. Salah satunya kerja sama antara ACT dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Pada Rabu lalu (13/5), PGRI menyerahkan donasi senilai Rp412 juta kepada ACT dalam program Kolaborasi Sosial berskala Besar (KSBB) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat. Penyerahan bantuan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kami anggota PGRI di seluruh DKI Jakarta merasa terpanggil untuk membantu rekan-rekan guru dan masyaakat khususnya di wilayah DKI Jakarta dalam rangka menanggulangi Covid-19,” ucap Adi Dasmin selaku Sekretaris PGRI Jakarta.

“Lalu, ACT ini suatu lembaga yang saya tahu persis di dalamnya bahwa sumbangan yang dikumpulkan oleh ACT itu langsung diberikan kepada yang berhak untuk menerimanya. Sehingga, kami meyakini bahwa ACT adalah salah sau lembaga yang cepat dan tanggap dalam menanggulangi hal-hal yang berkaitan dengan bencana,” tambah Adi.

Presiden ACT Ibnu Khajar menyambut baik atas bantuan dari PGRI dalam menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Ia mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan nyata dari PGRI. Terlebih lagi semua guru yang tergabung dalam PGRI telah menyisihkan sebagian rezeki yang mereka miliki untuk membantu saudara sebangsa yang sangat membutuhkan.

“Separuh donasi ini akan kami bagikan untuk program pangan dalam program Jakarta Care Line karena program ini adalah program unggulan dalam program KSBB dengan pemprov DKI Jakarta. Separuh lagi kami akan bekerja sama dengan PGRI untuk kita salurkan dalam program Sahabat Guru Indonesia (SGI), kepada sekitar 200 guru honorer di Jakarta supaya menjadi bekal mereka selama Ramadan,” tambah Ibnu.

Ibnu berharap berbagai elemen masyarakat di Jakarta dan sekitarnya turut memberikan dukungan terbaiknya bagi program-program kemanusiaan ACT untuk penanganan dampak Covid-19. Per 10 Mei 2020, ACT telah menjangkau 1,3 juta penerima manfaat melalui sekitar 10.000 aksi penanganan dampak Covid-19. Seluruh aksi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan medis, tapi juga membantu warga yang terdampak secara sosial ekonomi.[]

 

Kemenkum HAM: Habib Bahar Ditangkap Lagi Karena Langgar PSBB

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar bin Smith. Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.

“Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga Selasa (19/5/2020).

Kesalahan Bahar bin Smith adalah pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. Selain itu, Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

“Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard.

Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia, dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Reynhard.

Pencabutan SK asimilasi yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.

Sumber: detik.com

Apresiasi Umat, Menag Harap Shalat Id Juga Dikerjakan di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi umat muslim karena telah mengikuti imbauan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah selama Ramadan.

“Pada dasarnya (pelaksanaan Ibadah di rumah) sangat baiknya, terutama tarawih di rumah,” kata Menag dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin (18/05).

Menag juga mencatat banyak dampak baik dalam pelaksanaan ibadah di rumah. Salah satunya menurut Menag, para kepala keluarga yang selama ini mungkin memiliki mental makmum, kini berubah bermental imam karena harus melangsungkan tarawih di rumah. “Jadi berdampak di segala bidang ya,” kata Menag.

Menag berharap masyarakat dapat terus mengikuti imbauan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah di rumah hingga masa idul fitri.

Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama idul fitri.

“Sejak 20 Ramadan kan kami telah mengimbau. Imbauannya ada tujuh poin,” ujar Menag.

Pertama, covid tidak boleh mengganggu kegembiraan umat muslim menyambut idul fitri. “Ini kan hari kemenangan kita. Gak boleh diganggu oleh covid,” kata Menag.

Kedua, jangan lupa berbagi dengan mereka yang kurang mampu. Ketiga, jangan mudik.

“Kemudian pesan saya keempat di situ saya bilang salat id di rumah saja bersama keluarga inti, demikian lebaran di rumah saja, dan silaturahmi kita lakukan via media sosial saja,” pesan Menag.

Ketujuh,  Menag mengajak masyarakat agar tetap konsisten mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya menurut Menag dengan mematuhi anjuran menjaga jarak, termasuk dalam melaksanakan silaturahmi idul fitri.

Menag menganjurkan agar silaturahmi idul fitri cukup dilakukan secara virtual atau pun dengan media lain seperti telepon, tanpa saling berkunjung satu dengan lainnya.

“Jadi dengan demikian, silaturahmi tidak kita anjurkan (mendatangi) ke tetangga-tetangga gitu lah. Sementara ini cukup melalui medsos. Tetap di rumah saja bersama keluarga inti,” pesan Menag.

Menag juga menyampaikan Kementerian Agama akan melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Syawal 1441 H pada Jumat, 22 Mei mendatang. “Sidangnya seperti Ramadan kemarin juga akan dilakukan secara virtual,” kata Menag.

 

Idul Fitri, Arab Saudi Lockdown Semua Wilayah dan Larang Warga Saling Kunjung

SAUDI(Jurnalislam.com) — Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberlakukan lockdown di seluruh wilayah negaranya pada saat Hari Raya Idul Fitri 1441H/2020M. Keputusan ini tertuang dalam Dekrit Raja yang dikeluarkan oleh Kantor Raja Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Keterangan ini disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, dalam wawancara dengan salah satu televisi nasional. “Kantor Raja Arab Saudi telah mengeluarkan Dekrit Raja yang mengatakan bahwa pada 1 hingga 4 Syawal mendatang, seluruh kawasan Arab Saudi akan diberlakukan lockdown,” tutur Agus Maftuh, Selasa (19/05).

“Sehingga, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tidak bisa dimasukin oleh masyarakat umum, termasuk untuk melakukan Salat Idul Fitri,” imbuhnya.

Dengan pemberlakuan lockdown tersebut, menurut Agus, Arab Saudi melarang warganya untuk beraktifitas di luar rumah. “24 jam orang tidak boleh keluar (rumah) dan melakukan aktifitas,” katanya

Dekrit Raja tersebut juga melarang adanya budaya saling mengunjungi atau silaturahmi antar penduduk di Arab Saudi selama Hari Raya Idul Fitri. “Itu keadaan di sini. Peraturan ini di sini diberikan oleh Raja, kemudian didistribusikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi,” tandas Agus.

Sebagai gambaran, Agus juga mengungkapkan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Arab Saudi saat ini terus meningkat. “Terdapat rata-rata 2.500 lebih kasus baru Covid-19. Total kasus mencapai 57 ribu. Kurvanya terus naik,” ungkap Agus.

Hal ini menurut Agus membuat Pemerintah Arab Saudi menutup semua aktifitas di kota. “Bulan Ramadan kali ini semua kota ditutup. Tidak ada aktifitas termasuk di masjid,” kata Agus.

 

Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Salah satu tokoh umat Habib Bahar bin Smith, kembali ditangkap. Penangkapan itu diduga karena Bahar mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5).

Kabar penangkapan Bahar dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Dia mengatakan Bahar ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/2).

“Ya saya barusan jam 03.30 dapat kabar dari santrinya,” kata Slamet, Selasa (19/5).

Slamet belum mau menjelaskan secara rinci mengapa Bahar kembali ditangkap meski baru bebas berkat asimilasi.

“Saya mau tanya ke pengacara pagi ini,” ucap Slamet.

Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas sempat mengunggah status berisi pesan singkat dari Bahar ihwal penangkapannya. Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju lapas.

Dalam pesan singkat, Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.

“Karena ceramah saya waktu malam saya bebas,” kata Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.

Sumber: cnnindonesia.com

Wantim MUI Minta Pemerintah Bersimpati, Bukan Malah Gelar Konser

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr. KH Din Syamsuddin meminta pemerintah agar menunjukkan simpati kepada masyarakat yang kesulitan.

Bukan malah menggelar konser musik yang malah tidak memperhatikan protokol kesehatan.

“Kepada Pemerintah agar bersimpati dengan penderitaan rakyat yg mengalami kesusahan hidup karena menganggur sementara bantuan sembako tidak terbagi merata,” kata Din dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Senin (18/05/2020).

Ia menyoroti sikap pemerintah yang seakan bergembira atas penderitaan rakyat.

“Mengapa pada saat demikian Pemerintah justeru mempelopori acara seperti konser musik yg tidak memperhatikan protokol kesehatan, dan terkesan bergembira di atas penderitaan rakyat,” kata dia.

Menurut Din, seharusnya dalam keadaan penuh keprihatinan ini, sebaiknya pemerintah dan masyarakat justru mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

“Kita semua meningkatkan doa dan  munajat ke hadirat Sang Pencipta, Allah SWT, sesuai dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab,” pungkasnya.