Berita Terkini

Masa Transisi Segera Berakhir, Penularan Covid DKI Masih Tinggi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan segera berakhir. Namun, Pemprov DKI belum memutuskan apakah melanjutkan PSBB atau Ibu Kota akan memasuki fase new normal atau kenormalan baru.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif. PSBB pada masa transisi tersebut berlangsung sejak 5 Juni sampai 2 Juli 2020.

Mengutip data website corona.jakarta.go.id, Selasa (39/6/2020), tercatat kasus penyebaran Covid-19 masih berlangsung naik turun atau fluktuatif.

Kasus tertinggi tercatat berlangsung pada 9 Juni dengan 239 kasus. Sementara kasus terendah pada 12 Juni dengan penambahan 76 kasus.

Sumber: okezone.com

Ini Panduan Shalat Idul Adha Saat Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Menag, Selasa (30/06).

Menag menyampaikan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Ia menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Salat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
    b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  2. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
    d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
  3. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
    f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
  4. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
    h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
  5. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
    1) Jemaah dalam kondisi sehat;
    2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
    3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

 

Hari Ini, Iuran BPJS Naik Lagi

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik per hari ini. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, untuk golongan kelas III iurannya masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/202, Rabu (1/7/2020).

Dalam beleid ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.

Sementara itu, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III akan membayar Rp 35.000 per orang per bulan.

Sumber: detik.com

Innalillahi, Pendiri PKS Ustaz Hilmi Aminuddin Meninggal Dunia

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pendiri Partai Keadilan (PK) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KH Hilmi Aminuddin, Selasa (30/6), meninggal dunia. Hal ini dibenarkan oleh sejumlah tokoh PKS.

“Benar, mas,” kata politikus PKS yang juga mantan presiden PKS, Tifatul Sembiring melalui pesan singkatnya, lansir Republika.co.id. Selasa (30/6).

Konfirmasi meninggalnya KH Hilmi Aminuddin juga disampaikan oleh tokoh PKS lainnya yang juga pernah menjadi presiden PKS, Hidayat Nur Wahid.

“Iya, saya sudah mendapatkan kabar beliau meninggal dunia dari keluarga dan rekan-rekan,” kata Hidayat saat dihubungi Republika.

Hidayat membenarkan informasi yang menyebut KH Hilmi meninggal di RS Santosa Central, Kota Bandung, siang ini. Secara pribadi, Hidayat mengaku sangat kehilangan atas meninggalnya KH Hilmi Aminuddin,

“Tentu kita semua berduka atas wafatnya guru kami semua. Pendiri PK (Partai Keadilan) dan PKS. Tentu jasa beliau sangat besar untuk perjalanan dakwah,” kata Hidayat.

KH Hilmi Aminuddin merupakan tokoh PKS. Beliau pernah menjadi ketua Majelis Syuro PKS. Adapun pendidikannya, beliau pernah kuliah di Fakultas Syariah, Universitas Islam di Madinah, Arab Saudi.

Sumber: republika.co.id

 

Menag Tegaskan Indonesia Dukung Perjuangan Palestina

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa sikap Indonesia untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina. Penegasan ini disampaikan Menag saat berbicara pada Konferensi Internasional tentang Jerussalem yang digelar secara online dalam jaringan, Senin (29/06) malam.

 

Konferensi ini diikuti utusan dari sekitar 50 negara-negara mayoritas berpenduduk muslim di dunia. Keikutsertaan Indonesia dalam forum ini diwakili oleh Menag dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. Selaku Ketua Konferensi Jerussalem adalah Mahmud Al-Habbasy dari Palestina. Sebagai penghubung acara adalah Dubes Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al Shun.

 

Menag mengapresiasi penyelenggaraan konferensi internasional tentang Jerussalem ini. “Mewakili pemerintah Indonesia, kami menyampaikan bahwa bangsa Indonesia selalu dan tetap akan berdiri di belakang perjuangan rakyat Palestina untuk memperoleh hak sebagai negara dan bangsa merdeka, berdaulat, dan mandiri,” tegas Menag.

 

“Prinsip bangsa kami adalah menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi yang tertuang dalam pembukaan konstitusi kami,” lanjutnya.

 

Sebagai negara demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, lanjut Menag, Indonesia menganut prinsip penegakan keadilan seluas-luasnya untuk semua warga bangsa di dunia, tanpa memandang perbedaan agama, keyakinan, ras, suku, bahasa, warna kulit dan lain-lain. Menurutnya, setiap bangsa memiliki hak penuh untuk merdeka, bebas dari penjajahan yang membelenggu keinginan untuk maju dan berkembang dalam menentukan nasibnya sendiri.

 

Sejarah telah mencatat bahwa Jerussalem merupakan Kota yang penuh dengan berkah sekaligus banyak kepentingan dan silih berganti dalam penguasaan dari berbagai kekuatan di Timur Tengah yang sangat rumit. Namun, fakta telah berbicara bahwa sebagai kota suci tiga agama, yaitu Yahudi, Nasrani, dan Islam, harus dipastikan tidak ada aneksasi secara sepihak dengan permusuhan dan kedzaliman.

 

Menurut Menag, Bangsa Indonesia terus memberikan dukungan kepada proses perdamaian abadi di Jerussalem khususnya dan Palestina pada umumnya, saling membangun kepercayaan antara satu dengan yang lain, sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk menatap masa depan yang cerah. Menag mengajak seluruh elemen bangsa di dunia untuk mendukung upaya perdamaian di Palestina, khususnya di Jarussalem agar tidak lagi ada peperangan dan krisis kemanusiaan yang tiada ujungnya.

 

“Sekali lagi atas nama bangsa Indonesia, kami memberikan support penuh kepada pemerintah Palestina dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai negara merdeka dan lepas dari penjajahan,” tegas Menag.

 

“Kami selalu memberikan dukungan kepada saudara-saudara kami di Palestina, baik politik, bantuan sosial, maupun doa-doa yang kami panjatkan agar Jerussalem sebagai tempat berdirinya Masjid Al-Aqsha (kiblat pertama umat Islam) tetap dalam pangkuan otoritas Palestina sebagai bangsa yang merdeka,” tandasnya.

Kemenag Luncurkan Protokol Penyembelihan Kurban Saat Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Umat Islam sebentar lagi akan menyambut momen Idul Adha atau Idul Qurban. Sehubungan itu, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.

Presiden Jokowi Diminta Konkretkan Langkah Tolak Aneksasi 

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengecam langkah Israel yang kembali melanggar hukum internasional dan Resolusi PBB dengan menganeksasi wilayah di Tepi Barat Palestina sebelum 1 Juli 2020.

Ia juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaungkan kembali usaha maksimal untuk menolak dan menggagalkannya dengan galang gerakan boikot produk Israel seperti yang diutarakannya saat Konferensi Luarbiasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta, pada 2016 lalu.

“Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyampaikan penolakan dan kecamannya. Namun, perlu langkah yang lebih konkret untuk menekan Israel, salah satunya dengan kembali menggaungkan gerakan boikot produk-produk Israel agar tak melanjutkan aneksasi dan kembali serius wujudkan perdamaian di Palestina,” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (30/06/2020).

HNW sapaan akrabnya juga mengapresiasi langkah politisi dan pemimpin dunia yang aktif menolak aneksasi itu.

“Lebih dari 1000 anggota parlemen dari 25 negara Eropa menandatangani petisi surat kecaman dan penolakan atas rencana aneksasi Israel terhadap tanah-tanah Palestina di Tepi Barat. Mereka menuntut agar pemimpin negara-negara di Eropa juga menolak. Kami dukung aksi seperti itu, karena sama dengan yang diperjuangkan oleh DPR RI dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

HNW Sarankan Indonesia Tiru Negara Eropa Boikot Produk Israel

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengecam langkah Israel yang kembali melanggar hukum internasional dan Resolusi PBB dengan menganeksasi wilayah di Tepi Barat Palestina sebelum 1 Juli 2020.

Ia juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaungkan kembali usaha maksimal untuk menolak dan menggagalkannya dengan galang gerakan boikot produk Israel seperti yang diutarakannya saat Konferensi Luarbiasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta, pada 2016 lalu.

Lebih lanjut, HNW menyebutkan bahkan salah satu negara Eropa, yakni Irlandia, saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Mengimpor Barang, Jasa, dan Sumber Daya Alam yang Berasal dari Wilayah Pendudukan Ilegal Israel, yang diinisasi oleh senator Frances Black.

“RUU semacam ini perlu juga diadopsi oleh Indonesia, sebagai bukti penolakan penjajahan sebagaimana implementasi dari Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.

HNW mengatakan bahwa RUU ini semacam ini perlu dihadirkan, karena meski tidak memiliki hubungan diplomatik satu sama lain, tetapi hubungan ekspor-impor ilegal antara Indonesia-Israel diam-diam masih berlangsung.

“Hal tersebut seharusnya dihentikan dan dilarang dengan hadirnya RUU semacam itu,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa gerakan ini telah dipopulerkan pula oleh para aktivis hak asasi manusia di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat dan Eropa, dengan gerakan Boycott Divestment Sanction (BDS). Boikot yang dikampanyekan bukan hanya dari segi ekonomi saja, tetapi boikot dari segi kebudayaan maupun akademik.

 

“Gerakan BDS ini semakin massif dilakukan olah para kaum terpelajar dan aktivis HAM di negara barat. Ini tentunya akan semakin berdampak apabila melibatkan peran negara. Dan Indonesia sudah selayaknya untuk jadi contoh dan memimpin gerakan ini dalam lingkup antar negara,” tukasnya.

Sikapi RUU HIP, Persis Minta Anggotanya Siap-siaga

BANDUNG(Jurnalislam.com)—Ketua Umum Bidang Jam’iyyah Persatuan Islam (Persis) Dr. Jeje Zaenudin meminta seluruh anggota Persis siap siaga terhadap kondisi sekarang, khususnya dalam menyikapi RUU Haluan Ideologi Pancasila.

“Bidang Jamiyah PP Persis mengintruksikan kepada seluruh jajaran Jamiyah Persatuan agar melakukan gerakan kesiap-siagaan dan kewaspadaan bersama-sama seluruh elemen Jamiyah dari berbagai kemungkinan yang tidak diharapkan,” kata Jeje dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (30/6/2020).

Gerakan kesiap-siagaan, menurut Jeje,  dapat dilakukan dengan bentuk melakukan rapat konsolidasi Jamiyah di jenjang kepemimpinan masing masing.

Juga melakukan Konferensi Pers, Apel dan Deklarasi Kesiap-siagaan dengan membacakan atau memasang Surat Pernyataan Sikap PP Persis tentang Penolakan Atas RUU HIP di Kantor Pimpinan masing-masing jenjang secara serentak.

“Membuat spanduk, video singkat, hastag, dan publikasi lainnya sesuai dengan potensi dan kemampuan masing-masing pimpinan yang berisi penolakan terhadap RUU HIP dan kewaspadaan dari kebangkitan komunisme,” kata Jeje.

Namun, dalam melaksanakan kegiatan tersebut, hendaknya tetap mematuhi protokol dan standar operasional kesehatan dan pencegahan Covid-19, dan juga menghindari konten hoaks dan provokatif.

 

Jokowi Nilai Kabinetnya Buruk, Din: Rakyat Menunggu Realisasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Perwakilan Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Prof. Dr. Din Syamsuddin mengapresiasi dan berhusnuzon atas tindakan marah-marah Presiden Jokowi terhadap para menterinya yang dinilai tidak becus menanggulangi covid-19.

Karenanya, untuk menanggulangi masalah covid-19, Din Syamsuddin mengusulkan beberapa opsi kepada presiden.

Menurut Din, kinerja kabinet yang buruk hanya dapat diatasi dengan pembentukan Kabinet Ahli (Zaken Kabinet) dengan menempatkan anak-anak bangsa yg mumpuni dan berintegritas.

“Hindari pertimbangan “balas jasa” dan “bagi kursi”, diganti dengan orientasi pada meritokrasi dan kesesuaian seseorang pada tempatnya,” kata Din dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (30/6/2020).

Kekesalan dan kemarahan Presiden Jokowi terhadap menteri berkinerja buruk, dan “janji”‘reshuffle cabinet, kata Din, sudah disampaikan secara terbuka kepada rakyat.

“Maka rakyat akan menunggu realisasinya. Selain menteri yang berkinerja buruk, menteri-menteri yang angkuh dan cenderung menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi adalah kerugian politik (political liability) bagi Presiden,”pungkasnya.