Berita Terkini

100 Ribu Kasus Covid-19 Indonesia, Zona Merah Bertambah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia hingga 27 Juli 2020 terus bertambah. Kemarin Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat adanya penambahan 1.525 kasus. Penambahan itu membuat akumulasi kasus corona menembus 100.303 orang.

Berdasar data yang dipublikasikan di https://www.covid19.go.id dan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui laman https://www.kemkes.go.id/, juga dilaporkan adanya peningkatan kasus sembuh, yakni mencapai 1.518 orang. Dengan demikian, jumlah total sembuh menjadi 58.173 orang.

Melihat kondisi tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengajak masyarakat untuk tetap konsisten mematuhi protokol kesehatan agar penyebarluasan virus korona bisa dikendalikan. ”Kami mohon agar masyarakat bersama pemerintah daerah untuk lebih disiplin menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan agar kondisi ini bisa membaik,” ujarnya di Kantor Kepresidenan kemarin.

Wiku mengungkapkan adanya peningkatan jumlah daerah dengan risiko tinggi atau zona merah dan risiko sedang atau zona oranye. Kenaikan zona merah dari pekan lalu 6,81% menjadi 10,31%. Adapun zona kuning kenaikannya dari 32,88% menjadi 35,99%.

“Kalau kita lihat jumlah kabupaten/kota zona merah berkembang dari minggu lalu ke minggu ini, dari 35 ke 53, sedangkan kabupaten/kota dengan zona oranye dari 169 menjadi 185. Ini bukan kabar yang menggembirakan dan ini perlu perhatian kita bersama,” katanya.

Ulama Besar Uighur Syaikh Amin Yunus Meninggal di Penjara Pemerintah Cina

XINJIANG (Jurnalislam.com) – Innalillahi wa inna ilaihi rajiuun, kabar duka menyelimuti muslim dunia, ulama besar Asy Syaikh Muhammad Amin Yunus, 56 tahun meninggal dunia.

Seperti dilansir akun twitter @turkistantuzbah, As Syaikh Muhammad Amin Yunus menghembuskan nafas terakhirnya karena siksaan di dalam penjara komunis China.

“Muhammad Amin Yunus mati syahid di penjara komunis teroris China pada usia 56 tahun, beliau adalah seorang sarjana senior Turkistan Timur yang diduduki, beliau seorang ahli fiqh yang taat dan menguasai kutubus sittah (6 kitab induk hadits). Beliau merupakan ilmuwan terakhir dari serangkaian cendekiawan, konservasi dan para imam yang dibunuh oleh China dengan tujuan untuk menghapuskan Islam dari ingatan muslim. Dan kepada Allah ia kembali.” tulis @turkistantuzbah di twitter kemarin.

Asy Syaikh Muhammad Amin Yunus merupakan anggota terakhir yang menjadi ulama dari keluarganya yang dikenal ‘alim dan para penghafal Alquran yang sebelumnya pun sudah banyak yang meninggal dalam rezim pemerintahan komunis China.

Rahimahumullah wa taqabbalahum minasy syuhada, semoga Allah merahmati dan menerima mereka dalam barisan syuhada.

oleh : Jumi Yanti Sutisna

Kemenag Undang Asosiasi PPIU, Bahas Rancangan PMA Umrah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kemenag tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Umrah. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengundang Pengurus Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) untuk ikut membahas draft RPMA tersebut.

“Sebagai regulator, tugas kita menyusun peraturan perundangan. Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Senin (27/07).

Rapat awal pembahasan RPMA ini berlangsung di kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta. Rapat diikuti perwakilan lima asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (Himpuh, Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, dan Sapuhi) dan Forum SATHU. Hadir juga para pejabat Eselon II Ditjen PHU dan jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

“Ini momen penting untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya, yakni Peraturan Menteri Agama,” jelas Nizar.

“RPMA ini sekaligus akan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” lanjutnya.

Mewakili Forum SATHU, Asrul Aziz Taba dari Kesthuri mengapresiasi inisiatif Dirjen PHU melibatkan asosiasi dalam pembahasan RPMA. Dia berharap regulasi yang terbit bisa menjadi aturan bersama. “Kita berharap apa pun yang dihasilkan dari forum ini akan menjadi peraturan kita bersama dan dapat dijalankan bersama,” ujar Asrul.

Akreditasi PPIU

Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan RPMA Umrah adalah terkait akreditasi PPIU. Asosiasi berharap proses akreditasi PPIU dikembalikan kewenangannya kepada Kemenag.

Berdasarkan PMA No. 8 Tahun 2018, sejak Januari 2020, kewenangan akreditasi diberikan kepada pihak ketiga. Untuk melaksanakan amanat tersebut, Ditjen PHU telah bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2018. Selanjutnya, KAN melakukan akreditasi terhadap para calon lembaga sertifikasi/akreditasi.

“Kami berharap kewenangan Akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU, terutama yang jemaahnya tidak banyak,” tutur Sekjen Asphurindo M. Iqbal.

Hal senada disampaikan Sekjen Himpuh Anton Subekti. Dia berharap RPMA yang akan disusun nantinya tidak membelunggu dan membebani pelaku usaha. Apalagi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tengah memasuki era digitalisasi yang mengaburkan batas-batas regional sehingga membutuhkan daya saing tinggi.

Dirjen PHU Nizar mempersilahkan agar substansi ini dibahas secara obyektif dalam rapat-rapat pembahasan RPMA. Keterlibatan asosiasi penting, tidak hanya dalam pembahasan regulasi, tapi juga dalam pembinaan dan pengawasan PPIU.

“Akan bagus kalau para asosiasi ikut terlibat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap PPIU,” tegasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa pembahasan PMA ini merupakan salah satu amanat UU Nomor 8 Tahun 2019. Selain RPMA Umrah, pihaknya juga menargetkan pembahasan RPMA Haji Khusus karena tenggat waktu yg diamanatkan UU sudah semakin dekat.

Pertemuan ini, menurut Arfi, merupakan tindak lanjut dari tahap sebelumnya, yaitu penyiapan draft dan penyerapan aspirasi dari Kanwil Kemenag serta para PPIU. Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, masing-masing asosiasi diminta menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RPMA Umrah. “Kita juga akan membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian Agama, Asosiasi PPIU, serta Kementerian/ Lembaga lainnya untuk membahas tentang RPMA secara intensif,” tutup Arfi.

Istiqlal Tidak Gelar Salat Idul Adha 1441H Tingkat Kenegaraan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Masjid Istiqlal tidak akan menggelar Salat Idul Adha 1441H tingkat kenegaraan. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, perkembangan pandemi Covid-19 hingga saat ini belum memungkinkan Istiqlal menggelar Salat Idul Adha tingkat kenegaraan.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Istiqlal tidak akan menggelar Salat Idul Adha 10 Zulhijjah 1441H,” tegas Menag di Jakarta, Senin (27/07).

Menurutnya, sebagai Masjid Negara, Salat Idul Adha di Istiqlal selama ini diikuti puluhan ribu peserta. Hal tersebut akan menyulitkan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi. Untuk proses pengecekan suhu saja misalnya, dengan jumlah puluhan ribu jemaah, tentu membutuhkan waktu.

“Prosesnya juga tidak mudah karena akses keluar masuk juga harus dibatasi seiring penerapan protokol kesehatan. Sehingga potensi kerumuman sangat tinggi,” ujarnya.

Menag menambahkan, renovasi Masjid Istiqlal memang sudah hampir selesai, namun situasi pandemi belum berakhir. Menag berharap kondisi segera membaik sehingga masyarakat bisa beribadah di rumah ibadah dengan nyaman.

Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama pada 21 Juli 2020 menetapkan bahwa 1 Zulhijjah 1441H bertepatan 22 Juli 2020. Sehubungan itu, Salat Idul Adha akan digelar pada 31 Juli 2020.

MUI Ajak Masyarakat Peduli Korban Bencana Alam

LUWU UTARA(Jurnalislam.com) – Tim Penanggulangan Bencana (TPB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk peduli kepada korban bencana alam termasuk untuk korban banjir Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dalam hal ini TPB MUI  telah menyalurkan bantuan untuk masyarakat korban banjir di kabupaten tersebut.

Kepala TPB MUI, KH Sodikun, mengatakan kalau masyarakat mempunyai kelebihan harta maka bantu mereka yang membutuhkan bantuan. Misalnya korban bencana alam dibantu melalui zakat, infak dan sedekah. Setelah melihat kerusakan akibat banjir bandang di Luwu Utara seharusnya terpanggil untuk memberikan bantuan.

“Orang yang tidak terketuk hatinya dan tidak empati dengan kondisi seperti ini, akan diragukan kemanusiaannya, oleh karena itu gerakan-gerakan yang kami bangun adalah gerakan-gerakan kemanusiaan karena manusia harus selalu peduli kepada sesama manusia,” kata KH Sodikun, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, manusia yang kurang peduli dan kurang cinta kepada sesama manusia yang sedang menghadapi musibah akan dimurkai oleh Allah SWT. Ia juga bersyukur melihat kerjasama yang baik dan kompak antara MUI Luwu Utara, Baznas dan Kantor Kementerian Agama Luwu utara.

Ketua MUI ini juga mengingatkan, musibah sampai kapanpun akan selalu datang menerpa atau menguji manusia, dan melihat bagaimana cara manusia menyikapinya. Untuk menyikapinya manusia harus bersatu dan mempunyai empati, terpanggil, peduli dan mencintai mereka yang terdampak musibah.

“Berdasarkan perspektif ajaran Islam, musibah yang dialami oleh saudara-saudara kita sebenarnya musibah yang kita alami juga, karena mereka juga bagian dari kita, mereka bagian dari bangsa kita,” ujarnya.

Kiai Sodikun mengingatkan, agama Islam mengajarkan bahwa manusia sesungguhnya bersaudara dan manusia harus saling membantu. Allah SWT juga menegaskan akan menolong orang yang gemar menolong.

“Kita mengajak dan mengimbau bersama-sama memberikan empati kepada saudara-saudara kita yang tengah mendapatkan musibah,” ujarnya.

 

Sekarang Umrah Bebas PPN

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan.

“Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN 1%, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah,” kata Nizar di Jakarta, Senin (27/07).

Nizar mengatakan, Kementerian Agama ikut mengusulkan pembebasan pajak ini. Menurutnya, pada 18 Juli 2019, pihaknya bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah.

Surat itu menjelaskan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata.

“Sehingga, jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak,” jelas Nizar.

Hal itu, kata Nizar, didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.

“Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul,” jelasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, Kemenag juga ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut. Menurut, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK, mulai proses pembahasan awal hingga finalisasi draft.

“Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya,” tuturnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Pasal 3 PMK ini mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi: jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi: jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ke Makkah dan Madinah.

Sedangkan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata, meliputi:

1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah

2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen

3. Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik

4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu

5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha

6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Umumkan Terinfeksi Covid, Wali Kota Banjarbaru: Jangan Anggap Remeh!

KALSEL(Jurnalislam.com)- Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) Nadjmi Adhani mengumumkan dirinya dan istri terinfeksi Covid-19. Saat ini, Nadjmi bersama istri dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Idaman Banjarbaru.

Nadjmi berpesan kepada seluruh warga Banjarbaru untuk tidak menganggap remeh virus corona yang bisa menulari siapa saja.

“Saya ingin mengingatkan kepada warga Banjarbaru bahwa persoalan Covid-19 jangan dianggap enteng,” ujar Nadjmi dalam keterangan yang diterima, Senin (27/7/2020).

Untuk sementara kata Nadjmi, seluruh urusan pemerintahan dikendalikan oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan.

Nadjmi juga memohon doa seluruh warga Banjarbaru agar dia dan istri mampu melewati masa perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Idaman Banjarbaru.

“Sementara selama kami dalam perawatan, maka Pak Wakil Wali Kota akan melaksanakan pemerintahan, dan saya memohon doa semuanya agar kami bisa melewati masa sulit ini,” jelasnya.
Hal itu dia umumkan melalui video singkat berdurasi 2 menit yang diterima kompas.com Senin siang.

Dalam video itu, Nadjmi, sambil mengenakan alat bantu pernapasan mengatakan saat ini dia dirawat di rumah sakit.

Sumber: kompas.com

 

MUI Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Banjir Bandang Luwu Utara

LUWU UTARA(Jurnalislam.com)–Tim Penanggulangan Bencana (TPB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendatangi korban banjir bandang di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, (26/7).

Kedatangan TPB MUI Pusat untuk mengantarkan bantuan kepada korban banjir bandang yang sudah berada di pengungsian sejak dua pekan lalu.

Sekretaris TPB MUI Pusat, Ustaz Nadjamuddin Ramly, mengatakan TPB MUI membawa bahan makanan dan barang-barang yang dibutuhkan para pengungsi.

TPB MUI juga memberikan pengarahan kepada ormas-ormas Islam, MUI Provinsi Sulawesi Selatan dan MUI Kabupaten Luwu Utara untuk menyampaikan tausiyah dan memimpin dzikir bersama masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang.

“Memberikan tausiyah dan memimpin dzikir untuk bisa menenangkan dan melakukan pemulihan jiwa (korban bencana) sebagai bagian dari trauma healing,” kata Najamuddin yang juga Wasekjen MUI ini saat meninjau lokasi bencana di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba pada Ahad (27/7).

Ia mengatakan, terkait kebutuhan pengungsi yang dibawa TPB MUI di antaranya peralatan sholat seperti mukena, jilbab, pembalut, pakaian dalam, pakaian untuk balita, peralatan masak, masker, bahan makanan, uang tunai dan lain-lain. Semua yang dibawa TPB MUI sesuai permintaan MUI Luwu Utara yang lebih mengetahui kondisi korban bencana.l

TPB MUI juga mengunjungi beberapa lokasi pengungsian untuk melihat kondisi para pengungsi. Rencananya TPB MUI akan melakukan kunjungan dan penyaluran bantuan kedua jika dana sudah terkumpul lagi.

Ustaz Ramly menunjukan banyaknya rumah yang roboh, hanyut dan tertimbun lumpur. Banyak sekali bongkahan kayu menyertai lumpur yang dibawa oleh banjir bandang.

“Di Kelurahan Bone banyak sekali rumah yang hanyut oleh banjir bandang, kita lihat di sekeliling kita banyak rumah-rumah yang sudah tidak bisa berfungsi karena sudah dimasuki pasir dan lumpur setinggi dua meter setengah,” katq dia.

Dia mengaku prihatin dengan lumpur dan bongkahan kayu yang menerjang pemukiman warga. Sejauh mata memandang di salah satu wilayah padat pemukiman di Kelurahan Bone, rumah-rumah hancur dan tertimbun lumpur yang tinggi.

Ketua MUI Kabupaten Luwu Utara, KH Muhammad Idris, mengatakan ada tiga sungai yang meluap dan mengakibatkan banjir bandang. Sebanyak delapan kecamatan dari 15 kecamatan di Luwu Utara terdampak banjir tersebut. Ada tiga kecamatan yang paling parah kerusakannya salah satunya Masamba.

Kiai Idris menyebutkan, ada sebanyak sekitar 1.275 rumah rusak berat dan 1.755 rumah rusak ringan. Jumlah pengungsi mencapai 15 ribu jiwa. “Mereka tinggal di tenda-tenda darurat, sebagian ada juga yang tinggal di rumah-rumah keluarganya,” ujarnya.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan, sebanyak 3.000 keluarga atau sekitar 14 ribu jiwa terdampak bencana dan mengungsi. Sebanyak 4.200 rumah terdampak banjir dan sekitar 1300 rumah di antaranya rusak berat dan selebihnya rusak sedang.

“Korban yang meninggal pada saat kami tutup pencarian korban kedua, sebanyak 38 jiwa meninggal, empat belum teridentifikasi, dan sembilan dilaporkan belum ditemukan,” ujarnya.

Indah mengatakan, yang paling dibutuhkan masyarakat di pengungsian saat ini adalah sanitasi, air bersih dan penerangan. Tapi perlahan kebutuhan ini sudah mulai tercukupi.

Sebelumnya pada Senin (13/7), daerah di Kabupaten Luwu Utara yang dilintasi Sungai Rada, Sungai Masamba dan Sungai Rongkang diterjang banjir bandang. Banjir tersebut disertai lumpur, pasir dan bongkahan kayu.

Kemenag Dorong Pengembangan Instrumen Investasi Wakaf

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama terus mendorong pengembangan instrumen investasi baru dana wakaf. Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Fuad Nasar saat dimintai tanggapannya terkait rencana Pemerintah untuk mengembangkan instrumen Sukuk Negara yang berbasis wakaf uang.

Rencana pemerintah ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Instrumen tersebut berupa Cash Waqf Link Sukuk atau CWLS.

“Kami terus mendorong pengembangan instrumen investasi baru dari dana wakaf yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan negara,” terang Fuad Nasar di Jakarta, Jumat (24/07). 

“Ini sebuah terobosan kebijakan yang relevan untuk mengakselerasi pengembangan wakaf di negara kita,” lanjutnya. 

Menurut Fuad, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) telah  diluncurkan sejak 2018. Pengembangan instrumen investasi ini didukung oleh otoritas keuangan dan moneter, khususnya Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

“Kemenag sejak awal secara proaktif mendukung pengembangan inovasi Sukuk Negara berbasis wakaf,” jelasnya.

Kemenag, lanjut Fuad, mendukung dan ikut berperan dalam mensosialisasikan CWLS bersama pihak terkait. Sejak awal, Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut-serta dalam pembahasan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

“Seperti halnya APBN sebagai keuangan publik dituntut harus fokus dan tepat sasaran serta dipastikan memiliki manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam juga harus fokus dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah dan regulasi,” tuturnya. 

“Pengelolaan dana wakaf memerlukan back up regulasi, sistem pengawasan dan audit serta pelaporan yang transparan. Otoritas terkait sudah memikirkan dan menyiapkannya. Ini sebuah milestone baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia,” tandasnya. 

Milad ke-45, MUI Serukan Persatuan untuk Kebangkitan Umat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— MUI Juli ini resmi berusia 45 Tahun. MUI didirikan pada tanggal 26 Juli 1975. Usia ini, ujar Sekjen MUI Buya Anwar Abbas, tentu saja sudah merupakan usia yang cukup matang. Sekalipun menunjukkan usia yang matang, namun usia itu juga menunjukkan tantangan yang dihadapi MUI semakin berat.

“Oleh karena itu, kita sangat mengharapkan sekali dalam memomentum Milad MUI ini, mari kita tingkatkan persatuan kita, tidak hanya di dalam organisasi saja saja, tapi yang kita ingin majukan dan gerakkan ini adalah bagaimana supaya rakyat dan umat bisa bangkit, ” ujar Buya Anwar Abbas, di Ciputat, Tangerang Selatan, Ahad (26/07) saat memberikan sambutan Milad MUI ke-45.

Pesan persatuan itu dia sampaikan agar bangsa Indonesia semakin diperhitungkan di kancah dunia. Sehingga Indonesia tidak hanya menjadi negara yang hanya ditentukan, namun juga menentukan ritme gerak global.

Menurutnya, keinginan seperti itu bukan hal yang mustahil. Sebab, kata dia, beberapa organisasi level global memprediksikan Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2050. Hanya saja, persoalannya apakah Indonesia sudah mempersiapkan diri sebaik-sebaiknya untuk itu atau belum.

“Karena itu, segala hal yang akan menghambat kita untuk menjadi negara maju harus kita singkirkan, tetapi kita tidak hanya menginginkan negara ini sekadar maju, tapi bagaimana majunya berkeadilan dan beradab, kita tidak ingin maju kalau seandainya keadilan diinjak-injak, kita tidak ingin maju kalau kedhaliman dan diskriminasi dimana-mana, kita ingin maju kalau keadilan, etika, dan akhlak tegak,” katanya.

“Kita ingin menjadi negara maju tidak hanya materialnya saja, namun juga dari sisi spiritualitasnya, oleh karena itu kita menginginkan supaya negara kita tetap menjaga jatidirinya sebagai bangsa yang beragama, bertuhan,” imbuhnya.

Menurutnya, Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang memiliki komitmen tinggi terhadap pembelaan agama, kemanusiaan, maupun tentang persatuan, kesatuan, serta keadilan.

“Tetapi di dalam pelaksanaannya, kita masih melihat banyak kelemahan, karena itu dalam momentum milad MUI ke-45, kita mengajak ke dalam, ke kalangan kita sendiri, mari kita tingkatkan persatuan dan kesatuan kita, kepada bangsa juga menghimbau hal yang sama, mari kita mempererat rasa kebersamaan kita,” katanya.