Berita Terkini

Kasus Denny Siregar Selalu Mandeg, Penegakkan Hukum Dipertanyakan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Hingga detik ini kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar, belum ada tindak lanjut yang berarti.

Sejak dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, pelapor justru tidak menerima sama sekali perkembangan kasus tersebut.

Bahkan, sampai saat ini, tidak sekalipun Denny Siregar dipanggil pihak berwajib untuk diperiksa atas kasus hukum yang menjeratnya.

Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku, pesimistis kasus Denny Siregar tersebut bakal ditindaklanjuti. Sehingga, tidak ada harapan bagi kasus kasus yang dilakukan oleh mereka akan diproses.

“Negara kita tengah sakit keras termasuk aspek law enforcement,” tegas Munarman, Kamis (27/8).

Menurut Munarman, bermunculannya para penista agama yang semakin massif dan terang-terangan ini adalah indikasi dari kelemahan penegakan hukum. Sebagai negara hukum, seharusnya berbagai penistaan agama tersebut harus diperlakukan sebagai kriminal dan penjahat yang berbahaya, karena akan menimbulkan gesekan sosial yang makin tajam.

“Kita merasakan bersama sejak beberapa tahun terkahir, ada ketimpangan dalam proses penegakan hukum. Oleh karena perlu pembenahan besar besaran dalam aspek ini,” keluh Munarman.

Munarman berpendapat, bahwa para penjahat agama tersebut bermunculan dari kebodohan dan kedunguan. Bahkan, secara sengaja menginginkan terjadinya benturan sosial berbasiskan agama. Oleh karena itu, jika memang benturan sosial berbasis agama tidak diinginkan terjadi maka harusnya pihak berwajib memprorses kasus Denny Siregar secara serius.

Sebelumnya, pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengaku, belum menerima perkembangan kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaraan nama baik yang dilakukan Denny Siregar sejak dilimpahkan ke Polda Jabar.

Sumber: republika.co.id

Kasus Corona Argentina Tembus 10 Ribu Sehari

BUENOS AIRES(Jurnalislam.com) — Argentina membukukan rekor kenaikan harian 10.550 kasus Covid-19 pada Rabu (27/8).  Dengan demikian, total kasus Covid-19 di negara itu mencapai  370.188.

Argentina yang memberlakukan penguncian ketat pada Maret yang awalnya membantu memperlambat penyebaran virus. Namun sekarang dengan cepat menyusul negara-negara lain yang terkena dampak paling parah di kawasan itu, termasuk tetangganya Chile.

Amerika Latin telah menjadi episentrum pandemi global, dengan jumlah infeksi dan kematian tertinggi. Sementara ekonomi kawasan itu akan turun tajam tahun ini yang mendorong jutaan orang ke dalam kemiskinan.

Kementerian Kesehatan melaporkan, ada 276 kematian baru karena Covid-19 dalam periode 24 jam sejak penghitungan malam sebelumnya. Dengan demikian total kasus kematian menjadi 7.839 orang.

Presiden Alberto Fernandez memperpanjang pembatasan penguncian di dan sekitar ibu kota Buenos Aires hingga akhir Agustus. Daerah tersebut memiliki jumlah infeksi tertinggi.

Sumber: republika.co.id

Paguyuban Pengawal NKRI Audiensi degan Wali Kota Bandung, Asyuro Syiah Dilarang

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Gabungan Ormas Islam, Harokah dan Komunitas Dakwah se-Bandung Raya yang tergabung ke dalam Paguyuban Pengawal NKRI ( PPNKRI)  melakukan audiensi kepada Walikota Bandung, Oded Mohamad Danial di Kantor Walikota Bandung, Jl Wastukencana No. 2 Bandung, Rabu (26/8/2020).

Selain diterima oleh Walikota, turut hadir unsur Forkopimda Kota Bandung antara lain Kesbangpol, Kesra, Kemenag, MUI, Polresta Bandung, Kodim 0618/BS, FKUB dan Kejaksaan.

Pada kesempatan tersebut, PPNKRI menyerahkan surat penolakan ritual asyura syi’ah yang biasa dilakukan oleh jemaat syiah pada tanggal 10 Muharram yang disinyalir dipenuhi dengan penghinaan kepada para sahabat Nabi dan penistaan terhadap agama Islam.

PPNKRI juga menuntut agar Walikota mengeluarkan produk hukum semacam peraturan daerah atau peraturan walikota yang melarang penyebaran ajaran syi’ah sebagaimana Pergub pelarangan Ahmadiyah yang pernah diterbitkan Gubernur Jawa Barat periode Ahmad Heryawan beberapa tahun silam.

Walikota Bandung Oded Danial menyambut positif kehadiran sejumlah Ormas Islam dan Harokah serta berjanji akan menindaklanjuti pertemuan ini.

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Oded pada tahun lalu, pemerintah Kota Bandung akan berupaya menerbitkan produk hukum dengan melibatkan berbagai pihak dalam kajian-kajian.

Oded juga mengatakan merasa prihatin dan tidak rela apabila Islam dihina dan dinistakan oleh orang-orang syi’ah.

Adapun Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintahan mengaku lelah setiap tahun dihadapkan pada permasalahan ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada Walikota agar kiranya diterbitkan peraturan walikota sehingga menjadi dasar hukum untuk melakukan tindakan.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan secara simbolis surat penolakan ritual asyura syi’ah kepada Walikota Bandung oleh ketua presidium PPNKRI, Ust Mochamad Budiman.

Rekor Lagi, Penambahan Kasus Corona Capai 2719 Sehari

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 harian kembali mencatatkan rekor. Pemerintah merilis ada kasus positif baru sebanyak 2.719 orang dalam 24 jam terakhir.

Angka ini memecah catatan rekor sebelumnya, yakni 2.657 kasus baru pada 9 Juli 2020. Saat itu, kasus baru didominasi oleh klaster Secapa AD di Bandung, Jawa Barat.

Penambahan kasus Covid-19 hari ini paling banyak disumbang oleh DKI Jakarta dengan 760 kasus baru. Angka ini sekaligus menjadi rekor tertinggi bagi ibu kota, setelah penambahan kasus terbanyak sebelumnya tercatat 721 orang pada 9 Agustus lalu.

Di bawah DKI Jakarta, menyusul Jawa Timur dengan 367 kasus baru. Kemudian ada Jawa Tengah dengan 252 kasus baru, Kalimantan Timur dengan 206 kasus baru, dan Jawa Barat dengan 154 kasus baru.

Dari lima besar provinsi dengan penambahan kasus terbanyak hari ini, DKI Jakarta juga melaporkan kasus sembuh yang tertinggi. Di ibu kota, ada 1.538 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dalam satu hari terakhir. Angka ini jauh melampaui laporan kasus sembuh provinsi lain. Jawa Timur misalnya, melaporkan ada 341 kasus sembuh sepanjang hari kemarin sampai hari ini.

Angka kasus baru hari ini meneguhkan tren penambahan kasus harian di atas 2.000 orang. Sepanjang Agustus ini, sudah 13 kali penambahan kasus harian tembus angka 2.000-an orang. Sedangkan pada Juli lalu, hanya tiga kali kasus positif harian di atas 2.000 orang, termasuk rekor tertinggi yakni 2.657 orang pada 9 Juli lalu.

Secara tren, bila dilihat dari grafik penambahan kasus harian yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19, terlihat bahwa penularan infeksi virus corona di Tanah Air masih tinggi. Tren penambahan kasus harian di angka 1.000-an mulai muncul pada Juni lalu, dan semakin banyak pada Juli 2020. Sedangkan pada Agustus ini, terlihat penambahan di atas 2.000 mulai jamak.

Total ada 3.166 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh hari ini, sehingga jumlah pasien sembuh 118.575 orang. Sementara jumlah pasien meninggal bertambah 120 orang, sehingga akumulasinya ada 7.064 orang yang meninggal dunia dengan konfirmasi positif Covid-19.

Sumber: republika.co.id

Hari ini, Ada 820 Kasus Baru Covid di DKI

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Jumlah kasus positif covid-19 di Jakarta kembali terus mengalami peningkatan setiap harinya. Per hari ini, Kamis (27/8/2020), positif Covid-19 di  Jakarta mencapai 820 kasus.

Berdasarkan situs corona.jakarta.go.id, sejak Senin (24/8/2020), peningkatan kasus terjadi per hari sekitar 659 orang dari hari sebelumnya yang hanya sekitar 637 kasus. Kemudian pada Selasa (25/8/2029), kasus positif Covid-19 sempat turun kembali menjadi 637. Namun pada Rabu (26/8/2020) kasus positif meningkat menjadi 713 kasus dan pada hari ini kembali meningkat menjadi 820 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi/perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan Covid-19.

Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 8.587 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.127 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 820 positif dan 6.307 negatif. Dari 820 kasus positif tersebut, 250 kasus baru hari ini adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan.

sumber: sindonews.com

SMK Solopeduli Berpartisipasi Pada SMK English Challenge Secara Online

SOLO (Jurnalislam.com)- SMK IT Smart Informatika Surakarta berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Kemendikbud yaitu SMK English Challengge pada kamis, (27/8/2020).

SMK English Challenge merupakan program bantuan Ujian Sertifikasi Internasional Kemampuan Bahasa Inggris dengan TOEIC bagi Siswa SMK yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016.

Tahun ini, pemerintah menyediakan kuota bantuan sebanyak 75,000 tes TOEIC dengan harapan akan lebih banyak siswa SMK di Indonesia yang tersertifikasi secara internasional dan dapat merasakan manfaatnya saat nanti sudah terjun di dunia kerja.

“So you can challenge your self to know how is your English level among all Indonesian students, especially Vocational students (Jadi kalian (siswa) bisa menantang diri kalian untuk mengetahui kemampuan Bahasa Inggris kalian diantara siswa SMK se-Indonesia,” ujar Ustazah Sari selaku koordinator Bahasa Inggris.

Sebelum mengikuti tes TOEIC siswa diwajibkan mengikuti seleksi online yang diselenggarakan pada tanggal 20 Juli – 31 Agustus. SMK IT Smart Informatika memilih tanggal 27 – 28 Agustus 2020 untuk proses seleksi tersebut.

SMK IT Smart Informatika menyediakan fasilitas laboratorium komputer bagi siswa yang tidak memiliki fasilitas komputer/handphone atau internet. Siswa yang ke sekolah dianjurkan memakai protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Kalau menurut saya, English Challange tahun ini cukup sulit di listening. Listeningnya itu susah karena percakapan yang diujikan itu terlalu grammary. Tapi kalau topik yang lain cukup mudah karena sudah sesuai yang diajarkan di pembelajaran,” ungkap salah satu peserta, Muhammad Azfa Alfarizi, XIIA, 17, Mojosongo. Muhammad Azfa Alfarizi merupakan peraih nilai TOIEC terbaik se-SMK Solopeduli tahun 2019, dengan nilai 727.

Langgar Protokol Covid, Pejabat Uni Eropa Mundur

BRUSSELS(Jurnalislam.com) — Komisaris Perdagangan Uni Eropa Phil Hogan mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (26/8). Dia menanggalkan jabatannya setelah partisipasinya dalam acara sosial di Irlandia melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19.

“Menjadi semakin jelas bahwa kontroversi mengenai kunjungan saya baru-baru ini ke Irlandia menjadi gangguan dari pekerjaan saya sebagai komisaris Uni Eropa dan akan merusak pekerjaan saya di bulan-bulan penting ke depan,” kata Hogan dalam sebuah pernyataan, dilaporkan laman Anadolu Agency.

Dia meminta maaf kepada warga Irlandia atas perbuatannya. Hogan mengaku dapat merasakan sakit hati dan kemarahan dari keluarga-keluarga yang salah satu anggotanya terinfeksi Covid-19.

Hogan menghadiri acara perkumpulan golf yang diikuti 80 orang di Irlandia pekan lalu. Jamuan makan malam menyertai acara tersebut. Pertemuan itu diselenggarakan hanya 24 jam setelah Pemerintah Irlandia memberlakukan larangan pertemuan lebih dari enam orang di dalam ruangan. Sebelumnya batasnya adalah 50 orang.

Akibat laporan media dan protes publik, Menteri Pertanian, Pangan, dan Kelautan Irlandia Dara Calleary yang turut menghadiri acara tersebut mengundurkan diri pada Jumat pekan lalu. Perdana Menteri Irlandia Micheal Martin kemudian mendesak Hogan mempertimbangkan posisinya. Tekanan media pun cukup gencar terhadapnya.

Hogan telah menduduki jabatan publik selama hampir 40 tahun. Dia meniti kariernya dari politik lokal kemudian merayap menjadi anggota parlemen Irlandia. Hogan sempat menjabat sebagai menteri negara bidang keuangan dan menteri lingkungan. Sementara di Komisi Eropa, ini merupakan masa jabatan keduanya. Antara 2014-2019, Hogan memimpin urusan pertanian di perhimpunan Benua Biru tersebut.

Sumber: republika.co.id

MUI Solo: Bahaya Syiah Tak Perlu Diragukan Lagi

SOLO (jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta menegaskan bahwa sikapnya tegas melarang ajaran Syiah sebagai fatwa MUI Pusat. H

itu dikatakan Sekertaris MUI Surakarta Drs Teguh dalam silaturahmi dengan elemen Islam di Kantor MUI Surakarta pada rabu, (26/8/2020).

“Bahwa MUI Solo ini terkait dengan syiah cukup keras, bahwa pak Subari menyampaikan kepada Kemenag, kepada Polres, bahwa bahaya syiah memang tidak perlu diragukan lagi di wilayah sunni, di wilayah ahlu sunnah wal jamaah pasti akan terjadi persoalan,” terang Drs Teguh.

Dalam silaturahmi tersebut, elemen umat Islam yang hadir diantaranya dari DSKS, LUIS, ANNAS dan Jamaah Ansharu Syariah. Elemen umat Islam meminta kepada MUI Surakarta untuk mengeluarkan fatwa terkait sesatnya syiah.

Drs Teguh melanjutkan, bahwa MUI Surakarta tidak hanya sekedar menyikapi apakah itu dilarang atau tidak.

“Karena MUI pusat menyatakan itu pelarangan, bahkan Mahkamah Agung sudah melarang kalau dari teman teman tadi mengajukan dilarang, itu hanya sekedar pembaruhan karena sampai sekarang belum dicabut, masih dianggap sebagai ajaran sesat,” ungkapnya.

Menurut Drs Teguh, MUI Surajarta tetap berprisip ajaran syiah itu terlarang karena mereka dianggap tidak obyektif.

“Masak Nabi beristrikan seorang pezina, berarti Nabi itu kalau mau terbuka malah mengatakan bahwa nabi itu pezina, karena yang diperistri itu seorang pezina, pahadal ibu Aisyah itu wanita yang suci dan baik,” ujarnyam

“Lalu tentang Abu Bakar, Umar, Ustman, mereka mereka itu kan orang yang dipercaya oleh nabi dituduh oleh orang yang bukan dari nabi malah,” sambung Drs Teguh.

Lebih lanjut ia turut memberikan komentar terkait tuduhan intoleran yang ditujukan kepada pelaku kerusuhan yang terjadi di Mertodranan beberapa yang lalu. Menurutnya, syiah lebih intoleran dan lebih berbahaya.

“Terus kalau bicara intoleran, sebenarnya mau jujur syiah lebih tidak toleran, karena apa kita lihat dari sejarahnya dulu ini yang saya ketahui tentang tidak tolerannya syiah terhadap empat orang ini kan sahabat mulia Nabi,” ujarnya.

“Tapi kemudian yang tiga ini dianggap sebagai perampok, perampok kekhilafahan, sementara kalau mau jujur lagi, Nabi ketika meninggalkan Madinah yang diamanahi jadi imam adalah Abu Bakar as Sidiq itu mertua nabi, kemudian istri Nabi juga dituduh sebagai pelacur, ini lebih tidak toleran lagi,” pungkasnya.

MUI dan Ormas Islam Solo Bertemu, Bahas Bahaya Syiah

SOLO (jurnalislam.com)– Elemen umat Islam Soloraya mendatangi Kantor MUI Surakarta di jalan Sungai Serang I No.313, Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta pada rabu, (26/8/2020).

Elemen umat Islam yang terdiri dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) dan Jamaah Ansharu Syariah diterima oleh Sekertaris MUI Surakarta Drs Teguh dan Bendahara Ahmad Dimyati.

Dalam audensi tersebut, humas LUIS Endro Sudarsono meminta kepada MUI Surakarta melalui komisi fatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait kesesatan ritual yang dilakukan syiah, hal itu disebutnya agar masyarakat paham akan bahaya syiah yang melakukan penodaan agama Islam.

“Pada intinya kepada MUI khususnya komisi fatwa MUI Surakarta untuk menginvestigasi, merekomendasi hingga memberikan fatwa terhadap temuan temuan bersama baik dari kami umat Islam, MUI, termasuk dari Kemenag, dan tidak menutup kemungkinan gabungan dari TNI Polri terkait peristiwa kemarin tahun 2020 ataupun yang 2018,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Endro memberikan beberapa bukti kepada MUI Surakarta terkait kejanggalan kasus Mertodranan, surat permintaan pelayarangan ritual asyura hingga buku kesesatan syiah.

Ia melanjutkan bahwa sebelumnya, ia juga telah menyampaikan surat permohonan pelarangan ritual syiah yang sedianya dilaksanakan setiap tanggal 10 Muharram atau bertepatan hari sabtu (29/8/2020) ke Polresta Surakarta, Polda Jateng, dan MUI Jateng.

“Termasuk hari ini kita ke MUI Surakarta bahwa informasi bahwa sementara besuk tidak ada (ritual asyura syiah-red), bahkan informasi dari Polres kemarin selama 8 tahun ini tidak ada perijinan hari besar asyura maupun acara syiah, tapi tetap akan kita kawal kemudian kita catat,” ungkapnya.

“Akan ada kemungkinan perayaan asyura diwakikan di Semarang, dan kita akan koordinasi lagi dengan Polda Jateng,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris MUI Surakarta Drs Teguh yang mewakili Ketua MUI Surakarta Ustaz Subari yang berhalangan hadir berjanji akan menyampaikan masukan dari elemen umat Islam tersebut kepada pengurus MUI Surakarta.

“Nanti akan kami tampung kemudian kami sampaikan kepada pengurus MUI apa yang disampaikan di pertemuan ini,” ungkapnya.

MUI Temukan Ketidaklaziman dalam Pengajuan RUU BPIP

 

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan ketidaklaziman dalam Pengajuan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari pemerintah kepada DPR.

Jika RUU BPIP yang diusulkan bukan merupakan pengganti RUU HIP, pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Melalui edaran Pandangan dan Sikap MUI tentang RUU HIP dan BPIP bernomor Kep-1571/DP MUI/VIII/2020, Buya Anwar Abbas menyampaikan ketidaklaziman tersebut terkait dengan status RUU BPIP yang diajukan oleh pemerintah dan setelah proses pengajuan RUU HIP atas inisiatif DPR.

Seperti diberitakan, sejak tanggal 16 Juli 2020, polemik RUU HIP memasuki babak baru. Menko Polhukam Mahfud MD pada tanggal itu menyerahkan draft RUU BPIP kepada Ketua DPR RI di Kantor DPR RI, Jakarta. Belum terpublikasikanya Surat Presiden atas RUU HIP sampai saat ini, membuat status draft RUU BPIP itu rancu, apakah RUU BPIP itu usulan baru atau lampiran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Surat Presiden terhadap RUU HIP.

“Semestinya, pengajuannya dilakukan dalam Rapat Kerja antara DPR dan Pemerintah. Sementara jika Presiden mengajukan RUU BPIP sebagai usulan baru, maka wajib melakukan penarikan RUU HIP dari proses pembahasan, mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan memasukkan RUU BPIP itu ke dalam perubahan Prolegnas,” ujar Sekjen MUI itu kepada mui.or.id, Rabu (26/08).

Buya Anwar menambahkan, ketika Pemerintah dan DPR menjadikan RUU BPIP sebagai RUU di luar Prolegnas, maka wajib merujuk dan melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.

Bunyi pasal tersebut; Dalam keaadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas mencakup: a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam: dan b). Untuk megatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan urgensi nasional atau suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislatif dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.

“Jika RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah bukan merupakan pengganti RUU HIP namun sesuatu yang baru, harus mengikuti prosedur pembentukan RUU sebagai usul Pemerintah yang wajib berdasarkan pada prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai ditentukan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perautran Perundang-undangan serta Peraturan Tata Tertib DPR RI agar tidak cacat hukum,” terang Buya Anwar.

Karena itu, untuk menjamin kepastian dan akuntabilitas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta partisipasi aktif masyarakat, dia meminta pemerintah menjelaskan status RUU BPIP itu.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, maka wajib adanya kejelasan informasi dari Pemerintah yang sudah mengirimkan Surpres ke DPR apakah RUU BPIP sebagai DIM untuk membahas RUU HIP atau RUU usul baru Presiden,” tegasnya. (Komisi Infokom MUI Pusat)