Berita Terkini

Soal Persulit SKCK Karena Demo, Polisi Dikecam

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengecam keras langkah Kepolisian RI (Polri) yang mengancam mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi siswa yang mengikuti aksi unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurutnya ancaman tersebut bentuk kesewenang-wenangan aparat dan pejabat publik serta merupakan pelanggaran hak warga. Ancaman ini juga bentuk penghalangan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Langkah ini semakin menguatkan dugaan Kepolisian tidak independen dalam merespons aksi unjuk rasa masyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja pasca terbitnya telegram Polri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020,” kata Arif, Kamis (15/10).

LBH Jakarta mengingatkan Polri untuk tidak jadi alat represi pemerintah untuk menghalang-halangi aksi unjuk rasa warga yang menolak UU Cipta Kerja. Arif menyayangkan jika hukum dan aparat penegak hukum bekerja bukan berdasarkan aturan hukum tetapi berdasarkan kemauan penguasa. “Hukum hanya akan menjadi alat menindas rakyat bukan untuk melindungi rakyat,” ujarnya.

Arif menjelaskan kegiatan unjuk rasa ataupun demonstrasi dalam berbagai bentuk, termasuk menolak UU Cipta Kerja, merupakan kegiatan mengemukakan pendapat dan ekspresi di muka umum yang dilindungi dan dijamin oleh negara berdasarkan Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya segala bentuk upaya penghalang-halangan kegiatan mengemukakan berpendapat di muka umum, berekspresi, maupun demonstrasi yang dilakukan oleh aparat negara dan Pemerintah, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, bersifat maladministratif dan diskriminatif, serta melanggar hak asasi manusia dan hak anak.

“Semestinya baik aparatur Pemerintah Negara maupun aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI terikat pada aturan hukum yang ada, dan khususnya ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana penyelenggaraan pemerintahan harus mendasarkan diri pada prinsip kepastian hukum, perlindungan HAM, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta bersifat non-diskriminatif dan imparsial,” jelasnya.

Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota memastikan para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi di wilayah Kota Tangerang, Banten akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto.  “Mereka masuk dalam database polisi dan menjadi catatan tersendiri saat mengurus SKCK,” kata Sugeng di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10).

Sugeng menjelaskan, catatan tersebut bisa memberi pengaruh bagi mereka ke depannya. Misalnya dalam mencari pekerjaan akan ada catatan dari pihak kepolisian yang bisa menjadi pertimbangan perusahaan yang dituju.

Sumber: republika.co.id

PKS: UU Ciptaker Buka Peluang Liberalisasi BUMN

JAKARTA(Jurnalislam.com) –Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan ada celah liberalisasi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Titik bahayanya ada pada kepemilikan modal dan pengawasan.

Pasal 52 ayat 1 UU Cipta Kerja menyatakan kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha dalam negeri.

Politikus PKS Sukamta menyebut pasal ini mengubah lanskap industri pertahanan Indonesia.

Sebab sebelumnya, pada Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menyebutkan hanya pemerintah yang menugaskan kepada BUMN pertahanan sebagai pemandu utama dalam bahwa industri alat utama.

“Namun, kini swasta bisa masuk ke industri alat utama. Permasalahan, kemudian muncul ketika sebuah industri strategis bisa dikuasai pihak swasta. Modal perusahaan swasta bisa berasal dari asing walaupun status perusahaan tersebut merupakan badan usaha dalam negeri,” ujarnya Jumat (16/10/2020).

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menerangkan kepemilikan modal menjadi krusial karena menyangkut arah, kebijakan usaha, dan kerahasian data mengenai produksi alat utama pertahanan.

“UU ini jelas akan banyak mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) khususnya dalam hal penanaman modal di bidang alat utama pertahanan. Selama ini, sesuai dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI badan usaha alat utama mensyaratkan 100 persen modal berasal dari dalam negeri,” tuturnya.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menerangkan kepemilikan modal menjadi krusial karena menyangkut arah, kebijakan usaha, dan kerahasian data mengenai produksi alat utama pertahanan.

“UU ini jelas akan banyak mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) khususnya dalam hal penanaman modal di bidang alat utama pertahanan. Selama ini, sesuai dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI badan usaha alat utama mensyaratkan 100 persen modal berasal dari dalam negeri,” tuturnya.

Sumber: sindonews.com

BPJPH – LPPOM MUI Kerjasama Sertifikasi Halal UMKM

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan LPPOM-MUI menjalin sinergi dalam rangka fasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tahun 2020.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati

Menyaksikan penandatanganan secara daring, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi kolaborasi BPJPH dan LPPOM MUI ini. Menurutnya, UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMK yang mencapai jutaan, hampir 98% dari total unit usaha di Indonesia, amat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

“Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya,” terang Wamenag di Jakarta, Kamis (15/10).

Wamenag menilai program fasilitasi ini sangat strategis. Sebab, sebagai penopang ekonomi nasional sejak 1998, UMK sangat terdampak pandemi Covid-19. Karenanya, bagi Pemerintah, fasilitasi UMK menjadi prioritas untuk memastikan roda perekonomian di Indonesia berputar kembali.

“Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi,” tutur Wamenag.

Setifikat halal, kata Wamenag, akan  meningkatkan nilai tambah produk halal UMK. Ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMK dan mendorong mereka untuk memperluas akses pasar produk halalnya.

“Saya berharap fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK,” jelas Wamenag.

“Semoga komitmen bersama antara BPJPH Kemenag dan LPPOM-MUI ini menjadi kunci dalam upaya penerapan regulasi Jaminan Produk Halal, terutama dalam upaya memberikan dukungan dan daya saing produk halal usaha mikro dan kecil Indonesia,” tandasnya.

Selain dengan LPPOM-MUI, Kemenag pun telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku UMK dengan 11 Kementerian/Lembaga pada 13 Agustus 2020. Sinergi ini untuk menyediakan pedoman bagi para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal. Selain itu, kerja sama dijalin dalam penyediaan dukungan kebijakan program dan anggaran bagi pelaku UMK.

“Sinergi Kemenag dengan 11 K/L juga dalam rangka sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku UMK sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak,” tandasnya.

 

PKS-Demokrat Diharap Jadi Lokomotif Gawangi Legislative Review

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menyatakan, keberpihakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat dalam perjuangan rakyat menolak UU Cipta Kerja perlu dilanjutkan di DPR.

Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review.

Dia mengapresiasi penolakan PKS dan Partai Demokrat atas pengesahan UU Cipta Kerja pada Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu. Tetapi seharusnya perjuangan memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti hanya sampai di situ.

PKS dan Demokrat perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional untuk lebih meyakinkan publik. Salah satunya membatalkan omnibus law dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru.

UU baru tersebut tidak perlu memuat banyak norma. Cukup beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja,” tutur Said, Jumat (16/10/2020).

Menurut dia, sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945.

“Gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja dasarnya dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah undang-undang,” tambahnya.

Sumber: sindonews.com

KAMI: Ada Gerakan Jahat Sudutkan KAMI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyatakan spanduk-spanduk yang bertuliskan KAMI menunggangi aksi buruh dan pelajar, sebagai betuk provokasi dan tendensius

Kendati demikian, KAMI mengaku sudah menduga dan mengantisipasi gerakan-gerakan yang akan mendiskreditkan pihaknya.

“Sudah diduga dan diantisipasi bahwa akan ada gerakan untuk mendeskreditkan atau membunuh karakter (character assasination) terhadap KAMI dengan cara-cara licik dan jahat itu. Gerakan itu mengambil bentuk memasang spanduk atau menyebarkan flyer,” tulis pernyataan sikap KAMI yang ditandatangani Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, Sekretaris Syahganda Naingolan dan Anggota Adhie M. Massardi, Senin (12/10/2020).

KAMI juga menegaskan secara kelembagaan tidak ikut dalam aksi, tapi memberi kebebebasan kepada pendukung KAMI sebagai rakyat warga negara untuk mengemukakan pendapat dan aspirasinya.

“Tentu dengan pesan agar tidak terjebak ke dalam provokasi melakukan anarkisme,” tulis pernyataan KAMI.

Sumber: sindonews.com

Tak Ingin Tergantung PCR, Kemenristek Dorong Inovasi Alat Tes Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Riset dan Teknologi /Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro mengatakan saat ini Indonesia terus mengembangkan inovasi untuk mengurangi ketergantungan pada PCR test.

Inovasi pertama adalah, GeNose yang dihasilkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Dimana GeNose ini intinya mendeteksi keberadaan virus Covid-19 dengan menggunakan hembusan nafas. Dan pendekatan ini bisa menghasilkan upaya screening dan juga deteksi yang lebih cepat. Tidak sampai dua menit setelah kita menyimpan hembusan nafas kita. Jauh lebih murah dan lebih akurat,” katanya seusai rapat terbatas, Senin (12/10/2020).

Bambang menuturkan pada uji klinis tahap pertama yang dilakukan di RS di Yogyakarta tingkat akurasinya dibandingkan PCR test mencapai 97%.

“Saat ini kami sedang melakukan uji klinis yang lebih luas lagi di berbagai rumah sakit. Sehingga kalau tingkat akurasinya tinggi mendekati 100% maka GeNose ini bisa menjadi solusi screening yg nantinya akan mengurangi ketergantungan terhadap PCR test,” ungkapnya.

Lalu inovasi yang kedua adalah reverse transcription loop-mediated isothermal amplification (RT-LAMP) yang sedang dikerjakan oleh LIPI. Dimana swab test yang biasanya memakan waktu lama dan membutuhkan laboratorium , bisa dilakukan dengan waktu yang lebih cepat.

“Dibawah satu jam dan tanpa menggunakan laboratorium BSL 2. Dan kemudian rapid swab test ini tentunya juga bisa menjadi solusi bagi rumitnya testing yang menggunakan PCR ya. Jauh lebih cepat, lebih murah dan juga tingkat akurasinya sangat bisa dipertanggung jawabkan,” katanya.

Sumber: sindonews.com

Kerap Jadi Korban Kekerasan, Jurnalis Cirebon Demo Kantor Polisi

CIREBON(Jurnalislam.com) – Puluhan jurnalis media televisi, online, mau pun cetak di Kota Cirebon Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Cirebon, terkait penolakan kekerasan terhadap pers, Senin (12/10/2020).

Aksi solidaritas tersebut dilakukan karena adanya kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap wartawan di sejumlah daerah yang tengah meliput aksi unjuk rasa RUU Omnibus Law beberapa hari lalu. Dalam aksinya, jurnalis menuntut kepada pihak kepolisian untuk stop melakukan tindakan kekerasan terhadap pers.

Faizal Nurathman Koordinator Aksi solidaritas jurnalis anti kekerasan, menjelaskan, terdapat puluhan jurnalis di sejumlah daerah yang mendapat perlakuan kekerasan dan intimidasi dari petugas. “Kami meminta agar saat meliput setiap peristiwa diberi perlindungan sesuai amanat Undang-Undang Pers,” ujar Faizal.

Tak hanya itu, dalam aksinya ini sejumlah jurnalis juga menaiki mobil water canon menempelkan sejumlah spanduk yang bertuliskan aspirasinya.

ID card pers juga turut diturunkan sebagai simbol aspirasi, meski begitu puluhan jurnalis yang makukan aksi tolak kekerasan tidak ditemui langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, namun hanya mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Merasa kecewa, karena tidak ditemui oleh Kapolres Cirebon Kota, puluhan jurnalis ini membubarkan diri dengan tertib dan jurnalis Cirebon Raya akan memboikot seluruh kegiatan Polres Cirebon Kota.

Sumber: sindonews.com

Ribuan Nazhir Ikuti Kelas Daring Literasi Wakaf

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sebanyak  1.037 Nazir dan Pejabat Pengelola Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mengikuti Kelas Intensif  Literasi Zakat dan Wakaf yang digelar secara daring oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Selasa (13/10).

Dalam pertemuan pertama pada kegiatan yang rencananya akan berlangsung selama 10 sesi ini, hadir sebagai narasumber Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, dengan moderator Sekretaris Ditjen Bimas Islam Fuad Nasar.

“Kelas literasi ini merupakan kelas ke tiga yang diadakan pada tahun 2020 ini, sebelumnya ada kelas literasi untuk masyarakat umum yang berjumlah 3.690 peserta dan kelas untuk penyuluh agama Islam berjumlah 5.110 peserta” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor.

Pada penyampaian materi Kamarudin Amin menyampaikan setidaknya ada delapan bentuk regulasi wakaf secara umum. Pertama, perbuatan hukum wakaf dan jenis harta benda wakaf. Kedua, definisi dan persyaratan wakif dan nazhir serta tugas nazhir. Ketiga, pendaftaran harta benda wakaf. Keempat, pendaftaran nazhir. Kelima, perubahan status dan tukar menukar harta benda wakaf karena kondisi tertentu. Keenam, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Ketujuh, tugas dan wewenang kelembagaan yang terkait dengan wakaf. Kedelapan, penyelesaian sengketa perwakafan (mediasi, arbitrase dan pengadilan).

“Para PPAIW dan Nazir saat ini harus terus meningkatkan kompetensi terutama di era digital saat ini,” pesan Kamaruddin.

Apalagi, lanjut Kamaruddin, saat ini banyak inovasi wakaf seperti kombinasi wakaf dan sukuk Cash Waqf Link Sukuk (CWLS) dan wakaf saham. “Sehingga profesi PPAIW dan Nazir harus dilakukan secara profesional dalam mencatat dan mengelola harta benda wakaf,” kata Kamaruddin menegaskan.

 

Razia Masker Diperlukan Karena Rendahnya Kesadaran Masyarakat

MEDAN(Jurnalislam.com) – Penegakan disiplin protokol kesehatan seperti razia masker masih perlu dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat. Pendapat ini disampaikan psikolog yang juga Direktur Minauli Consulting Medan, Irna Minauli.

“Kesulitan lain dalam menerapkan protokol kesehatan ini adalah budaya kolektivistik pada masyarakat Indonesia sehingga banyak orang yang senang berkumpul bersama sahabat dan sanak keluarganya,” ujar Minauli, di Medan, Kamis.

Ia menyebut mereka senang berbicara tatap muka dibandingkan harus melalui internet, misalnya via Zoom. Budaya lisan melalui bercerita dan mendengar tampaknya lebih menarik dibandingkan membaca.

“Jadi, tidak mengherankan jika tingkat literasi masyarakat tergolong rendah,” ujarnya.

Minauli mengatakan mereka yang cenderung ekstrovert juga umumnya tidak tahan jika harus berlama-lama di rumah dan tidak berkumpul dengan temannya. Kelompok yang senang memamerkan keberadaannya di media sosial (medsos) akan merasa ‘mati gaya’ jika tidak mengunggah kegiatan sedang berwisata atau makan-makan di restoran.

“Mereka beranggapan bahwa ini adalah cara mereka mengatasi stres akibat pandemi virus corona,” kata Irna.

Ia menjelaskan saat orang berkumpul tentunya sulit menjamin mereka akan tetap menjaga protokol kesehatan. “Kebersamaan dan euforia sering melonggarkan kewaspadaan seseorang,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Pesimis Kinerja Polri, PP Muhammadiyah: Kasus Pembunuhan Mahasiswa Kendari Saja Ditutupi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan bahwa Muhammadiyah sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait relawan medis MDMC yang dianiaya apparat kepolisian saat demo aksi tolak UU Omnibus Law.

“Langkah hukumnya sedang kami siapkan. Dari LBH Muhammadiyah Pusat sedang menyiapkan penyikapan apa, termasuk langkah hukum apa,” ujar Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas lansir Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Busyro tak menutup kemungkinan meski tak pula memastikan akan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sebagai prosedur hukum yang lazim dilakukan jika polisi bertindak tidak profesional, ia menyatakan siap lapor ke Propam, sekaligus siap-siap kecewa dengan proses hukum selanjutnya.

“Kalau mau prosedural ya ditempuh (lapor ke Propam) tapi ya siap kecewa saja,” kata Busyro.

Setidaknya ada 2 alasan yang membuat Busyro cs siap kecewa dengan proses hukum seandainya mereka melapor ke Propam, yakni minimnya transparansi dan budaya komando di Korps Bhayangkara.

Ia mengambil contoh proses hukum terhadap kebrutalan polisi yang menyebabkan gugurnya dua mahasiswa demonstran di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada demonstrasi tolak RKUHP tahun lalu.

“Proses terhadap polisi yang melakukan penembakan sampai tewas itu kan juga tidak terbuka oleh Polri,” kata Busyro. “Fakta itu maknanya apa? Maknanya, budaya ketertutupan, nutup-nutupi atau intransparansi semakin menguat di birokrasi, termasuk di birokrasi penegak hukum. Tidak hanya intransparansi tapi, maaf ya, itu brutal,” lanjutnya.

Ketertutupan ini diperparah dengan budaya komando dalam tubuh Polri. Menurut Busyro, brutalitas aparat Polri ketika menangani demonstrasi sudah menjalar di dalam sistem.

“Kalau itu menunjuk kepada insiden yang jumlahnya cukup banyak dan itu menunjukkan tindakan yang sistemik secara nasional, berarti Propam-nya kan Propam Pusat, di bawah pimpinan Kapolri,” kata Busyro. ”

Sementara juga di kepolisian itu ada sistem komando, jalur komando, budaya komando. Ke Propam pun, melihat fakta yang sistemik itu bahwa (kekerasan oleh polisi) tidak hanya di demo sekali kemarin itu, maka propam juga menjadi pertanyaan secara substansial,” ungkapnya.

sumber: kompas.com