Berita Terkini

Baznas- Kemenag Bahas Isu Strategis Zakat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat koordinasi (Rakor) strategis dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Peningkatan kualitas tata kelola zakat menjadi bahasan sentral dalam Rakor yang digelar di Depok, Jawa Barat ini.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengungkap sejumlah isu strategis tata kelola zakat di Indonesia. “Di antaranya sosialiasi, edukasi, dan literasi untuk mengatasi kesenjangan potensi dan realita pengumpulan zakat,” kata Kamaruddin Amin saat memberikan pengantar dalam Rakor, Senin (8/2/2021).

Isu strategis berikutnya yang perlu diperhatikan dalam tata kelola zakat adalah transformasi digital pengelolaan zakat. Hal ini selanjutnya juga terkait dengan peningkatan pelayanan prioritas BAZNAS dan LAZ kepada mustahik di masa pandemi covid-19.

“Selain itu juga diperlukan penguatan jejaring kerjasama, sinergi dan koordinasi,” tegas Kamaruddin.

Ia berharap, Rakor bersama BAZNAS ini dapat berdampak pada peningkatan kualitas penerimaan zakat di Indonesia. “Indikator kinerjanya yaitu terjadi peningkatan persentase partisipasi umat untuk berzakat atau bertambahnya jumlah para muzaki,” tutur Kamaruddin.

Selain bertambahnya jumlah muzaki, menurut Kamaruddin, peningkatan kualitas tata kelola zakat juga perlu memperhatikan beberapa indikator lainnya. Salah satunya, meningkatnya pengelolaan, pembinaan dan pemberdayaan dana zakat.

“Indikatornya, meningkatnya persentase lembaga zakat yang terakreditasi sesuai dengan syariah,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan, selain terakreditasi sesuai syariah, para lembaga amil zakat juga harus memiliki sertifikat kompetensi.”Indikator terakhir dari meningkatnya pengelolaan dan pembinaan pemberdayaan dana zakat adalah adanya peningkatan persentase lembaga zakat yang dibina,” tutup Kamaruddin.

Hadir di dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, didampingi oleh Sekretaris Bimas Islam M. Fuad Nasar, dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor.

 

Pigai Sebut Cuitan Abu Janda  Isinya Rasis

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Eks komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai bertemu dengan aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda di salah satu rumah makan di Jakarta, Senin (8/1). Pertemuan tersebut difasilitasi Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Pigai pun mengunggah pertemuan dengan Abu Janda di akun @NataliusPigai2. Pigai mengaku, bukan ia yang melaporkan Abu Janda ke polisi. Dia pun menganggap Pigai hanya bertanya soal penyebutan kata ‘evolusi’, sehingga tidak menjadi soal.

“Dalam hukum pidana, objeknya harus jelas. Abu Janda bertanya evolusi selesai belum? Memang isinya rasis tapi ‘bertanya’ itu tidak mungkin ada delik hukum. Beliau yang minta bertemu. Saya pemimpin dan intelektual yang sangat rasional dan tidak mungkin saya tolak untuk menerimanya. Apalagi saya bukan pelapor!” kata Pigai lewat akun Twitter-nya, Senin malam WIB. Republika sudah meminta izin untuk mengutip cicitan tersebut.

Di status satunya, Pigai mengaku, tidak pernah ada keinginan untuk menjebloskan seseorang ke penjara. Karena itu, ia tidak masalah jika harus bertemu dengan Abu Janda yang menyerangnya di Twitter.

“Saya hanya lilin kecil di lorong kegelapan! Saya tahu itu risiko sebagai pekerja kemanusiaan karena itu saya tidak pernah terpikirkan untuk memenjarakan atau melaporkan. Untuk dan atas nama pribadi saya sendiri perbolehkan Anda untuk bertemu,” kata Pigai.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2), Abu Janda membantah telah melakukan tindakan rasisme terhadap Pigai. Abu Janda mengklarifikasi, cicitannya ditujukan untuk membela mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) AM Hendropriyono yang disebutnya telah dihina oleh Pigai.

Sumber: republika.co.id

Ulama Masuk Prioritas Terima Vaksin Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Beberapa ulama dan tokoh agama di Tanah Air terinfeksi Covid-19, bahkan ada yang meninggal dunia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, para ulama masuk dalam kelompok petugas pelayanan publik yang akan menerima vaksinasi Covid-19 mulai Maret mendatang.

“Yang kami definisikan sebagai petugas pelayanan publik yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pemimpin organisasi Islam. Jadi ulama masuk dalam kelompok petugas pelayanan publik,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin (8/2).

Kemenkes mencatat total petugas pelayanan publik di Indonesia sekitar 17,4 juta. Kemenkes menjadwalkan vaksinasi untuk kelompok ini dimulai Maret hingga April 2021.

Nadia menambahkan, vaksinasi untuk kelompok ini bersamaan dengan masyarakat lansia yang jumlahnya sekitar 21,5 juta. Masyarakat biasa baru bisa divaksin pada Mei 2021.

“Penyuntikan vaksin Covid-19 bisa di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pos vaksin. Tetapi, untuk lansia harus dilakukan di fasyankes rumah sakit dan puskesmas,” katanya.

Sumber: republika.co.id

 

Innalillahi, Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Kini, jenazah Ustaz Maaher sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

“Ustaz Maher Twailiby, meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid. Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun,” begitu status WhatsApp Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar.

Sementara kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwantoro membenarkan kabar duka atas meninggalnya Ustaz Maaher. Saat ini, Djuju sedang di Rumah Sakit Polri. “Iya betul berita itu. Beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 malam sudah dibawa ke RS Polri,” kata Djuju.

Menurut dia, Ustaz Maaher meninggal dunia karena sakit. Memang, seminggu lalu beliau baru kembali ke RS Polri habis menjalani perawatan. Kemudian, tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sumber: viva.co.id

 

Tengku Zulkarnain Diperiksa Polisi Soal Cuitan Abu Janda

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain hari ini menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tengku Zulkarnain dimintai keterangannya terkait cuitan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda tentang “Islam agama arogan”.

Melalui akun Twitternya, Zulkarnain memosting foto dirinya saat hendak menjalani pemeriksaan kasus tersebut.

“Sedang menunggu saat akan diperiksa sebagai saksi kasus ‘Islam Agama Arogan” Abu Janda, di Bareskrim Polri, Jalan Terunojoyo, Jakarta,” cuit Zulkarnain di lini masa akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Senin (8/2/2021)

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memanggil Ustaz Tengku Zulkarnain menjadi saksi kasus dugaan ujaran kebencian cuitan Permadi Arya atau Abu Janda soal Islam Arogan.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat 29 Januari 2021

Sumber: sindonews.com

FPI Sedang Dibranding Agar Disebut Teroris, Pakar: Tak Bisa Dibuktikan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Beberapa hari terakhir, eks organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) kembali jadi perbincangan hangat publik di media sosial. Mereka diduga tengah membranding FPI sebagai teroris, yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihak Kepolisian diharapkan cepat merespons atas tuduhan tersebut.

“Asumsi seperti ini (branding) tidak mudah dibuktikan. Penegak hukum tentunya harus berdasar fakta dan bukti atas branding teroris FPI yang dikaitkan dengan kelompok teroris FPI,” ungkap Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (7/2).

Suparji menegaskan, saat ini, adalah momentum bagi pihak Kepolisian, untuk buktikan implementasi konsep presisi. Kemudian sekaligus menepis adanya asumsi dan spekulasi branding tersebut.

“Maka, jika tidak cepat diklarifikasi, tidak menutup kemungkinan asumsi masyarakat terhadap kasus branding teroris untuk FPI semakin mencuat,” ucapnya.

Suparji tidak membantah, asumsi bahwa branding terorisme untuk FPI berkaitan dengan kasus menjerat anggota polisi dan juga FPI sendiri. Karena, polisi memang lebih agresif mengusut kasus pada saat FPI jadi terduga atau tersangka dibanding saat jadi korban. Hanya saja, kecurigaan masyarakat tersebut tidak bisa dibuktikan.

“Kecurigaan tersebut mengemuka di sebagian masyarakat, tapi lagi-lagi tidak bisa dibuktikan,” kata Suparji.

Sumber: republika.co.id

 

Abu Janda Masih Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Permadi Arya alias Abu Janda belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Sejauh ini, Abu Janda masih sebagai saksi.

“Belum ada tersangka. Terakhir yang diperiksa Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021.

Saat ini, Rusdi mengatakan kasus yang ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim itu masih dalam proses penyelidikan. Sebab, penyidik masih kumpulkan bukti-bukti yang sah untuk menaikkan status perkara menjadi penyidikan.

“Belum (naik penyidikan). Ini penyidik masih mencari bukti-bukti yang sah. Sehingga bukti-bukti itu bisa menjadi terang, perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Sumber:viva.co.id

TP3 Surati Jokowi Soal Kasus Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Surat tersebut berisikan permintaan agar para perwakilan daripada TP3 dapat beraudiensi dengan Jokowi guna membahas tindaklanjut kasus tersebut.

Anggota TP3 Marwan Batubara menuturkan, surat tersebut disampaikannya langsung pada Kamis 4 Februari 20210 sekira pukul 10.30 WIB.

“Secara resmi kami dari Anggota mewakili tim TP3 telah secara resmi menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara di Jalan Merdeka Utara pada Kamis pagi sekitar jam 10.32 WIB,” kata Marwan saat konferensi pers daring, Sabtu (6/2/2021).

Dia menjelaskan, karena dalam situasi pandemi Covid-19, dirinya tidak menyampaikannya langsung ke bagian administrasi, melainkan hanya melalui perantran kotak surat. Kotak surat terset, kata Marwan menang disediakan Setneg bagi mereka yang tidak sempat membawa hasil pemeriksaan bebas Covid-19.

“Karena memang dalam kondisi pandemi Covid-19 sesuai dengan pengumunan yang disampaikan di Kantor Keamanan Setneg disebutkan bahwa untuk tamu yang menyampaikan surat ke Gedung Setneg sudah harus ditest terlebih dahulu dan punya hasil swab. Kalau tidak punya hasil silahkan saja untuk memasukan surat ke box yang sudah disiapkan. Surat sudah kami masukan ke dalam box dan dikhususkan kepada Presiden,” ucapnya.

Pihaknya, sambung Marwan meyakini bahwasanya permintaan audiensi tersebut akan sampai ke tangan Presiden meski hanya melalui kotka surat. Jika tidak sampai, TP3 akan menuding Setneg melakukan sebuh kelalaian.

Dia menjelaskan, untuk tahap selanjutnya tim TP3 akan menunggu ketersediaan Presiden melalui surat jawaban. Menurutnya, pihak TP3 mempersilahkan Presiden Jokowi yang menentukan waktu dan tanggal kosong.

“Jadi tim TP3 itu siap menyesuaikan kesediaan presiden untuk menerima wakil-wakil dari TP3 untuk menjelaskan temuan-temuan dari TP3 terkait pembunuhn 6 laskar FPI,” ucapnya.

Sumber:okezone

 

13 Ribu Pasien Covid Sembuh Sehari, Angka Kesembuhan 82 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Kasus baru positif Covid-19 hari ini menunjukkan penurunan cukup tajam. Sementara, jumlah pasien sembuh harian melonjak ke level tertinggi.

Data pada  covid19.go.id per 8 Februari 2021, pasien baru Covid-19 bertambah sebanyak 8.242 kasus. Angka ini menurun tajam dibandingkan sehari sebelumnya sebanyak 10.827 kasus.

Angka keseluruhan kasus Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 1.166.079 kasus. Kasus aktif menunjukan penurunan menjadi 171.288 pasien atau sekitar 14,7 persen.

Kasus sembuh baru melonjak tinggi. Hari ini tercatat 13.038 kasus dinyatakan sembuh, tertinggi sejak pandemi berlangsung.

Total kasus sembuh saat ini sebanyak 963.028 kasus. Tingkat kesembuhannya sekitar 82,6 persen.

Data kematian juga mengalami kenaikan. Sebanyak 207 kasus Covid-19 meninggal dunia, naik dibandingkan data pada hari sebelumnya sebanyak 163 kasus.

Jumlah total pasien meninggal akibat Covid-19 kini menjadi 31.763 kasus. Tingkat kematiannya sekitar 2,7 persen.

Sedangkan kasus suspek saat ini sebanyak 77.601 kasus.

Sumber: dream.co.id

 

Kemenag Klaim SKB Seragam Sudah Sesuai Konstitusi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai terbitnya SKB tersebut sesuai amanah konstitusi. “Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi,” tegas Wamenag di Jakarta, Minggu (07/02).

“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” sambungnya.

Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan. Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

Untuk itu, Wamenag menilai masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. “Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.

“Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” jelasnya.

“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka,” lanjutnya.

Wamenag berharap hadirnya SKB dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. “SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran,” tandasnya.